- Menyatakan Terdakwa EDI GUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan Secara Berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa :
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 5/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 5/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heneng Pujadi, Br Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh |
Panitera | Panitera Pengganti Hadi Hadratulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:1. 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan. 2. Tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No. 540, luas 452 m2 atas nama EDI GUNAWAN yang berlokasi di Desa Buahan, Kab. Ubud, Payangan, Kab. Gianyar sebagaimana Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 205/PenPid.B-SITA/2023/PN.Gin tanggal 27 November 2023 dan laporan pemblokiran pada bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.540 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Nomor : R/5731/XI/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tanggal 24 November 2023 sebagaimana surat tersebut terlampir dalam berkas perkara 3. Tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No. 00682m luas 400 m2 atas nama EDI GUNAWAN yang berlokasi di Desa Buahan, Kab. Ubud, Payangan, Kab. Gianyar. sebagaimana Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 205/PenPid.B-SITA/2023/PN.Gin tanggal 27 November 2023 dan laporan pemblokiran pada bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.000682 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Nomor : R/5731/XI/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tanggal 24 November 2023 sebagaimana surat tersebut terlampir dalam berkas perkara 4. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Perumahan Taman Semanan Indah Blok B8, Nomor 19, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat sebagaimana Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 1236/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN.JKT. BRT tanggal 27 November 2023 dan laporan pemblokiran pada bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 3707/Semanan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat Nomor : R/5728/XI/ RES.1.11./2023/ Ditreskrimum tanggal 27 November 2023 sebagaimana surat tersebut terlampir dalam berkas perkara. Terhadap barang bukti nomor 2 s/d 4, dirampas untuk dikembalikan kepada saksi korban YOSEF JIMMY PRIBADI dan diperhitungkan sebagai ganti kerugian yang dialami oleh saksi korban. 5. Rekening koran 6. Surat pernyataan Notaris 7. Surat pernyataan JORDAN LILI (penjaga tanah) 8. Surat pernyataan FERI MARKANI 9. Bukti chat antara pelapor dan terlapor terkait permintaan dana/uang 10. Bukti chat permintaan dana bukti transfer tahun 2020 dan rekapnya 11. Bukti transfer tahun 2021 dan rekapnya 12. Bukti transfer tahun 2022 sampai dengan Februari 2023 (50 untuk dua bidang tanah) dan rekapnya 13. Bukti slip transfer dan kwitansi pembayaran Pajak 5% NOP 14. Akta pelepasan hak 15. Akta jual beli lunas Laparinta (pemilik tanah di balikpapan) ke PT Top Mas Indonesia 16. Surat perjanjian pembiayaan dan bagi hasil tanah di pecenongan 17. Surat perjanjian pembiayaan dan bagi hasil tanah di Balikpapan 18. Akta peralihan Laparinta (pemilik tanah di balikpapan) ke PT Top Mas Indonesia 19. Akta pendirian PT Top Mas Indonesia Somasi 1 dan 2 Terhadap barang bukti nomor 5 s/d 19 tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2024/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2024/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Banding : 148/PID/2024/PT.DKI
Statistik976