- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan No: 813120181000028 Tertanggal 19 Oktober 2018 dan Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga satu Mobil Merk/Type: SUZUKI-MINIBUS/SUZUKI?APV GC-415 V DLX MK, Tahun: 2008, Warna: MERAH METALIK, Nomor Rangka: MHYGDN42V8J317438, Nomor Mesin: G15AID182750, Nomor Polisi: D 1174 XF, Atas Nama BPKB: ENI KOMARIAH tersebut merupakan Objek Jaminan Fidusia dengan ketentuan Penggugat sebagai Penerima Fidusia dan Tergugat Sebagai Pemberi Fidusia berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No. 813120181000028 Tertanggal 19 Oktober 2018 dan Menghukum Tergugat untuk membayar Angsuran yang belum dibayar dikabulkan sebagian dengan perincian:
- Hutang Pokok = Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dikalikan bunga 16,75%/48 bulan/4 tahun (Jumlah Suku bunga BI 2019-2021) sehingga berjumlah Rp12.596.000,00 (dua belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
- Rp75.200.000,00 + Rp12.596.000,00 = Rp87.796.000,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Tergugat telah membayar 3 kali angsuran dikali Rp2.383.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp7.149.000,00 (tujuh juta seratus empat puluh);
- Total angsuran yang belum dibayar adalah Rp87.796.000,00 - Rp7.149.000,00 = Rp80.647.000,00
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 21/Pdt.G.S/2021/PN Blb |
|
Nomor | 21/Pdt.G.S/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Erven Langgeng Kaseh |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Ade Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp655.000,00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G.S/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G.S/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G.S/2021/PN Blb
Statistik2810