- Menyatakan terdakwa HERWANSYAH Als WANSAH Bin Ismail (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah dompet berwarna Hitam list berwarna merah yang berisikan barang berupa :
- 1 (satu) Buah alat hisap Narkotika Jenis Shabu (Bong)
- 1 (satu) Buah Korek api gas berwarna Merah
- 1 (satu) buah pipet berwarna hitam
- 2 (dua) buah tabung yang terbuat dari kaca)
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk XIAOMI berwarna gold dengan NO IMEI (Slot 1) : 866709031131187, IMEI (Slot 2) 866709031131187.dengan No HP : 0895373732797.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk ?Honda Supra X KB 6597 PR No. Rangka MH1JBP11XLK784348, No. Mesin JBP1E1784441.
Putusan PN SAMBAS Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad, Br Hakim Anggota Maharani Wulan |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Robert, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik250