- Menyatakan Terdakwa ROMADI Pgl UJANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBAWA DAN ATAU MENGANGKUT NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 1 KILOGRAM?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut Lakban warna Coklat;
- Sisa sample barang bukti Narkotika jenis Ganja dari BPOM;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLO ENTER;
- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat tua merk STATO;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 4X warna rose gold;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna rose gold;
- Uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 67/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Whisnu Suryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Br Hakim Anggota Kristin Jones Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmaizoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa MAHYUDIN ISKANDAR Pgl YUDIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik4222