- 1 (satu) buah kantong plastic berwarna merah yang berisikan :
- 2 (dua) bungkus plastic transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang mana masing-masing berada dalam kaleng minuman merk ?BIZZI BODDY? warna ungu produk Malaysia;
- 1 (satu) bungkus biscuit merk ?MINIS? produk Malaysia;
- 1 (satu) bungkus kripik merk ?MANIS? produk Malaysia;
- 1 (satu) buah tas merk ?PUMA? warna merah yang berisikan :
- 1 (satu) helai kaos merk ?PEACE? warna hijau;
- 1 (satu) helai kemeja merek ?CASER? warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 PRIME warna hitam dengan Imei 1 : 353319099529080, Imei 2 : 353320099529088;
- 1 (satu) lembar mata uang Rupiah pecahan Rp. 100.000.- (serratus ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar mata uang Ringgit dengan pecahan RM.50 (lima puluh ringgit Malaysia);
- 1 (satu) lembar mata uang Ringgit dengan pecahan RM.1 (satu ringgit Malaysia);
Putusan PN SAMBAS Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Br Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LIPING alias KOCENG anak AJIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik136