- Menyatakan Terdakwa Rezki Fajar Adha Pgl Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) paket besar Narkotika jenis ganja yang masing-masing dibalut dengan lakban warna coklat dan diberi tanda 1 sampai dengan 15 dan telah disisihkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja dibalut dengan lakban warna coklat diberi tanda angka 1 dengan berat 922.68 (sembilan ratus dua puluh dua koma enam delapan) gram untuk pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) buah karung plastik warna hijau les biru dan merah;
- 1 (satu) buah plastik ukuran besar warna biru dalam keadaan robek;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah dengan No. Polisi BA 2690 TC;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristin Jones Manurung, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti: Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dede Riski Angriawan Pgl Dede 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik350