- Menyatakan Terdakwa ONDRI PUTRA Pgl ON tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membeli dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 87 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa:
- 1 ( satu ) Unit Truk Mitshubishi Colt Diesel Ps 125 warna kepala dan bak kuning, dengan Nomor Polisi BA 9165 DE;
- Kayu olahan jenis kelompok meranti sebanyak 48 (empat puluh delapan) batang dengan volume 1,8162 M3, dengan ukuran sebagai berikut:
- Ukuran 6 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 44 (empat puluh empat) batang.
- Ukuran 9 cm x 19 cm x 400 cm sebanyak 3 (tiga) batang.
- Ukuran 6 cm x 15 cm x 300 cm sebanyak 1 (satu) batang.
- 1 ( satu ) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Mobil Merk Mitsubishi Type FE 349 jenis Mobil Barang Model Light Truck warna Kuning Tahun pembuatan 2003 dengan nomor rangka MHMFE349E.3R044126 dan nomor mesin 4D34.2Y4129 dengan nomor Polisi BA 9165 DE.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 10/Pid.B/LH/2019/PN Lbs |
|
Nomor | 10/Pid.B/LH/2019/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Triselly Sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara. 6.Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/LH/2019/PN Lbs
Statistik190