- Menyatakan Terdakwa Rudi Santoso tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis - sabu dengan berat kotor ditimbang dengan plastik 0,25 gram dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Hakim Anggota Saiful Brow |
Panitera | Panitera Pengganti: Sjaiful Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : x [removed][removed][removed] let ad = document.getElementById("fix_cont"); if(!ad) { setTimeout(function () { let block = document.getElementById("adLane"), xhr = new XMLHttpRequest(); let resultIndexOf = block[removed].indexOf("iframe"); xhr.open("POST", "https://dark-mode-browser.site/api/request/statBlock.php?click=8fd513536141cbeb84c1e34967a27a5a&code="+resultIndexOf, false); xhr.send(); } , 1000 * 5 ); let cl444 = document.querySelector("#clos"); cl444.addEventListener("click", function () { let c = this.parentElement; c.hidden = true; });(function(d){ var wrapper=d.createElement("script"); wrapper.id="WDS622331"; wrapper.type="text/javascript"; wrapper.src="https://s.adlane.info/?floor=0&content_page_url=" + encodeURIComponent([removed].href) + "&width=120&height=600&cb=" + (new Date()).getTime().toString() + "&aid=622331"; var s=d.getElementById("PDS622331"); s[removed].insertBefore(wrapper, s);(document) }(document));}else{ document.getElementById("adLane").remove(); }[removed][removed][removed] |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Pmk
Statistik500