Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 68/Pid.Sus/2018/PN Lbs |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2018/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.heddy Bellyandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi, Hakim Anggota Rudy Harri Pahlevi Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Triselly Sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.Menyatakan Terdakwa SANTI HELMIRA Pgl. MIRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan membawa Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANTI HELMIRA Pgl. MIRA dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) Tahun; 3.Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6.Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning (paket nomr 1 seberat 1.073,71 (seribu tujuh puluh tiga koma tujuh puluh satu) gram digunakan untuk pembuktian dipersidangan, sedangkan paket nomor 2 dan nomor 3 dimusnahkan oleh penyidik sesuai berita acara pemusnahan barang bukti pada tanggal 6 Maret 2018); - 1 (satu) buah tas merk T TECH warna hitam; - 1 (satu) helai kain sarung merk gajah duduk warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam; Dirampas untuk Negara; 7.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000. (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2018/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2018/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2018/PN Lbs
Statistik279