- Menyatakan Terdakwa FUI KIN FAT ALIAS BONGKIN ANAK BONG PIANG SIU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FUI KIN FAT ALIAS BONGKIN ANAK BONG PIANG SIU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai lapak liong fu warna coklat terbuat dari bahan kain, bergambar 6 macam gambar binatang;
- 1 (satu) buah dadu liong fu besar terbuat dari kayu bergambar 6 macam gambar binatang;
- 2 (dua) buah dadu liong fu kecil terbuat dari kayu bergambar 6 macam gambar binatang;
- 2 (dua) buah tutup hap warna putih terbuat dari bahan plastik;
- 2 (dua) bungkus rokok SURYA GUDANG GARAM sebagai alas hap;
- 85 (delapan puluh lima) lembar kartu remi box;
- Uang tunai sebesar Rp.3.476.000- (tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), dengan rincian:
- 26 (dua puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 104/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 104/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Wulan, Br Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik280