- Menyatakan Terdakwa ABD WARIS BIN ALM ABD RAHMAN dan Terdakwa ALI WAFA als DIDI Bin ELIYANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ? sebagaimana dakwaan alternatife Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABD WARIS BIN ALM ABD RAHMAN dan Terdakwa ALI WAFA als DIDI Bin ELIYANTO , oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) paket plastik klip kecil yang didalamya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor ditimbang dengan plastik 0,73 gram berlogo ?A?.1 (satu) grenjeng kertas rokok bewarna kuning emas.1 (satu) paket plastik klip kecil yang didalamya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor ditimbang dengan plastik 0,30 gram berlogo ?B?2 (dua) bundel bungkus plastik klip kecil.1 (satu) buah timbangan kecil.2 (dua) buah korek api gas.(satu) buah timbangan elektrik kecil.4 (empat) buah gunting .1 (satu) paket plastik klip kecil yang didalamya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor ditimbang dengan plastik 0,86 gram1 (satu) buah tutup botol larutan warna hijau yang sudah terpasang 1 (satu) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa / bekas sabu.1 (satu) buah buku dengan merk New Vision.1 (satu) buah plastik klip sedang.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Hakim Anggota Saiful Brow |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdullah Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Digunakan dalam Perkara Terdakwa Sunarto. 6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Pmk
Statistik10313