- Menyatakan Terdakwa Nur Imansyah Als Amok Bin Arifin Sidik (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan total bruto seberat 18,38 gram dan Netto 16,85 gram;
- 40 (empat puluh) plastik klip trasparan terbungkus dalam 1 (satu) plastik klip trasparan;
- 1 (satu) buah amplop merk Air Mail berwarna putih;
- 1 (satu) kotak jam merk Richard Mille berwarna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk ASUS model X00RD Nomor ime I:359909090389262, ime 2: 359909090389270 dengan SIM Card 1 : 085754363058, SIM Card 2 : 085705556214 berwarna merah;
- 1 (satu) buah timbangan merk Camry berwarna biru;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor: 5307952018822941 warna gold;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA A.n Nur Imansyah warna biru;
Putusan PN SAMBAS Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yola Eska Afrina Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Wulan, Br Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Nur Imansyah Als Amok Bin Arifin Sidik (Alm). 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik2421