- Menyatakan Terdakwa AZWAR SYAFA?AT, STHI Als AJO Bin IDRUS ROSYADI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA LEBIH DARI LIMA GRAM? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus kembali menggunakan kertas tisu dan dilakban warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi sabu yang dibungkus kembali menggunakan kertas tisu dan dilakban warna coklat;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam dengan simcard Indosat dengan nomor : 081463814200;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 383/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 383/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Idi Il Amin, Br Hakim Anggota Kusman |
Panitera | Panitera Pengganti: Anisa Narestasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 383/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 383/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 383/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik4243