- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR. 89/PID.SUS-TPK/2023/PN SMG TANGGAL 27 MARET 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA KARYONO BIN MARIDIN TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN DAN 3 ( TIGA ) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 ( SATU ) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- SEBUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/LOS/KIOS BLOK W NOMOR 21 E, DENGAN NOMOR REGISTER : PW/W/21 E/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020, YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINDAKOP & UKM KAB. BLORA;
- SEBUAH KWITANSI DP KOMPENSASI KIOS BLOK W SEBESAR RP. 10.000.000, DARI P. SUPRIYONO YANG DI TANDATANGANI MAYASARI, TANGGAL 29-5-2019;
- SEBUAH KWITANSI ANGSURAN KE II BLOK W SEBESAR RP.10.000.000, DARI BP. SUPRIYONO YANG DI TANDATANGANI MAYASARI, TANGGAL 19-7-2019;
- SEBUAH KWITANSI PEMBAYARAN KIOS BLOK W SEBESAR RP.2.500.000, DARI SUPRIYONO YANG DI TANDATANGANI SITI KUSMIATUN, TANGGAL 25 NOP 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI DP RUKO BLOK PS WULUNG SEBESAR RP.5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DARI MATORI YANG DITERIMA KARYONO PADA TANGGAL 26/07/2019;
- 1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS, ATAS NAMA SUMAJI DENGAN NOMOR REGISTER : PW/W/11 A/2020, TANGGAL 01 JANUARI 2020;
- 3 (TIGA) LEMBAR FOTO COPY KWITANSI PEMBAYARAN DP DAN ANGSURAN PEMBELIAN KIOS BARANG BUKTI TERSEBUT DI ATAS DISITA DARI SAKSI SUMAJI BIN (ALM) SUMIJAN;
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT FOTO 1 (SATU) KWITANSI PEMBAYARAN DP RUKO SEBESAR RP. 10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) DAN 4 (EMPAT) KWITANSI ANGSURAN BLOK W YANG MASING-MASING SEBESAR RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN KE-5 RUKO BLOK W SEBESAR RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) DARI SAINUL YANG DITERIMA KARYONO PADA TANGGAL 15-7-2020;
- .1 (SATU) BUAH BUKU IDENTITAS PEMAKAI RUKO/TOKO/KIOS/LOS PASAR WULUNG NOMOR 13 F, BLOK W NOREG : PW/W/13F/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020 ATAS NAMA NIRA YENI PUSPITA;
- .1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS, ATAS NAMA RAKIM DENGAN NOMOR REGISTER : PW/W/08 B/2020, TANGGAL 01 JANUARI 2020;
- . 3 (TIGA) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN DP DAN ANGSURAN PEMBELIAN KIOS, YANG PERTAMA KWITANSI PEMBAYARAN DP SEBESAR RP.5.000.000 PADA TANGGAL 31 MEI 2019 KEPADA MAYASARI, YANG KEDUA KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN PERTAMA RP.10.000.000,- PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 KEPADA MAYASARI DAN YANG KETIGA KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN KEDUA RP.5.000.000,- PADA TANGGAL 10 FEBRUARI 2020 KEPADA KARYONO;
- . SEBUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/LOS/KIOS YAITU BLOK W NO. 05, DENGAN NOMOR REGISTER : PW/W/05/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020, YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINDAGKOP & UKM KAB. BLORA;
- SEBUAH KWITANSI KOMPENSASI KIOS BLOK W SEBESAR RP.5.000.000,- DARI H. SAMIAN YANG DITANDATANGANI MAYASARI, TANGGAL 29-5-2019;
- . SEBUAH KWITANSI DP KE 2 SEBESAR RP.5.000.000,- DARI H SAMIAN YANG DITANDATANGANI KARYONO, TANGGAL 26-8-2019;
- . SEBUAH KWITANSI ANGSURAN BLOK KE 3 SEBESAR RP.2.000.000,- DARI H SAMIAN YANG DITANDATANGANI KARYONO, TANGGAL 2-3-2021;
- . 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS, ATAS NAMA SUKIRAN DENGAN NOMOR REGISTER : PW/W/06 E/2020, TANGGAL 01 JANUARI 2020;
- . 3 (TIGA) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBELIAN KIOS, PADA TANGGAL 18 JUNI 2019 SEBESAR RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) KEPADA KARYONO,-, PADA TANGGAL 14 AGUSTUS 2019 SEBESAR RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) KEPADA KARYONO, DAN ANGSURAN KETIGA PADA TANGGAL 17 JANUARI 2020 SEBESAR RP.3.000.000,- ( TIGA JUTA RUPIAH ) KEPADA KARYONO;
- . 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN DP KOMPENSASI BLOK W SEBESAR RP.10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) DARI WATINI YANG DITERIMA DAN DITANDATANGANI OLEH IKA MAYASARI TANGGAL 19 JUNI 2019;
- . 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN DP RUKO BLOK W PASAR WULUNG SEBESAR RP.5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DARI AGUSTIN YANG DITERIMA DAN DITANDATANGANI OLEH KARYONO TANGGAL 20 JULI 2019;
- . SEBUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/LOS/KIOS BLOK W NOMOR 04 C, DENGAN NOMOR REGISTER : PW/W/04.C/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020, AN. BUDIYONO, YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINDAKOP & UKM KAB. BLORA;
- . SEBUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/LOS/KIOS BLOK W NOMOR 04 E, DENGAN NOMOR REGISTER : PW/W/04.E/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020, AN. BUDIYONO, YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINDAKOP & UKM KAB. BLORA;
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP.5.000.000 PADA TGL 31-5-2019 (DITANDATANGANI, MAYASARI);
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP.5.000.000 PADA TGL 13-6-2019 (DITANDATANGANI, MAYASARI);
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP.1.000.000 PADA TGL 29-1-2020 (DITANDATANGANI, MAYASARI);
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP.1.000.000 PADA TGL 28-2-2020 (DITANDATANGANI, KARYONO);
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP.1.000.000 PADA TGL 7-5-2020 (DITANDATANGANI, MAYASARI);
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP. 1.000.000 PADA TGL 6-7-2020 (DITANDATANGANI, KARYONO);
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP.1.000.000 PADA TGL 1-9-2020 (DITANDATANGANI, KARYONO);
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP.1.000.000 PADA TGL 14-11-2020 (DITANDATANGANI, KARYONO);
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP. 1.000.000 PADA TGL 27-2-2021 (DITANDATANGANI, KARYONO);
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP.1.000.000 PADA TGL 5-5-2021 (DITANDATANGANI, KARYONO);
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP.1.000.000 PADA TGL 26-9-2021 (DITANDATANGANI, KARYONO);
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP.1.000.000 PADA TGL 10-7-2021 (DITANDATANGANI, KARYONO);
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP.1.000.000 PADA TGL 4-11-2021 (DITANDATANGANI, KARYONO);
- .SEBUAH KWITANSI SEBESAR RP.15.000.000 PADA TGL 29-9-2021 (DITANDATANGANI, KARYONO);
- .1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS, ATAS NAMA SRI REJEKI DENGAN NOMOR REGISTER PW / W / 4B / 2020, TERTANGGAL 01 JANUARI 2020, YANG DIKELUARKAN OLEH DINDAGKOP & UKM KAB. BLORA;
- . 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY KWITANSI PEMBAYARAN DP DAN ANGSURAN PEMBELIAN KIOS, PADA TANGGAL 3 MEI 2019 PEMBAYARAN DP SEBESAR RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) PENERIMA IKA MAYASARI DAN PADA TANGGAL 09 JANUARI 2020 PEMBAYARAN ANGSURAN SEBESAR RP.5.000.000,- ( LIMA JUTA RUPIAH ) PENERIMA SITI KUSMIATUN;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN YANG DITANDA TANGANI KARYONO, TANGGAL 9 SEPTEMBER 2020,- SEBESAR RP.1.000.000,-
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN YANG DITANDA TANGANI KARYONO TANGGAL 8 OKTOBER 2020, SEBESAR RP.1.000.000,-;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN YANG DITANDA TANGANI KARYONO TANGGAL 12 NOVEMBER 2020, SEBESAR RP.1.000.000,-;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN YANG DITANDA TANGANI KARYONO TANGGAL 4 JANUARI 2021, SEBESAR RP.1.000.000,-;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN YANG DITANDA TANGANI KARYONO TANGGAL 8 FEBRUARI 2021, SEBESAR RP.1.000.000,-;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN YANG DITANDA TANGANI KARYONO TANGGAL 4 APRIL 2021, SEBESAR RP. 1.000.000,-;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN YANG DITANDA TANGANI KARYONO TANGGAL 4 MEI 2021, SEBESAR RP. 1.000.000,-;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN YANG DITANDA TANGANI KARYONO TANGGAL 4 JUNI 2021 SEBESAR RP.1.000.000,-
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN YANG DITANDA TANGANI KARYONO TANGGAL 6 JULI 2021, SEBESAR RP.1.000.000,-
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN YANG DITANDA TANGANI KARYONO TANGGAL 4 AGUSTUS 2021 SEBESAR RP.1.000.000,-;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN YANG DITANDA TANGANI KARYONO TANGGAL 21 OKTOBER 2021 SEBESAR RP.1.000.000,-;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN YANG DITANDA TANGANI KARYONO TANGGAL 4 NOVEMBER 2021 SEBESAR RP.1.000.000,-;
- .1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS, DENGAN IDENTITAS RUKO/TOKO/KIOS/LOS PASAR WULUNG, NO. REG : PW/W/06.B/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020 NO : 06B, BLOK : BLOK W, UKURAN : 3 X 4, JENIS DAGANGAN : ELEKTRO, DENGAN IDENTITAS PEMAKAI PASAR WULUNG, NO. REG : PW/W/06.B/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020, NAMA SUKARTI, TANGGAL LAHIR 14 MEI 1952, WIRASWASTA, ALAMAT DS. KADENGAN RT. 1 RW 1 KEC. RANDUBLATUNG KAB. BLORA.
- .1 (SATU) BUKU HAK PEMAKAIAN ATAS RUKO/ KIOS NO. 03 D BLOK W NO. REG : PW/W/03D/2020 ATAS NAMA YULIYANTININGSIH YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINDAGKOP DAN UKM KAB. BLORA SARMIDI, SP., MM. TERTANGGAL 1 JANUARI 2020;
- .SEBUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/LOS/KIOS, DENGAN NOMOR REGISTER PW/W/17/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020 AN SEPTIANA KUSUMA DEWI, DITERBITKAN DINDAGKOP BLORA;
- .SEBUAH KWITANSI DP RUKO BLOK W SEBESAR RP. 5.000.000,- TANGGAL 16-7-2019, DITANDATANGANI KARYONO;
- .SEBUAH KWITANSI ANGSURAN KIOS BLOK W KE 1 SEBESAR RP.5.000.000,- TANGGAL 6-1-2020, DITANDATANGANI KARYONO;
- .SEBUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/LOS/KIOS, DENGAN NOMOR REGISTER PW/W/04.D/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020 AN ZAENURI, DITERBITKAN DINDAGKOP BLORA;
- .SEBUAH KWITANSI DP KIOS BLOK W SEBESAR RP.10.000.000,- TANGGAL 10-8-2019, DITANDATANGANI MAYASARI;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN DP PADA TANGGAL 14 SEPTEMBER 2019 SEBESAR RP.6.000.000,- (ENAM JUTA RUPIAH) ATAS NAMA PENERIMA KARYONO;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN UANG MUKA / DP RUKO BLOK W PASAR WULUNG NO. A12 SEBESAR RP.10.000.000,00 ( SEPULUH JUTA RUPIAH ) DARI AHMAD YULI WIDODO YANG DITERIMA DAN DITANDATANGANI OLEH KARYONO TANGGAL 2 JUNI 2019;
- .1 (SATU) LEMBAR ANGSURAN YANG KE 1 SEBESAR RP.2.000.000,00 ( DUA JUTA RUPIAH ) DARI AHMAD YULI WIDODO YANG DITERIMA DAN DITANDATANGANI OLEH KARYONO TANGGAL 12 AGUSTUS 2020;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN PELUNASAN KOMPENSASI KIOS BLOK W, SEBESAR RP.45.000.000,- PADA TANGGAL 29 MEI 2019;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN PELUNASAN KIOS BLOK W, SEBESAR RP.45.000.000,- PADA TANGGAL 13 NOVEMBER 2019;
- .1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS, DENGAN IDENTITAS RUKO/TOKO/KIOS/LOS PASAR WULUNG, NO. REG : PW/W/02.F/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020 NO : 02 F, BLOK : BLOK W, UKURAN : 3 X 4, JENIS DAGANGAN : KAIN, DENGAN IDENTITAS PEMAKAI PASAR WULUNG, NO. REG : PW/W/02.F/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020, NAMA DRA. UNIEK MARDIYATUN, TANGGAL LAHIR 19 JUNI 1968, PNS, ALAMAT KEL. WULUNG RT. 1 RW. 1 KEC. RANDUBLATUNG KAB. BLORA;
- .1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS, DENGAN IDENTITAS RUKO/TOKO/KIOS/LOS PASAR WULUNG, NO. REG : PW/W/03.F/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020 NO : 03 F, BLOK : BLOK W, UKURAN : 3 X 4, JENIS DAGANGAN : KAIN, DENGAN IDENTITAS PEMAKAI PASAR WULUNG, NO. REG : PW/W/03.F/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020, NAMA DRA. UNIEK MARDIYATUN, TANGGAL LAHIR 19 JUNI 1968, PNS, ALAMAT KEL. WULUNG RT. 1 RW. 1 KEC. RANDUBLATUNG KAB. BLORA;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN DP PADA TANGGAL 10 JUNI 2019 SEBESAR RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) ATAS NAMA PENERIMA IKA MAYASARI.
- .1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT KWITANSI PEMBAYARAN DP RP.10.000.000,- TANGGAL 31 MEI 2019 DAN ANGSURAN KOMPENSASI KIOS BLOK W, SEBESAR RP.10.000.000,- PADA TANGGAL 11 JULI 2019;
- .1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS, DENGAN IDENTITAS RUKO/TOKO/KIOS/LOS PASAR WULUNG, NO. REG : PW/W/06.B/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020 NO : 06 B, BLOK : BLOK W, UKURAN : 3 X 4, JENIS DAGANGAN : KULINER, DENGAN IDENTITAS PEMAKAI PASAR WULUNG, NO. REG : PW/W/06.B/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020, NAMA SUYANTI, TANGGAL LAHIR 25 MEI 1991, WIRASWASTA, ALAMAT KEL. WULUNG RT. 2 RW. 3 KEC. RANDUBLATUNG KAB. BLORA;
- .SEBUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/LOS/KIOS, DENGAN NOMOR REGISTER PW/W/09/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020 AN NGASIANTO, DITERBITKAN DINDAGKOP BLORA;
- .SEBUAH UNDANGAN DARI DINDAGKOP & UKM BLORA NOMOR 005/1807, TANGGAL 28 DESEMBER 2021, PERIHAL PENJELASAN DAN PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN TENTANG SEWA - MENYEWA TEMPAT USAHA KIOS KOMPLEK PERTOKOAN PASAR WULUNG (PASAR KOBONG) BLOK W KECAMATAN RANDUBLATUNG;
- .SEBUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/LOS/KIOS, DENGAN NOMOR REGISTER PW/W/07 E/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020 AN MUNADI, DITERBITKAN DINDAGKOP BLORA;
- .3 LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN KIOS PERTOKOAN / RUKO BLOK W DARI KARYONO;
- .2 (DUA) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN, YAITU KWITANSI PEMBAYARAN DP PADA TANGGAL 03 AGUSTUS 2019, SEBESAR RP.20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH) UNTUK PEMBELIAN 2 KIOS, DENGAN PENERIMA KARYONO, DAN KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN SEBANYAK 1 KALI PADA TANGGAL 19 SEPTEMBER 2020, SEBESAR RP.6.000.000,- (ENAM JUTA RUPIAH) DENGAN PENERIMA KARYONO;
- .2 (DUA) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS DENGAN NOMOR REGISTER : PW / W / 13 E / 2020 DAN PW / W / 14 E / 2020, TERTANGGAL 01 JANUARI 2020, ATAS NAMA PEMAKAI TULIT MARINI;
- .1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS, ATAS NAMA SUPRIHARTINI DENGAN NOMOR REGISTER PW / B.W / 104 / 2020, TERTANGGAL 01 JANUARI 2020, YANG DIKELUARKAN OLEH DINDAGKOP & UKM KAB. BLORA;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN DP PEMBELIAN KIOS BLOK PADA TANGGAL 26 JUNI 2019 SEBESAR RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) PENERIMA KARYONO;
- .1 (SATU ) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN LUNAS PEMBELIAN KIOS BLOK W, PADA TANGGAL 17 MARET 2020 SEBESAR RP.45.000.000,- (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) PENERIMA KARYONO;
- .SEBUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/LOS/KIOS, DENGAN NOMOR REGISTER PW/W/06.C/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020 AN ADITYA CHANDRA GUNAWAN, DITERBITKAN DINDAGKOP & UKM KAB. BLORA;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI BUKTI PEMBAYARAN DP TELAH TERIMA DARI ADITYA CHANDRA G, SEBESAR RP. 1.000.000,- UNTUK PEMBAYARAN DP RUKO PASAR WULUNG BLOK W, YANG DITERIMA KARYONO, PADA TANGGAL 2-6-2019;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI BUKTI PEMBAYARAN ANGSURAN TELAH TERIMA DARI ADITYA CHANDRA G, SEBESAR RP.1.000.000,- UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN RUKO BLOK W, YANG DITERIMA KARYONO, PADA TANGGAL 26-8-2019;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI BUKTI PEMBAYARAN ANGSURAN TELAH TERIMA DARI ADITYA, SEBESAR RP.1.000.000,- UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN KE2 BLOK W, YANG DITERIMA KARYONO, PADA TANGGAL 2-10-2019;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI BUKTI PEMBAYARAN ANGSURAN TELAH TERIMA DARI ADITYA CHANDRA G, SEBESAR RP.1.000.000,- UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN KIOS KE3, YANG DITERIMA KARYONO, PADA TANGGAL 23-12-2019;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI BUKTI PEMBAYARAN ANGSURAN TELAH TERIMA DARI ADITYA CHANDRA GUNAWAN, SEBESAR RP.1.000.000,- UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN KE 04, YANG DITERIMA KARYONO, PADA TANGGAL 7-3-2020;
- .2 (DUA) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN KIOS PERTOKOAN / RUKO BLOK ATAS NAMA SUKINAH DARI KARYONO;
- ,SEBUAH BUKU BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS NO. REG : PW/W/22 E/2020, TERTANGGAL 01 JANUARI 2020, ATAS NAMA NURSIDI, DITERBITKAN DINDAGKOP BLORA;
- .1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS, ATAS NAMA GUNA HARIYANTININGSIH DENGAN NOMOR REGISTER PW / W / 5.D / 2020, TERTANGGAL 01 JANUARI 2020, YANG DIKELUARKAN OLEH DINDAGKOP & UKM KAB. BLORA;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN DP PEMBELIAN KIOS BLOK W, PADA TANGGAL 30 MEI 2019 SEBESAR RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) PENERIMA KARYONO;
- .1 (SATU) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN KOMPENSASI KIOS BLOK SEBESAR RP5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH), TANGGAL 28 MEI 2019 DARI MAYASARI;
- .1 (SATU) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN BLOK W SEBESAR RP.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH), TANGGAL 10 DESEMBER 2019 DARI MAYASARI.
- .SEBUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS NO. REG : PW/W/03/2020, TANGGAL 01 JANUARI 2020 ATAS NAMA SRI LESTARI DARI DINDAKOP DAN UKM KAB. BLORA;
- .1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS DENGAN NOMOR REGISTER : PW / W / 08 F / 2020, TERTANGGAL 01 JANUARI 2020;
- .1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN DP SEBESAR RP.14.500.000,- (EMPAT BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) PADA TANGGAL 15 NOPEMBER 2019 DENGAN PENERIMA ANIK DEWI S DAN 1 (SATU) LEMBAR PEMBAYARAN ADMINISTRASI SEBESAR RP.500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PADA TANGGAL 15 NOPEMBER 2019 DENGAN PENERIMA KARYONO;
- .2 (DUA) LEMBAR FC KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN YAITU PADA TANGGAL 25 NOPEMBER 2019 SEBESAR RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) DENGAN PENERIMA IKA MAYASARI, PADA TANGGAL 11 PEBRUARI 2020 SEBESAR RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN PENERIMA IKA MAYASARI DAN PADA TANGGAL 15 APRIL 2020 SEBESAR RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN PENERIMA IKA MAYASARI;
- .1 (SATU) LEMBAR FC KWITANSI PEMBAYARAN DP PADA TANGGAL 23 JULI 2019, SEBESAR RP. 20.000.000,- ( DUA PULUH JUTA RUPIAH) UNTUK PEMBELIAN 2 KIOS DENGAN PENERIMA KARYONO;
- .3 (TIGA) LEMBAR FC KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN SEBANYAK 3 KALI DENGAN PENERIMA IKA MAYASARI DENGAN PERINCIAN YAITU : PADA TANGGAL 6 NOPEMBER 2019, DENGAN PEMBAYARAN ANGSURAN SEBESAR RP.2.000.000,- ( DUA JUTA RUPIAH ), PADA TANGGAL 12 PEBRUARI 2020, DENGAN PEMBAYARAN ANGSURAN SEBESAR RP.1.000.000,- ( SATU JUTA RUPIAH ), PADA TANGGAL 4 APRIL 2020, DENGAN PEMBAYARAN ANGSURAN SEBESAR RP.1.000.000,- ( SATU JUTA RUPIAH );
- .1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN DARI KSP ARTHA BAHANA SYARIAH RANDUBLATUNG, TANGGAL 2 JUNI 2022, YANG MENERANGKAN BAHWA BENAR JIKA 1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS DENGAN NOMOR REGISTER : PW / W / 08 / 2020, TERTANGGAL 01 JANUARI 2020, ATAS NAMA ANIK DEWI SETYOWATI, S.E, BERADA DIKOPERASI TERSEBUT SEBAGAI AGUNAN PINJAMAN;
- .1 (SATU) LEMBAR KUITANSI DP RUKO SEBESAR RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) AN. EKA ANDANG KUSUMA, TANGGAL 4 JUNI 2019, YANG DITERIMA OLEH KARYONO;
- .1 (SATU) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN DP KOMPENSASI BLOK W NO. 53 DAN 54 SEBESAR RP.20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH) AN. CAHYONO YANG DITERIMA OLEH MAYASARI, TERTANGGAL 25 JUNI 2019;
- .1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS NO. REG.: PW/K.E/08/2020, ATAS NAMA AMBARWATI YANG DIKELUARKAN OLEH DEPRINDAKOP DAN UKM KAB. BLORA, TANGGAL 10 JULI 2020;
- .1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS NO.REG.: PW/W/01.F/2020, ATAS NAMA HANAFI YANG DIKELUARKAN OLEH DEPRINDAKOP DAN UKM KAB. BLORA, TANGGAL 08 JUNI 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI NO. 41 DP KOMPENSASI BLOK W SEBESAR RP.5.000.000,-(LIMA JUTA RUPIAH) AN. P.MUGI YANG DITERIMA MAYASARI, TERTANGGAL 13 JUNI 2019;
- 1 (SATU) EMBAR KUITANSI ANGSURAN SEBESAR RP.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) AN. PAK. MUGIK YANG DITERIMA KARYONO, TERTANGGAL 01 NOPEMBER 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI ANGSURAN SEBESAR RP 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) AN. PAK. MUGIK YANG DITERIMA KARYONO, TERTANGGAL 12 MEI 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI NO. 28 DP RUKO BLOK W NO.59 SEBESAR RP 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) DARI ASIS INDRIYANTI YANG DITERIMA KARYONO, TERTANGGAL 05 JULI 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN, YAITU KWITANSI PEMBAYARAN DP PADA TANGGAL 13 JULI 2019, SEBESAR RP.10.000.000,- ( SEPULUH JUTA RUPIAH) UNTUK PEMBELIAN 1 KIOS NOMOR 55, DENGAN PENERIMA KARYONO;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI DP RUKO BLOK W SEBESAR RP.10.000.000,- TANGGAL 31-5-2019, DITANDATANGANI MAYASARI ;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ANGSURAN KE I BLOK W RUKO NO. 78 SEBESAR RP. 2.000.000,- TANGGAL 2-7-2019, DITANDATANGANI KARYONO;
- 1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS NO. REG.: PW/W/06.D/2020,ATAS NAMA JUMIANIK YANG DIKELUARKAN OLEH DEPRINDAKOP DAN UKM KAB. BLORA, TANGGAL 01 JANUARI 20201;
- (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN DP PADA TANGGAL 23 JULI 2019 SEBESAR RP.10.000.000,- ( SEPULUH JUTA RUPIAH ) YANG DITANDATANGANI KARYONO;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN PADA TANGGAL 26 SEPTEMBER 2019 SEBESAR RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) YANG DITANDATANGANI KARYONO;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN PADA TANGGAL 23 NOVEMBER 2019 SEBESAR RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) YANG DITANDATANGANI KARYONO;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN PADA TANGGAL 21 JANUARI 2020 SEBESAR RP.2.000.000,-(DUA JUTA RUPIAH) YANG DITANDATANGANI KARYONO;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN PADA TANGGAL 29 FEBRUARI 2020 SEBESAR RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) YANG DITANDATANGANI KARYONO;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN PADA TANGGAL 13 FEBRUARI 2021 SEBESAR RP.4.000.000,- (EMPAT JUTA RUPIAH) YANG DITANDATANGANI KARYONO;
- 1 (SATU) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS DARI KARYONO DENGAN NOREG : PW/W/04.F/2020, TANGGAL 1 JANUARI 2020, NO : 04 F, BLOK W, UKURAN 3 X 4, JENIS DAGANG KULINER;
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN DP KOMPENSASI BLOK W SEBESAR RP.20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH) AN. PARJI YANG DITERIMA OLEH MAYASARI, TERTANGGAL 31 MEI 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI DP KIOS BLOK W SEBESAR RP.8.000.000,- (DELAPAN JUTA RUPIAH), TANGGAL 15 DESEMBER 2019 YANG DITANDA TANGANI OLEH MAYASARI;
- SEBUAH BUKU HAK PEMAKAIAN RUKO/TOKO/KIOS/LOS NO. REG. : PW/W/06.E/2020, TANGGAL 01 JANUARI 2020, YANG DIKELUARKAN OLEH DINDAKOP DAN UKM KAB. BLORA;
- 2 (DUA) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS DENGAN NOMOR REGISTER : PW / W / 06 / 2020, TANGGAL 01 JANUARI 2020, ATAS NAMA PEMAKAI ALIM WIJAYA, ALAMAT DS. PILANG RT 3/RW 1, KEC. RANDUBLATUNG, KAB. BLORA DAN HAK PEMAKAIAN KIOS DENGAN NOMOR REGISTER : PW / W / 19 / 2020, TANGGAL 01 JANUARI 2020, ATAS NAMA PEMAKAI WII SETIYADI, ALAMAT DS. PILANG RT 3/RW 1, KEC. RANDUBLATUNG, KAB. BLORA;
- 1 (SATU) LEMBAR CATATAN KEUANGAN TENTANG PENGAMBILAN UANG SEBESAR RP.58.000.000,- (LIMA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH), PADA TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021, YANG DIGUNAKAN UNTUK MELUNASI PEMBELIAN KIOS KEPADA KARYONO;
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT REKENING KORAN BANK BRI BUKTI TRANSAKSI DARI HENY PURWATININGSIH NO. REKENING 001001002975501 KEPADA WARSO DENGAN NO. REKENING 583101009089538 SEBESAR RP. 20.000.000,- PADA TANGGAL 25 JUNI 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN DARI BANK BRI, DENGAN NOMOR REKENING : 001001011906531, ATAS NAMA JUANIS, ALAMAT DK KETANGAR RT 11/RW 1, KEL. KARANGJATI, KEC. BLORA, KAB. BLORA, PERIODE TRANSAKSI BULAN MEI TAHUN 2019; 1 (SATU) LEMBAR CATATAN BUKTI SETORAN KE BENDAHARA PASAR RAKYAT WULUNG ( IKA MAYASARI);
- 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN LAPORAN HARIAN PEMBAYARAN PEMBELIAN KIOS PERTOKOAN WULUNG DARI PARA PEDAGANG;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PEMBELIAN KIOS PERTOKOAN WULUNG TAHUN 2019;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PEMBELIAN KIOS PERTOKOAN WULUNG TAHUN 2020;
- 3 (TIGA) LEMBAR BUKU BANTU PENERIMAAN KIOS PERTOKOAN WULUNG TAHUN 2019;
- 3 (TIGA) LEMBAR BUKU BANTU PENERIMAAN KIOS PERTOKOAN WULUNG TAHUN 2020;
- 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN SETORAN UANG PEMBELIAN KIOS PERTOKOAN WULUNG DARI KARYONO;
- 6 (ENAM) BUAH BUKU HAK PEMAKAIAN TOKO YANG BELUM DIBERIKAN KEPADA PARA PEDAGANG:
- A.N. KERI SUDIBYO NO. REG : PW/W/11.E/2020;
- NO. REG : PW/W/10.E/2020;
- A.N. SUKIRAN NO. REG : PW/W/06.E/2020;
- A.N. NGASRI NO. REG : PW/W/12F/2020;
- A.N. DIANA SETIYANINGRUM NO. REG : PW/W/06F/2020;
- A.N. ANIK DEWI SETYOWATI, S.E. NO. REG: PW/W/08/2020
- 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN PENYETORAN UANG PEMBELIAN KIOS KE AGUS MUGIYONO DAN WARSO;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN PENERIMAAN KIOS WULUNG TH. 2019 DAN TH. 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR REKAP PENYETORAN PERTOKOAN WULUNG PENERIMAAN TH. 2019 DAN TH. 2020;
- 7 (TUJUH) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN PEMBELIAN KIOS DARI SUMAJI / ENDANG YANG DI MINTA KEMBALI OLEH IKA MAYASARI TERDIRI DARI :
- DP KOMPENSASI BLOK W RP.10.000000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) TGL 13-06-2019;
- ANGSURAN KE-1 BLOK W RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 27-07-2019;
- ANGSURAN BLOK W RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 04-09-2019;
- ANGSURAN BLOK W RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 01-10-2019;
- ANGSURAN BLOK W RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 01-11-2019;
- ANGSURAN BLOK W RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 05-12-2019;
- ANGSURAN BLOK W RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 06-03-2020;
- 8 (DELAPAN) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN PEMBELIAN KIOS DARI SUKATI YANG DI MINTA KEMBALI OLEH IKA MAYASARI TERDIRI DARI :
- DP RUKO BLOK W RP. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) TGL 13-08-2019;
- DP KOMPENSASI LAPAK BLOK W RP.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIA) TGL 22-08-2019;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 15-10-2019;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 11-11-2019;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 06-01-2020;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 04-02-2020;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 05-03-2020;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 05-05-2020;
- 3 (TIGA) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN PEMBELIAN KIOS DARI YANTI YANG DI MINTA KEMBALI OLEH IKA MAYASARI TERDIRI DARI :
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 10-10-2019;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,-(SATU JUTA RUPIAH) TGL 12-11-2019;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 14-12-2019.
- 2 (DUA) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN PEMBELIAN KIOS DARI NURSIDI YANG DI MINTA KEMBALI OLEH IKA MAYASARI TERDIRI DARI :
- DP KOMPENSASI KIOS BLOK W RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) TGL 21-05-2019;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) TGL 09-10-2019.
- 2 (DUA) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN PEMBELIAN KIOS DARI SRI REJEKI YANG DI MINTA KEMBALI OLEH IKA MAYASARI TERDIRI DARI :
- DP KOMPENSASI KIOS BLOK W RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) TGL 31-05-2019;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) TGL 09-01-2020.
- 5 (LIMA) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN PEMBELIAN KIOS DARI NGASIANTO YANG DI MINTA KEMBALI OLEH IKA MAYASARI TERDIRI DARI :
- DP RUKO BLOK W NO.9 RP.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) TGL 01-07-2019;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 01-10-2019;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 03-01-2020;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 05-02-2020;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 05-03-2020.
- 3 (TIGA) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN PEMBELIAN KIOS DARI WIWIK YANG DI MINTA KEMBALI OLEH IKA MAYASARI TERDIRI DARI :
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) TGL 11-11-2019;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 11-02-2020;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 15-04-2020.
- 4 (EMPAT) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN PEMBELIAN KIOS DARI JAINUL YANG DI MINTA KEMBALI OLEH IKA MAYASARI TERDIRI DARI :
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 06-11-2019;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 11-12-2019;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 22-01-2020;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 11-03-2020.
- 3 (TIGA) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN PEMBELIAN KIOS DARI ANIK YANG DI MINTA KEMBALI OLEH IKA MAYASARI TERDIRI DARI :
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TGL 12-02-2020;
- ANGSURAN KIOS BLOK W RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) TGL 16-11-2019;
- DP RUKO BLOK W RP. 20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH) TGL 23-07-2019.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN PEMBELIAN KIOS DARI SUNARYO/ SUYANTI YANG DI MINTA KEMBALI OLEH IKA MAYASARI, DP KOMPENSASI KIOS BLOK W RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) TGL 31-05-2019;
- 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN LAPORAN PENYETORAN UANG KEPADA WARSO, M. SOFAAT, DAN JUANIS;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENERIMAAN UANG SETORAN DARI AGUS MUGIYONO KEPADA M. SOFAAT SEBESAR RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) TANGGAL 18 SEPTEMBER 2019.
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI TRANSFER BRILINK KEPADA JUANIS SEBESAR RP.30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) TANGGAL 28 MEI 2019.
- SURAT TANDA SETORAN (STS) NOMOR : 20/VI/2020 TANGGAL 29 JUNI 2020, SEBESAR RP. 236.124.000,- DARI BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU PASAR CEPU INDUK HARTONO DENGAN KODE REKENING 414.15.04 DENGAN URAIAN PENDAPATAN ATAS ANGSURAN KIOS PERTOKOAN/TEMPAT PERBELANJAAN.
- UANG TUNAI SEBESAR RP.155.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) HASIL PUNGLI JUAL BELI KIOS PERTOKOAN WULUNG YANG BERADA DI REKENING KAS DAERAH KAB. BLORA;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor. 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 27 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KARYONO Bin MARIDIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebuah buku hak pemakaian Ruko/Toko/Los/Kios Blok W nomor 21 E, dengan nomor register : PW/W/21 E/2020, tanggal 1 januari 2020, yang dikeluarkan oleh Kepala Dindakop & UKM Kab. Blora;
- Sebuah kwitansi DP Kompensasi kios Blok W sebesar Rp. 10.000.000, dari P. Supriyono yang di tandatangani Mayasari, tanggal 29-5-2019;
- Sebuah kwitansi Angsuran ke II Blok W sebesar Rp.10.000.000, dari Bp. Supriyono yang di tandatangani Mayasari, tanggal 19-7-2019;
- Sebuah kwitansi pembayaran kios Blok W sebesar Rp.2.500.000, dari Supriyono yang di tandatangani Siti Kusmiatun, tanggal 25 Nop 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi DP Ruko Blok PS Wulung sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari MATORI yang diterima KARYONO pada tanggal 26/07/2019;
- 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, atas nama SUMAJI dengan Nomor Register : PW/W/11 A/2020, tanggal 01 Januari 2020;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy kwitansi pembayaran Dp dan angsuran pembelian kios Barang bukti tersebut di atas disita dari saksi SUMAJI Bin (alm) SUMIJAN;
- 1 (satu) lembar print out foto 1 (satu) kwitansi pembayaran DP ruko sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 4 (empat) kwitansi angsuran blok W yang masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran ke-5 Ruko Blok W sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari SAINUL yang diterima KARYONO pada tanggal 15-7-2020;
- .1 (satu) buah buku identitas pemakai ruko/toko/kios/los pasar Wulung nomor 13 F, Blok W Noreg : PW/W/13F/2020, tanggal 1 Januari 2020 atas nama NIRA YENI PUSPITA;
- .1 (satu) buah buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, atas nama RAKIM dengan Nomor Register : PW/W/08 B/2020, tanggal 01 Januari 2020;
- . 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran Dp dan angsuran pembelian kios, yang pertama kwitansi pembayaran DP sebesar Rp.5.000.000 pada tanggal 31 Mei 2019 kepada MAYASARI, yang kedua kwitansi pembayaran angsuran pertama Rp.10.000.000,- pada tanggal 30 September 2019 kepada MAYASARI dan yang ketiga kwitansi pembayaran angsuran kedua Rp.5.000.000,- pada tanggal 10 Februari 2020 kepada KARYONO;
- . Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios yaitu Blok W No. 05, dengan nomor register : PW/W/05/2020, tanggal 1 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Kepala Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- Sebuah kwitansi kompensasi kios Blok W sebesar Rp.5.000.000,- dari H. Samian yang ditandatangani Mayasari, tanggal 29-5-2019;
- . Sebuah kwitansi DP ke 2 sebesar Rp.5.000.000,- dari H Samian yang ditandatangani Karyono, tanggal 26-8-2019;
- . Sebuah kwitansi angsuran Blok ke 3 sebesar Rp.2.000.000,- dari H samian yang ditandatangani Karyono, tanggal 2-3-2021;
- . 1 (satu) lembar Foto Copy buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, atas nama SUKIRAN dengan Nomor Register : PW/W/06 E/2020, tanggal 01 Januari 2020;
- . 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran angsuran pembelian kios, Pada tanggal 18 juni 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada KARYONO,-, Pada tanggal 14 Agustus 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada KARYONO, dan angsuran ketiga Pada tanggal 17 Januari 2020 sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) kepada KARYONO;
- . 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP Kompensasi Blok W sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari WATINI yang diterima dan ditandatangani oleh IKA MAYASARI tanggal 19 Juni 2019;
- . 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP ruko Blok W pasar Wulung sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari AGUSTIN yang diterima dan ditandatangani oleh KARYONO tanggal 20 Juli 2019;
- . Sebuah buku hak pemakaian Ruko/Toko/Los/Kios Blok W nomor 04 C, dengan nomor register : PW/W/04.C/2020, tanggal 1 Januari 2020, an. Budiyono, yang dikeluarkan oleh Kepala Dindakop & UKM Kab. Blora;
- . Sebuah buku hak pemakaian Ruko/Toko/Los/Kios Blok W nomor 04 E, dengan nomor register : PW/W/04.E/2020, tanggal 1 Januari 2020, an. Budiyono, yang dikeluarkan oleh Kepala Dindakop & UKM Kab. Blora;
- .Sebuah kwitansi sebesar Rp.5.000.000 pada tgl 31-5-2019 (ditandatangani, Mayasari);
- .Sebuah kwitansi Sebesar Rp.5.000.000 pada tgl 13-6-2019 (ditandatangani, Mayasari);
- .Sebuah kwitansi Sebesar Rp.1.000.000 pada tgl 29-1-2020 (ditandatangani, Mayasari);
- .Sebuah kwitansi Sebesar Rp.1.000.000 pada tgl 28-2-2020 (ditandatangani, Karyono);
- .Sebuah kwitansi Sebesar Rp.1.000.000 pada tgl 7-5-2020 (ditandatangani, Mayasari);
- .Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 6-7-2020 (ditandatangani, Karyono);
- .Sebuah kwitansi Sebesar Rp.1.000.000 pada tgl 1-9-2020 (ditandatangani, Karyono);
- .Sebuah kwitansi Sebesar Rp.1.000.000 pada tgl 14-11-2020 (ditandatangani, Karyono);
- .Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 27-2-2021 (ditandatangani, Karyono);
- .Sebuah kwitansi Sebesar Rp.1.000.000 pada tgl 5-5-2021 (ditandatangani, Karyono);
- .Sebuah kwitansi Sebesar Rp.1.000.000 pada tgl 26-9-2021 (ditandatangani, Karyono);
- .Sebuah kwitansi Sebesar Rp.1.000.000 pada tgl 10-7-2021 (ditandatangani, Karyono);
- .Sebuah kwitansi Sebesar Rp.1.000.000 pada tgl 4-11-2021 (ditandatangani, Karyono);
- .Sebuah kwitansi Sebesar Rp.15.000.000 pada tgl 29-9-2021 (ditandatangani, Karyono);
- .1 (satu) buah buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, atas nama SRI REJEKI dengan nomor Register PW / W / 4B / 2020, tertanggal 01 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- . 2 (dua) lembar Foto Copy kwitansi pembayaran Dp dan angsuran pembelian kios, pada tanggal 3 Mei 2019 pembayaran DP sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penerima IKA MAYASARI dan pada tanggal 09 Januari 2020 pembayaran angsuran sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) penerima SITI KUSMIATUN;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono, tanggal 9 September 2020,- sebesar Rp.1.000.000,-
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 8 Oktober 2020, sebesar Rp.1.000.000,-;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 12 November 2020, sebesar Rp.1.000.000,-;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 Januari 2021, sebesar Rp.1.000.000,-;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 8 Februari 2021, sebesar Rp.1.000.000,-;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 April 2021, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 Mei 2021, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 Juni 2021 sebesar Rp.1.000.000,-
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 6 Juli 2021, sebesar Rp.1.000.000,-
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 Agustus 2021 sebesar Rp.1.000.000,-;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp.1.000.000,-;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 November 2021 sebesar Rp.1.000.000,-;
- .1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, dengan Identitas Ruko/Toko/Kios/Los Pasar Wulung, No. Reg : PW/W/06.B/2020, tanggal 1 Januari 2020 No : 06B, Blok : Blok W, Ukuran : 3 x 4, Jenis Dagangan : Elektro, dengan Identitas Pemakai pasar wulung, No. Reg : PW/W/06.B/2020, tanggal 1 Januari 2020, Nama Sukarti, Tanggal lahir 14 Mei 1952, Wiraswasta, alamat Ds. Kadengan Rt. 1 Rw 1 Kec. Randublatung Kab. Blora.
- .1 (satu) Buku hak pemakaian atas ruko/ kios no. 03 D Blok W No. REG : PW/W/03D/2020 atas nama YULIYANTININGSIH yang dikeluarkan oleh Kepala Dindagkop dan UKM Kab. Blora SARMIDI, SP., MM. tertanggal 1 Januari 2020;
- .Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios, dengan nomor register PW/W/17/2020, tanggal 1 Januari 2020 an SEPTIANA KUSUMA DEWI, diterbitkan Dindagkop Blora;
- .Sebuah kwitansi Dp Ruko Blok W sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16-7-2019, ditandatangani Karyono;
- .Sebuah kwitansi angsuran kios Blok W Ke 1 sebesar Rp.5.000.000,- tanggal 6-1-2020, ditandatangani Karyono;
- .Sebuah buku hak pemakaian Ruko/Toko/Los/Kios, dengan nomor register PW/W/04.D/2020, tanggal 1 Januari 2020 an ZAENURI, diterbitkan Dindagkop Blora;
- .Sebuah kwitansi DP kios Blok W sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 10-8-2019, ditandatangani Mayasari;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pada tanggal 14 September 2019 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) atas nama penerima KARYONO;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka / DP ruko Blok W pasar Wulung No. A12 sebesar Rp.10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) dari AHMAD YULI WIDODO yang diterima dan ditandatangani oleh KARYONO tanggal 2 Juni 2019;
- .1 (satu) lembar angsuran yang ke 1 sebesar Rp.2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) dari AHMAD YULI WIDODO yang diterima dan ditandatangani oleh KARYONO tanggal 12 Agustus 2020;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pelunasan kompensasi kios blok W, sebesar Rp.45.000.000,- pada tanggal 29 Mei 2019;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pelunasan kios blok W, sebesar Rp.45.000.000,- pada tanggal 13 November 2019;
- .1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, dengan Identitas Ruko/Toko/Kios/Los Pasar Wulung, No. Reg : PW/W/02.F/2020, tanggal 1 Januari 2020 No : 02 F, Blok : Blok W, Ukuran : 3 x 4, Jenis Dagangan : Kain, dengan Identitas Pemakai pasar wulung, No. Reg : PW/W/02.F/2020, tanggal 1 Januari 2020, Nama Dra. UNIEK MARDIYATUN, Tanggal Lahir 19 Juni 1968, PNS, alamat Kel. Wulung Rt. 1 Rw. 1 Kec. Randublatung Kab. Blora;
- .1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, dengan Identitas Ruko/Toko/Kios/Los Pasar Wulung, No. Reg : PW/W/03.F/2020, tanggal 1 Januari 2020 No : 03 F, Blok : Blok W, Ukuran : 3 x 4, Jenis Dagangan : Kain, dengan Identitas Pemakai pasar wulung, No. Reg : PW/W/03.F/2020, tanggal 1 Januari 2020, Nama Dra. UNIEK MARDIYATUN, Tanggal Lahir 19 Juni 1968, PNS, alamat Kel. Wulung Rt. 1 Rw. 1 Kec. Randublatung Kab. Blora;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pada tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas nama penerima IKA MAYASARI.
- .1 (satu) lembar print out kwitansi pembayaran DP Rp.10.000.000,- tanggal 31 Mei 2019 dan angsuran kompensasi kios blok W, sebesar Rp.10.000.000,- pada tanggal 11 Juli 2019;
- .1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, dengan Identitas Ruko/Toko/Kios/Los Pasar Wulung, No. Reg : PW/W/06.B/2020, tanggal 1 Januari 2020 No : 06 B, Blok : Blok W, Ukuran : 3 x 4, Jenis Dagangan : Kuliner, dengan Identitas Pemakai pasar wulung, No. Reg : PW/W/06.B/2020, tanggal 1 Januari 2020, Nama SUYANTI, Tanggal Lahir 25 Mei 1991, Wiraswasta, alamat Kel. Wulung Rt. 2 Rw. 3 Kec. Randublatung Kab. Blora;
- .Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios, dengan nomor register PW/W/09/2020, tanggal 1 Januari 2020 an NGASIANTO, diterbitkan Dindagkop Blora;
- .Sebuah undangan dari Dindagkop & UKM Blora nomor 005/1807, tanggal 28 Desember 2021, perihal penjelasan dan penandatanganan surat perjanjian tentang sewa - menyewa tempat usaha kios komplek pertokoan pasar wulung (pasar kobong) Blok W Kecamatan Randublatung;
- .Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios, dengan nomor register PW/W/07 E/2020, tanggal 1 Januari 2020 an MUNADI, diterbitkan Dindagkop Blora;
- .3 Lembar kuitansi pembayaran kios pertokoan / ruko blok W dari KARYONO;
- .2 (dua) lembar kwitansi pembayaran, yaitu kwitansi pembayaran DP pada tanggal 03 Agustus 2019, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembelian 2 kios, dengan penerima KARYONO, dan kwitansi pembayaran angsuran sebanyak 1 kali pada tanggal 19 September 2020, sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan penerima KARYONO;
- .2 (dua) buah buku Hak Pemakaian Kios dengan nomor register : PW / W / 13 E / 2020 dan PW / W / 14 E / 2020, tertanggal 01 Januari 2020, atas nama pemakai TULIT MARINI;
- .1 (satu) buah buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, atas nama SUPRIHARTINI dengan nomor Register PW / B.W / 104 / 2020, tertanggal 01 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pembelian kios blok pada tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penerima Karyono;
- .1 (satu ) lembar kwitansi pembayaran LUNAS pembelian kios blok W, pada tanggal 17 Maret 2020 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) penerima Karyono;
- .Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios, dengan nomor register PW/W/06.C/2020, tanggal 1 Januari 2020 an ADITYA CHANDRA GUNAWAN, diterbitkan Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- .1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran DP telah terima dari ADITYA CHANDRA G, sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran DP ruko pasar wulung blok W, yang diterima KARYONO, pada tanggal 2-6-2019;
- .1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran angsuran telah terima dari ADITYA CHANDRA G, sebesar Rp.1.000.000,- untuk pembayaran Angsuran ruko blok W, yang diterima KARYONO, pada tanggal 26-8-2019;
- .1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran angsuran telah terima dari ADITYA, sebesar Rp.1.000.000,- untuk pembayaran Angsuran ke2 blok W, yang diterima KARYONO, pada tanggal 2-10-2019;
- .1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran angsuran telah terima dari ADITYA CHANDRA G, sebesar Rp.1.000.000,- untuk pembayaran Angsuran kios ke3, yang diterima KARYONO, pada tanggal 23-12-2019;
- .1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran angsuran telah terima dari ADITYA CHANDRA GUNAWAN, sebesar Rp.1.000.000,- untuk pembayaran Angsuran ke 04, yang diterima KARYONO, pada tanggal 7-3-2020;
- .2 (dua) Lembar kuitansi pembayaran kios pertokoan / ruko blok atas nama SUKINAH dari KARYONO;
- ,Sebuah Buku Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los No. REG : PW/W/22 E/2020, tertanggal 01 Januari 2020, atas nama NURSIDI, diterbitkan Dindagkop Blora;
- .1 (satu) buah buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, atas nama GUNA HARIYANTININGSIH dengan nomor Register PW / W / 5.D / 2020, tertanggal 01 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pembelian kios blok W, pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penerima KARYONO;
- .1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kompensasi kios Blok sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 28 Mei 2019 dari MAYASARI;
- .1 (satu) lembar kuitansi pembayaran angsuran Blok W sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 10 Desember 2019 dari MAYASARI.
- .Sebuah Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los No. Reg : PW/W/03/2020, tanggal 01 Januari 2020 atas nama SRI LESTARI dari Dindakop dan UKM Kab. Blora;
- .1 (satu) buah buku Hak Pemakaian kios dengan nomor register : PW / W / 08 F / 2020, tertanggal 01 Januari 2020;
- .1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dp sebesar Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah ) pada tanggal 15 Nopember 2019 dengan penerima ANIK DEWI S dan 1 (satu) lembar pembayaran administrasi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 15 Nopember 2019 dengan penerima KARYONO;
- .2 (dua) lembar fc kwitansi pembayaran angsuran yaitu pada tanggal 25 Nopember 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan penerima IKA MAYASARI, pada tanggal 11 Pebruari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan penerima IKA MAYASARI dan pada tanggal 15 April 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan penerima IKA MAYASARI;
- .1 (satu) lembar fc kwitansi pembayaran DP pada tanggal 23 Juli 2019, sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) untuk pembelian 2 kios dengan penerima KARYONO;
- .3 (tiga) lembar fc kwitansi pembayaran angsuran sebanyak 3 kali dengan penerima IKA MAYASARI dengan perincian yaitu : pada tanggal 6 Nopember 2019, dengan pembayaran angsuran sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ), pada tanggal 12 Pebruari 2020, dengan pembayaran angsuran sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ), pada tanggal 4 April 2020, dengan pembayaran angsuran sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah );
- .1 (satu) lembar Surat Keterangan dari KSP Artha Bahana Syariah Randublatung, tanggal 2 Juni 2022, yang menerangkan bahwa benar jika 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian kios dengan nomor register : PW / W / 08 / 2020, tertanggal 01 Januari 2020, atas nama ANIK DEWI SETYOWATI, S.E, berada dikoperasi tersebut sebagai agunan pinjaman;
- .1 (satu) lembar kuitansi DP Ruko sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. EKA ANDANG KUSUMA, tanggal 4 Juni 2019, yang diterima oleh KARYONO;
- .1 (satu) lembar kuitansi pembayaran DP kompensasi Blok W no. 53 dan 54 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) an. CAHYONO yang diterima oleh MAYASARI, tertanggal 25 Juni 2019;
- .1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los No. Reg.: PW/K.E/08/2020, atas nama AMBARWATI yang dikeluarkan oleh DEPRINDAKOP dan UKM Kab. Blora, tanggal 10 Juli 2020;
- .1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los No.Reg.: PW/W/01.F/2020, atas nama HANAFI yang dikeluarkan oleh DEPRINDAKOP dan UKM Kab. Blora, tanggal 08 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi No. 41 DP kompensasi Blok W sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) an. P.MUGI yang diterima MAYASARI, tertanggal 13 Juni 2019;
- 1 (satu) embar kuitansi angsuran sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) an. Pak. MUGIK yang diterima KARYONO, tertanggal 01 Nopember 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi angsuran sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) an. Pak. MUGIK yang diterima KARYONO, tertanggal 12 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi No. 28 DP Ruko Blok W No.59 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari ASIS INDRIYANTI yang diterima KARYONO, tertanggal 05 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran, yaitu kwitansi pembayaran DP pada tanggal 13 Juli 2019, sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) untuk pembelian 1 kios nomor 55, dengan penerima KARYONO;
- 1 (satu) lembar kwitansi Dp Ruko Blok W sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 31-5-2019, ditandatangani Mayasari ;
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke I Blok W Ruko No. 78 sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 2-7-2019, ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los No. Reg.: PW/W/06.D/2020,atas nama JUMIANIK yang dikeluarkan oleh DEPRINDAKOP dan UKM Kab. Blora, tanggal 01 Januari 20201;
- (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pada tanggal 23 Juli 2019 sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 26 September 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 23 November 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 21 Januari 2020 sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 29 Februari 2020 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 13 Februari 2021 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) buah buku hak pemakaian ruko/toko/kios/los dari Karyono dengan Noreg : PW/W/04.F/2020, tanggal 1 Januari 2020, No : 04 F, Blok W, ukuran 3 x 4, jenis dagang Kuliner;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran DP kompensasi Blok W sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) an. PARJI yang diterima oleh MAYASARI, tertanggal 31 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi DP kios Blok W sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), tanggal 15 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh MAYASARI;
- Sebuah Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los No. Reg. : PW/W/06.E/2020, tanggal 01 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Dindakop dan UKM Kab. Blora;
- 2 (dua) buah buku Hak Pemakaian Kios dengan nomor register : PW / W / 06 / 2020, tanggal 01 Januari 2020, atas nama pemakai ALIM WIJAYA, alamat Ds. Pilang Rt 3/Rw 1, Kec. Randublatung, Kab. Blora dan Hak Pemakaian Kios dengan nomor register : PW / W / 19 / 2020, tanggal 01 Januari 2020, atas nama pemakai WI?I SETIYADI, alamat Ds. Pilang Rt 3/Rw 1, Kec. Randublatung, Kab. Blora;
- 1 (satu) lembar catatan keuangan tentang pengambilan uang sebesar Rp.58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah), pada tanggal 29 September 2021, yang digunakan untuk melunasi pembelian kios kepada KARYONO;
- 1 (satu) lembar print Out Rekening Koran Bank BRI bukti transaksi dari HENY PURWATININGSIH No. Rekening 001001002975501 kepada WARSO dengan No. Rekening 583101009089538 sebesar Rp. 20.000.000,- pada tanggal 25 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar print out Laporan transaksi keuangan dari Bank BRI, dengan nomor rekening : 001001011906531, atas nama JUANIS, alamat Dk Ketangar Rt 11/Rw 1, Kel. Karangjati, Kec. Blora, Kab. Blora, periode transaksi bulan Mei tahun 2019; 1 (satu) lembar catatan bukti setoran ke bendahara pasar rakyat wulung ( IKA MAYASARI);
- 1 (satu) buah buku catatan laporan harian pembayaran pembelian kios pertokoan wulung dari para pedagang;
- 1 (satu) bendel laporan bulanan penerimaan pembayaran pembelian kios pertokoan wulung Tahun 2019;
- 1 (satu) bendel laporan bulanan penerimaan pembayaran pembelian kios pertokoan wulung Tahun 2020;
- 3 (tiga) lembar buku bantu penerimaan kios pertokoan wulung Tahun 2019;
- 3 (tiga) lembar buku bantu penerimaan kios pertokoan wulung Tahun 2020;
- 1 (satu) buah buku catatan setoran uang pembelian kios pertokoan wulung dari KARYONO;
- 6 (enam) buah buku hak pemakaian toko yang belum diberikan kepada para pedagang:
- a.n. KERI SUDIBYO No. Reg : PW/W/11.E/2020;
- No. Reg : PW/W/10.E/2020;
- a.n. SUKIRAN No. Reg : PW/W/06.E/2020;
- a.n. NGASRI No. Reg : PW/W/12F/2020;
- a.n. DIANA SETIYANINGRUM No. Reg : PW/W/06F/2020;
- a.n. ANIK DEWI SETYOWATI, S.E. No. Reg: PW/W/08/2020
- 1 (satu) buah buku catatan penyetoran uang pembelian kios ke AGUS MUGIYONO dan WARSO;
- 1 (satu) lembar laporan penerimaan kios wulung th. 2019 dan th. 2020;
- 1 (satu) lembar rekap penyetoran pertokoan wulung penerimaan th. 2019 dan th. 2020;
- 7 (tujuh) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari SUMAJI / ENDANG yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP kompensasi BLOK W Rp.10.000000,- (sepuluh juta rupiah) tgl 13-06-2019;
- Angsuran ke-1 BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 27-07-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 04-09-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 01-10-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 01-11-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-12-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 06-03-2020;
- 8 (delapan) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari SUKATI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP Ruko BLOK W Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tgl 13-08-2019;
- DP kompensasi lapak BLOK W Rp.5.000.000,- (lima juta rupia) tgl 22-08-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 15-10-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 11-11-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 06-01-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 04-02-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-03-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-05-2020;
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari YANTI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 10-10-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) tgl 12-11-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 14-12-2019.
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari NURSIDI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP kompensasi kios BLOK W Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tgl 21-05-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tgl 09-10-2019.
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari SRI REJEKI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP kompensasi kios BLOK W Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tgl 31-05-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tgl 09-01-2020.
- 5 (lima) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari NGASIANTO yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP ruko BLOK W No.9 Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tgl 01-07-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 01-10-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 03-01-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-02-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-03-2020.
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari WIWIK yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- Angsuran kios BLOK W Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tgl 11-11-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 11-02-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 15-04-2020.
- 4 (empat) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari JAINUL yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 06-11-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 11-12-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 22-01-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 11-03-2020.
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari ANIK yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- Angsuran kios BLOK W Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 12-02-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tgl 16-11-2019;
- DP ruko BLOK W Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tgl 23-07-2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari SUNARYO/ SUYANTI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI, DP kompensasi kios BLOK W Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tgl 31-05-2019;
- 1 (satu) buah buku catatan laporan penyetoran uang kepada WARSO, M. SOFAAT, dan JUANIS;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang setoran dari AGUS MUGIYONO kepada M. SOFAAT sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 September 2019.
- 1 (satu) lembar bukti transfer BRIlink kepada JUANIS sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 28 Mei 2019.
- Surat tanda setoran (STS) Nomor : 20/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020, sebesar Rp. 236.124.000,- dari Bendahara Penerimaan Pembantu Pasar Cepu Induk HARTONO dengan kode rekening 414.15.04 dengan uraian pendapatan atas angsuran kios pertokoan/tempat perbelanjaan.
- Uang tunai sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) hasil pungli jual beli kios pertokoan wulung yang berada di rekening Kas Daerah Kab. Blora;
Putusan PT SEMARANG Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG |
|
Nomor | 16/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Saptono |
Hakim Anggota | Brwiji Pramajati, Elly Endang Dahliani |
Panitera | Rusbesari Kusdiani Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I LI : M E N G A D I L I S E N D I R I MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI NOMOR 1 S/D 147 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA INI; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI : M E N G A D I L I S E N D I R I Memerintahkan agar barang bukti Nomor 1 s/d 147 tetap terlampir dalam berkas perkara ini; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
148
0