- Menyatakan Terdakwa YULIANA HAMDANI Pgl. YANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan kedua pada surat dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YULIANA HAMDANI Pgl. YANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna pink merk Fila;
- 1 (satu) helai jilbab les warna orange bermotif, merk adabia;
- 1 (satu) helai jilbab les warna merah bermotif tanpa merk;
- 1 (satu) helai jilbab les warna hijau bermotif tanpa merk;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna hijau bermotif merk love you;
- 1 (satu) pasang sarung tangan warna hijau bermotif burung tanpa merk;
- 1 (satu) buahmancis warna biru putih merk G.2000;
- 1 (satu) buah kaca mata warna pink merk Monaco;
- 1 (satu) buah pisau cutter warna hijau merk Sailor Man;
- 1 (satu) buah botol kecil lipstik merk Howeya;
- Uang sebesar Rp.12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) terdiri dari :
- Uang kertas pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang logam pecahan Rp.500 (lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) keping;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 1/Pid.B/2019/PN Lbs |
|
Nomor | 1/Pid.B/2019/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Harri Pahlevi Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 12.1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dengan Nomor 0213067/SB/2011 a.n DEKI SONATRA, Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam dengan Nomor Polisi BA 2383 DJ, Nomor Rangka MH328D40DBJ238477 dan Nomor Mesin 28D-3236118; Dikembalikan kepada saksi SITI KHADIJAH Pgl. IJAH; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan