- Menyatakan Terdakwa I AHMAD SAHRUDIN Pgl AHMAD dan Terdakwa II ALI AKBAR Pgl AKBAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AHMAD SAHRUDIN Pgl AHMAD dan Terdakwa II ALI AKBAR Pgl AKBAR tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) minibus merek Mitsubishi colt T 120 warna hitam dengan nomor polisi BA 1846 SB dengan nomor mesin 4G17C4D4662 dan nomor rangka T120SB033714;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan merek mitsubishi colt T 120 warna hitam dengan nomor polisi BA 1846 SB;
- 1 (satu) lembar surat pengantar bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi jenis bio solar dengan nomor LO 8024299083;
- dikembalikan kepada pemiliknya;
- 23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis bio solar dengan jumlah keseluruhan 759 liter;
- dirampas untuk Negara.
- 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 45/Pid.B/LH/2018/PN Lbs |
|
Nomor | 45/Pid.B/LH/2018/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/LH/2018/PN Lbs
Statistik130