- Menyatakan Terdakwa I AGUSTIAN PGL AGUS, Terdakwa II EDWAR PGL EDI, Terdakwa III BUSRADIMAN PGL SIBUS, dan Terdakwa IV DENGRI AJENG PUTRA PGL IDENG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta main judi di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa:
- Uang tunai sebanyak Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
- 1 (satu) buah unit HP merk Oppo warna Putih Siver.
- 108 (seratus delapan) lembar kartu remi merek camel warna Biru Kotak-kotak.
- 1 (satu) buah tikar plastik warna Merah, Hitam dan Hijau merk Kuda Laut.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 105/Pid.B/2018/PN Lbs |
|
Nomor | 105/Pid.B/2018/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Triselly Sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2018/PN Lbs
Statistik190