- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang disisihkan dari paket A seberat 50 (lima puluh) gram;
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang disisihkan dari paket B seberat 50 (lima puluh) gram;
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang disisihkan dari paket C seberat 50 (lima puluh) gram;
- Sisa sampel barang bukti narkotika jenis ganja yang dikembalikan oleh BPOM Padang;
- 3 (tiga) buah kantong plastik ukuran besar warna hitam dalam keadaan robek;
- 1 (satu) buah kantong plastik ukuran besar warna biru dalam keadaan robek;
- 1 (satu) helai kain sarung tanpa merk bermotif garis-garis;
- 1 (satu) helai kain sarung merk wadimor bermotif kotak-kotak;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna putih biru tanpa plat nomor polisi;
- Uang sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) terdiri dari:
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Whisnu Suryadi, Br Hakim Anggota Aulia Ali Reza |
Panitera | Panitera Pengganti: Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Riko Sukriawaldi pgl Riko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum bermufakat jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis tanaman melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena perbuatannya dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahana yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik3211