- 1 (satu) buah STNK kendaraan R-2 Merk/ Type 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk/ type HONDA BEAT warna Hitam, Tahun 2020, No. Pol: D-6127-SBM, No. Sin: JM91E1120189, No. Ka: MH1JM911XLK119570, STNK An. GRAF FITRI WENDELLA, alamat di Jl. Permana Blok C4 No. 12, RT.06 RW.06 Citeureup beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk / type HONDA BEAT warna Hitam, Tahun 2020, No. Pol: D-6127-SBM, No. Sin: JM91E1120189, No. Ka: MH1JM911XLK119570, STNK An. GRAF FITRI WENDELLA, alamat di Jl. Permana Blok C4 No. 12, RT.06/06 Citeureup;
- 1 (satu) buah kunci astag / kunci T;
- 1 (satu) buah anak kunci astag / kunci T;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 317/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 317/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudita Setya Hermawan, Br Hakim Anggota Nendi Rusnendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wati Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1. Gani Oktavian Bin Faksi Usman dan Terdakwa 2. Ahmad Basri Bin Muhamad Mk Alam Yusup telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana pada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi GRAF FITRI WENDELLA; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.B/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 317/Pid.B/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik3417