- Menyatakan Terdakwa LINDUNG HUTAGALUNG Pgl LINDUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PENADAHAN BEBERAPA KALI? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LINDUNG HUTAGALUNG Pgl LINDUNG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MemerintahkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor merk Honda No. Seri 0043348/SB/2011 atas nama MUHAMMAD SULTONI.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor merk Honda BA 2890 DH, Nomor Mesin JBE1E1047729, Nomor rangka MH1JBE 110BK044763 atas nama PIRI.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam Nomor Mesin HB11E ? 1938934, Nomor rangka MH1HB 11175K941252.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda biru tanpa nomor polisi, Nomor rangka dan nomor mesin.
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda dengan Nomor seri D. 5907393 Nomor Polisi BB 4852 NF, Nomor mesin HB11E ? 1938934, Nomor Rangka MH1HB 11175K941252, atas nama HASUDUNGAN PANJAITAN.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 58/Pid.B/2018/PN Lbs |
|
Nomor | 58/Pid.B/2018/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.heddy Bellyandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ZULKARNAIN pgl KARNEN; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2018/PN Lbs
Statistik180