- Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan yang dilakukan dengan cara: Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membuat kesepakatan tertulis berupa perjanjian Jasa hukum dan Kuasa tertanggal 18 Januari 2022 dengan Tergugat IV tanpa melalui prosedur yang benar yaitu tanpa persetujuan Pengurus Penggugat, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Penggugat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan melanggar kebiasaan yang berlaku yaitu Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak menyampaikan proporsal biaya terlebih dahulu kepada Penggugat selaku badan hukum untuk dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Pengurus, tetapi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III malah mendatangi Ketua Pengurus, in casu Tergugat IV, pada jam yang tidak wajar yaitu pada malam hari sekitar pukul 21.00 wita untuk menyodorkan Perjanjian Jasa Hukum dan Kuasa agar segera ditandatangani Tergugat IV sehingga Tergugat IV tidak bisa lagi membicarakan proposal biaya dengan Pengurus lain;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan yang dilakukan dengan melanggar etika karena sebelum Perjanjian Jasa Hukum dan Kuasa tertanggal 18 Januari 2022 ditandatangani para pihak, Tergugat I memberikan iming-iming bahwa Tergugat I akan dapat menagih piutang Penggugat dari Kopdit Kubu Gunung Tegaljaya sebesar Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah) dan bahkan lebih sampai Rp20.000.000.000.00 (dua puluh miliar rupiah) karena Tergugat I adalah kurator dan Tergugat I akan mempailitkan Kopdit Kubu Gunung Tegaljaya sehingga Jasa Pelayanan Hukum Biaya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan biaya Keberhasilan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total kerugian yang didapat dan/atau minimal sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga tawaran biaya tersebut disepakati oleh Terguat IV tanpa meminta persetujuan Rapat Pengurus;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan menahan dan bertentangan dengan Pasal 1812 KUHPerdata:
- Akta Pendirian Koperasi Karyawan Kolese Santo Yusup Nomer 49/BH/VIII/XI/1995 Tanggal 9 November 1995;
- Sertipikat Hak Milik Asli 1037, luas 500 M2, atas nama Emanuel Frans Supriyanto, terletak di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan asli Nomor 6359, luas 88 M2, atas nama Koperasi Kredit Kubu Gunung Tegaljaya, yang terletak di Perum Dalung Permai, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan asli No. 5579, atas nama Emanuel Frans Supriyanto dan I Putu Suka Adha, seluas 121M2, Surat Ukur tanggal 01-10-2014 No. 59/Setia Asih/2014 terletak di Desa Setiaasih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Sertipikat Hak Milik Asli No. 9007, atas nama Pande Made Adiyana, seluas 70 M2, Surat Ukur tanggal 09/04/2012 No. 05657/Banjar Anyar/2012 terletak di Kelurahan Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Milik Asli No. 253, atas nama I Nyoman Gede Widiana, seluas 2550 M2, Surat Ukur tanggal 24/05/2010 No. 00251/Tegallinggah/2010 terletak di Desa Tegal Linggah, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Menyatakan hukum Perjanjian Jasa Hukum dan Kuasa tertanggal 18 Januari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV batal demi hukum;
- Menyatakan hukum hak retensi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III Batal demi hukum yaitu hak retensi untuk menahan sertipikat-sertipikat sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Milik Asli 1037, luas 500 M2, atas nama Emanuel Frans Supriyanto, terletak di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan asli Nomor 6359, luas 88 M2, atas nama Koperasi Kredit Kubu Gunung Tegaljaya, yang terletak di Perum Dalung Permai, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan asli No. 5579, atas nama Emanuel Frans Supriyanto dan I Putu Suka Adha, seluas 121M2, Surat Ukur tanggal 01-10-2014 No. 59/Setia Asih/2014 terletak di Desa Setiaasih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Sertipikat Hak Milik Asli No. 9007, atas nama Pande Made Adiyana, seluas 70 M2, Surat Ukur tanggal 09/04/2012 No. 05657/Banjar Anyar/2012 terletak di Kelurahan Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Milik Asli No. 253, atas nama I Nyoman Gede Widiana, seluas 2550 M2, Surat Ukur tanggal 24/05/2010 No. 00251/Tegallinggah/2010 terletak di Desa Tegal Linggah, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengembalikan kepada Penggugat sertipikat-sertipikat yang dipegang oleh Tergugat I atau yang dipegang oleh pihak manapun yang menjadi jaminan atas utang Koperasi Kredit Kubu Gunung Tegaljaya kepada Penggugat yaitu:
- Akta Pendirian Koperasi Karyawan Kolese Santo Yusup Nomer 49/BH/VIII/XI/1995 Tanggal 9 November 1995;
- Sertipikat Hak Milik Asli 1037, luas 500 M2, atas nama Emanuel Frans Supriyanto, terletak di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan asli Nomor 6359, luas 88 M2, atas nama Koperasi Kredit Kubu Gunung Tegaljaya, yang terletak di Perum Dalung Permai, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan asli No. 5579, atas nama Emanuel Frans Supriyanto dan I Putu Suka Adha, seluas 121M2, Surat Ukur tanggal 01-10-2014 No. 59/Setia Asih/2014 terletak di Desa Setiaasih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Sertipikat Hak Milik Asli No. 9007, atas nama Pande Made Adiyana, seluas 70 M2, Surat Ukur tanggal 09/04/2012 No. 05657/Banjar Anyar/2012 terletak di Kelurahan Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Milik Asli No. 253, atas nama I Nyoman Gede Widiana, seluas 2550 M2, Surat Ukur tanggal 24/05/2010 No. 00251/Tegallinggah/2010 terletak di Desa Tegal Linggah, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari yang dihitung sejak Para Tergugat tidak melaksanakan putusan atas perkara a quo sampai dilaksanakannya putusan pengadilan atas perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi I, II, dan III / Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp368.000,00 (tiga ratus enampuluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 973/Pdt.G/2023/PN Dps |
|
Nomor | 973/Pdt.G/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 973/Pdt.G/2023/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 973/Pdt.G/2023/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
70
45