- Menyatakan Terdakwa FAUZAN RAMADHAN Pgl. FAUZAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya turut serta mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa:
- Ukuran 6 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 76 (tujuh puluh enam) batang.
- Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 47 (empat puluh tujuh) batang.
- Ukuran 6 cm x 15 cm x 300 cm sebanyak 36 (tiga puluh enam) batang.
- Ukuran 6 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 21 ( dua puluh satu) batang.
- Ukuran 6 cm x 15 cm x 200 cm sebanyak 9 (sembilan) batang
- Ukuran 4 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 6 (enam) batang
- Ukuran 5 cm x 7 cm x 400 cm sebanyak 3 (tiga) batang
- Ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 2 (dua) batang
- Ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm sebanyak 2 (dua) batang
- Ukuran 15 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 2 (dua) batang
- Ukuran 8 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 1 (satu) batang
- Ukuran 6 cm x 24 cm x 400 cm sebanyak 1 (satu) batang
- Ukuran 6 cm x 15 cm x 150 cm sebanyak 1 (satu) batang
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 6/Pid.B/LH/2019/PN Lbs |
|
Nomor | 6/Pid.B/LH/2019/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara an. RANDI SAPUTRA Pgl. RANDI. 6.Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/LH/2019/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/LH/2019/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/LH/2019/PN Lbs
Statistik2710