- Menyatakan Terdakwa RAFINDO Pgl RAFI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurngakan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna silver;
- 1 (satu) batang rokok dengan filter warna putih yang tembakaunya dicampur dengan narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Luffman;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) batang rokok dengan filter berwarna coklat yang tembakaunya dicampur dengan narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) unit mobol pick up merk Mitsubishi Colt T120SS warna hitam dengan nomor polisi BA 9753 DZ dan nomor rangka MHMU5TU2E9K028828 serta nomor mesin 4G15EX1510;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Pick Up merk Mitsubishi Cot T1220SS warna hitam dengan nomor registrasi BA 9753 DZ atas nama pemilik Syafridal R
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syukur Tatema Gea, Br Hakim Anggota Misbahul Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Syafridal R 6. Mebebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2021/PN Lbs
Statistik2214