- Menyatakan Terdakwa Agus Hendri Alvando tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Agus Hendri Alvando oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Agus Hendri Alvando tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Hendri Alvando oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa Agus Hendri Alvando untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa sejumlah Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah) untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah) yang disita dari AGUS HENDRI ALVANDO pada tanggal 18 Mei 2022
- Uang tunai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disita dari M. Yusroni pada tanggal 25 April 2022
- 2 (dua) lembar Rekening Koran atas nama nasabah M. Yusroni dengan Nomor Rekening 1550100214;
- Akta Pelepasan Hak Nomor 01/APH/C.TBI/2019 atas nama M.Yusroni;
- Buku Register APH Kecamatan Toboali Tahun 2019;
- Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) Nomor : 08 / SP3AT / D.BKGI / 2019, tanggal : 02 April tahun 2019 atas Nama ISMIYANTI;
- Buku Register SP3AT Kecamatan Toboali Tahun 2019 Desa Bikang;
- 1 (Satu) lembar Rekening Koran Nomor Rekening : 1553000001 Nama Nasabah: KAS UMUM DAERAH KAB. BANGKA SELATAN, tangal cetak: 31/19/12;
- Satu bundel dokumen pencairan terdiri dari:
- 1 (satu) lembar Surat Disposisi No Agenda: 02168, tanggal 29 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 02124/SP2D-LS/DPUPRHUB/2019 tanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Tanda Pembayaran Untuk Pembayaran Ganti Rugi Untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019 a.n M. Yusroni tanggal, Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor :171/SPP-LS/DPUPRHUB/2019 tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) nomor SPM: 171/SPM LS/DPUPRHUB/2019 tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor :171/SPP-LS/DPUPRHUB/2019 tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor: 171/SPP-LS/DPUPRHUB/2019 tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Daftar Tanda Terima Ganti Rugi Untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2019 Kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar nomor : 004/SPBY/TR.JK/DPUPRHUB/2019 tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Selaku Pengguna Anggaran tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Selaku Pengguna Anggaran tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan PPK SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Kelengkapan Dokumen SP2D SPP-LS Khusus Pengadaan Barang Dan Jasa tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Ringkasan Penilaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, yang telah diverifikasi oleh Susilawati, S.IP tanggal 26 Juli 2019;
- 2 (dua) Lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tanggal 02 Januari 2019.
- 1 (satu) buah Laporan Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Kecamatan Toboali, dari Pung?s Zulkarnain & Rekan, Nomor File : 00231/2.0004-05/PI/11/0420/1/VII/2019, Tanggal 15 Juli 2019;
- 1 (lembar) lembar Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) yang terdaftar di Kantor Kepala Desa Bikang Nomor : 35/SP3AT/D.BKG/2017 tanggal 13 November 2017 dan di Kantor Camat Toboali Nomor : 33/SP3AT/C.TBI/2017 tanggal 20/11/2017 Atas nama Irwan;
- 1 (satu) lembar surat Pendaftaran SP3AT tanggal 13 November 2017 atas nama Irwan;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan menguasai sebidang tanah atas nama Irwan;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan lapangan pada tanggal 13 November 2017 atas Tanah Irwan;
- 1 (satu) lembar Foto copy surat Pernyataan Pengakuan Penguasan Atas tanah SP3AT yang terdaftar di kantor Kepala Desa Bikang Nomor : 01/SP3AT/D.BKG/2019, tanggal 14 Januari 2019, dan di Kantor Camat Toboali Nomor : 01/SP3AT/C.TBI/2019 tanggal 17/01/2019 atas nama Samsuri.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengakuan hak (diatas tanah negara) yang terdaftar di Kantor Kepala Desa Gadung Nomor : 65 /GD/SPPH/2002 tanggal 18-12-2002 dan di Kantor Camat Toboali Nomor : 228/SPPH/KEC-TBI/2003 tanggal 15-05-2003 atas nama Sopian D Mukti.
- 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Pelepasan Hak Nomor : 16 /APH/C.TBI/2012 tanggal 16 Maret 2012;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Pelepasan Hak Nomor : 17 /APH/C.TBI/2012 tanggal 16 Maret 2012;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Pelepasan Hak Nomor : 18 /APH/C.TBI/2012 tanggal 16 Maret 2012;
- 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Strategis Riview Perangkat Daerah (Renstra Review-PD) Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016-2021;
- 1 (satu) bundel Dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Selatan) tahun 2021-2026;
- 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Strategis Kecamatan Toboali Tahun 2021-2026.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 820/1795.A/BKPSDMD/2019 tanggal 31 Mei 2019;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Berita acara serah terima barang/ pelimpahan aset nomor : 600/122/BASTB/DPUPRHUB/ 2020 tanggal tujuh September tahun dua ribu dua puluh dan lampiran berita acara serah terima barang/ pelimpahan aset tanggal 07 September 2020;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun Anggaran 2019, Belanja Tidak Langsung No DPA SKPD : 1.03 01 01 00 00 5 1 tanggal 08 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Nomor kode Lokasi : 12.01.29.04.04.50.01.01.2019 Jenis barang tanah Bangunan Kantor Pemerintah, kode barang 1.3.1.01.001.004.001 tanggal 16 Juni 2022;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 027/ 08/ DPUPRHUB/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Dan Pejabat/ Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Dinas dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 027/09.a/ DPUPRHUB/ 2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Nomor : 027/08/DPUPRHUB/ 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Pejabat/ Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 027/ 25 / DPUPRHUB/ 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Nomor : 027/ 09.A/DPUPRHUB/ 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Pejabat/ Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 027/ 28 / DPUPRHUB/ 2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Nomor : 027/25/DPUPRHUB/ 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Pejabat/ Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 027/ 36 / DPUPRHUB/ 2019 tanggal 08 Oktober 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Nomor : 027/28/DPUPRHUB/ 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Pejabat/ Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Data Dukung Penilaian KJPP Pung?s Zulkarnain & Rekan.
- 1 (satu) bundel Foto Copy Sertipikat Hak Milik Nomor 03157 alamat Desa gadung NIB letak tanah 29.05.30.09.02664
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00(tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Warsono, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara; Dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
94
82