Putusan PA JENNEPONTO Nomor 446/Pdt.G/2023/PA.Jnp |
|
Nomor | 446/Pdt.G/2023/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bahjah Zal Fitri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Itsnaatul Lathifah, Hakim Anggota Adam Dwiky |
Panitera | Panitera Pengganti Fakhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; 2.Memberikan izin kepada Pemohon (NAWIR BIN ABDUL LATIF), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (YUMARNISA, SE BINTI SAMSUDDIN), di depan sidang Pengadilan Agama Jeneponto setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3.Menghukum Pemohon dan Termohon mentaati dan melaksanakan kesepakatan mediasi berhasil sebagian sebagai berikut: 3.1.Pemohon bersedia memberikan nafkah pemeliharaan kepada 2 orang anak yang masing-masing bernama: Daffa Rizky Pratama bin Nawir, usia 14 (empatbelas) tahun setiap bulan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Naufal Dwi Alfarazel bin Nawir, usia 11 (sebelas) tahun setiap bulan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan setiap tahun 10% hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun; Untuk bulan pertama, diberikan Pemohon secara langsung kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, sedangkan nafkah anak untuk bulan kedua dan seterusnya diserahkan Pemohon kepada Termohon melalui rekening BANK BRI dengan Nomor 0252-01-072937-50-5 atas anak yang bernama Daffa Rizky Pratama dan Nomor 0252-01-073510-50-0 atas anak yang bernama Naufal Dwi Alfarazel; 3.2.Menghukum Pemohon, untuk memberikan nafkah iddah dan mut?ah kepada Termohon, sebagai berikut; 3.2.a. Nafkah selama masa iddah uang tunai sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 3.2.b. Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Termohon secara langsung dan tunai sesaat sebelum ikrar talak di ucapkan dimuka persidangan; 3.3.Menetapkan secara hukum bahwa harta benda berupa: 3.3.a Rumah BTN Type 36/96 seluas kurang lebih 8 X 12 M perolehan tahun 2009 terletak di BTN Karisa Indah Lestari Blok B Nomor 5 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Rumah Wawan Kr Tenreng Sebelah Timur : Jalan Komplek Sebelah Selatan : Rumah Drs. Musakkir Sebelah Barat : Rumah Jufri 3.3.b. Ruko dua lantai dengan luas tanah 5 x 20 M dan luas bangunan 5 X 13 M perolehan tahun 2019 terletak di BTN Indah Lestari Blok A Nomor 5 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Ruko milik Fahrur Pariman Sebelah Timur : Jalan Poros Bapertarum Sebelah Selatan : Ruko milik Tatang Rahman Sebelah Barat : Rumah milik Ilham Syam 3.3.c. Tanah pekarangan satu petak perolehan tahun 2019 terletak di Dusun Bontobiraeng, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto dengan batas batas sebagai berikut: Sebelah Utara : jalan desa Sebelah Timur : tanah kapling milik M. Saleh Sebelah Selatan: Rumah milik Abdul Azis Sebelah Barat : Rumah milik Rullah Telah dijual Pemohon pada Bulan Desember 2022 senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 3.3.d. Mobil Toyota Kijang Innova Type G tahun perolehan 2016, BPKB atas nama Hj. Hamrika Handayanti, STNK atas nama Hj. Hamrika Handayani, warna abu-abu metalik Nomor Polisi DD 1338 SW, tahun pembuatan 2008, Nomor Rangka MHFXW42G582115857, Nomor Mesin 1TR6555240; 3.3.e. Motor Yamaha NMAX tahun perolehan 2019, BPKB atas nama Nawir, warna hitam, tahun pembuatan 2019, Nomor Polisi DD 4455 GG, Nomor Rangka MH3SG319OKJ458510, Nomor Mesin G3E4E-1294160; Adalah harta bersama antara Pemohon dengan Termohon; 3.4.Menetapkan hutang bersama, Pemohon dan Termohon pada Bank BRI Cabang Jeneponto sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2029 (120 bulan) dengan total sisa hutang bersama sejumlah Rp252.505.500,00 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus lima ribu lima ratus rupiah); 3.5.Menetapkan, bagian Pemohon berupa: 3.5.a. Rumah BTN Type 36/96 seluas kurang lebih 8 X 12 M perolehan tahun 2009 terletak di BTN Karisa Indah Lestari Blok B Nomor 5 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Rumah Wawan Kr Tenreng Sebelah Timur : Jalan Komplek Sebelah Selatan : Rumah Drs. Musakkir Sebelah Barat : Rumah Jufri 3.5.b. Mobil Toyota Kijang Innova Type G tahun perolehan 2016, BPKB atas nama Hj. Hamrika Handayanti, STNK atas nama Hj. Hamrika Handayani, warna abu-abu metalik Nomor Polisi DD 1338 SW, tahun pembuatan 2008, Nomor Rangka MHFXW42G582115857, Nomor Mesin 1TR6555240; 3.5.c. Motor Yamaha NMAX tahun perolehan 2019, BPKB atas nama Nawir, warna hitam, tahun pembuatan 2019, Nomor Polisi DD 4455 GG, Nomor Rangka MH3SG319OKJ458510, Nomor Mesin G3E4E-1294160; Sebagai kompensasi atas hutang bersama. 3.6.Menetapkan Pemohon dan Termohon mendapatkan bagian harta bersama masing-masing berupa: 3.6.a. Hasil penjualan Ruko, dengan nilai limit penjualan sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus Juta rupiah) dengan ketentuan berapapun hasil penjualan ruko dibagi dua, masing masing mendapat setengah bagian dari hasil penjualan ruko serta penjualan ruko dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak dan dihadapan kedua belah pihak beserta pejabat yang berwenang. 3.6.b. Hasil penjualan tanah pekarangan, senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka Pemohon dan Termohon sepakat membagi nilai jual obyek tersebut, sehingga masing masing mendapat bagian Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan mekanisme pembayaran apabila obyek ruko telah terjual dan hasil penjualan telah dibagi dua, maka bagian Pemohon akan dikurangi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan diserahkan kepada Termohon sebagai kompensasi atas tanah pekarangan yang telah terjual; DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menetapkan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Daffa Rizky Pratama bin Nawir, umur 14 (empatbelas) tahun dan Naufal Dwi Alfarazel bin Nawir umur 11 (sebelas) tahun, berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat; 3.Menetapkan Penggugat berkewajiban untuk memberi akses kepada Tergugat untuk berkunjung, menjenguk, bertemu serta mencurahkan kasih sayangnya sebagai ayah terhadap kedua anaknya tersebut sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) diatas; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madliyah (lampau) kepada Penggugat sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) yang harus diserahkan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak dihadapan sidang Pengadilan Agama Jeneponto; 5.Menetapkan 1 (satu) petak tanah sawah tanah sawah seluas 554,46 m2 tercatat atas nama Abd. Latif bin H. Lonci (ayah kandung Tergugat) dengan nomor objek pada buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) pada kantor Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto yakni 3370.014.0079-0 terletak di Dusun Pangkajene, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah Utara : Sawah milik saudara Tergugat (Hasma/Jumriani); -Sebelah Timur : Sawah milik Baso Dg. Ngemba; -Sebelah Selatan: Sawah tidak diketahui pemiliknya; -Sebelah Barat : Sawah tidak diketahui pemiliknya; Adalah mahar milik Penggugat 6.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai mahar sebagaimana amar angka 5 (lima) diatas untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan jika perlu dengan bantuan alat negara yaitu Kepolisian; 7.Menyatakan tuntutan Penggugat terkait nafkah pendidikan dan kesehatan atas dua orang anak masing-masing bernama Daffa Rizky Pratama bin Nawir, umur 14 (empatbelas) tahun dan Naufal Dwi Alfarazel bin Nawir umur 11 (sebelas) tahun, tidak dapat diterima; 8.Menolak tuntutan Penggugat terkait nafkah kiswah dan 1/3 gaji pokok; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 446/Pdt.G/2023/PA.Jnp.zip
- Download PDF
- 446/Pdt.G/2023/PA.Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
39