- Menyatakan Terdakwa MAHYUDIN ISKANDAR Pgl YUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBAWA DAN ATAU MENGANGKUT NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 1 KILOGRAM?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut Lakban warna Coklat;
- Sisa sample barang bukti Narkotika jenis Ganja dari BPOM;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLO ENTER;
- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat tua merk STATO;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 4X warna rose gold;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna rose gold;
- Uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Whisnu Suryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Br Hakim Anggota Kristin Jones Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik4120