- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan berharga Pengikatan Jual Beli tertanggal 30 Desember 2002 yang dilegalisasi oleh EDY, SH notaris di Medan dibawah:
- Pengikatan Jual Beli tanggal 30 Desember 2004 yang dilegalisasi oleh EDY, SH Notaris di Medan dibawah Nomor: 498/L/XII/2004 tanggal 30 Desember 2004 Nomor:
- Pengikatan Jual Beli tanggal 30 Desember 2004 yang dilegalisasi oleh EDY, SH Notaris di Medan dibawah Nomor: 506/L/XII/2004 tanggal 30 Desember 2004
- Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2004 yang dilegalisasi oleh EDY, SH Notaris di Medan dibawah Nomor: 424/L/XII/2004 tanggal 18 Desember 2004.
- Pengikatan Jual Beli tanggal 30 Desember 2004 yang dilegalisasi oleh EDY, SH Notaris di Medan dibawah Nomor: 499/L/XII/2004 tanggal 30 Desember 2004.
- Pengikatan Jual Beli tanggal 30 Desember 2004 yang dilegalisasi oleh EDY, SH Notaris di Medan dibawah Nomor: 477/L/XII/2004 tanggal 30 Desember 2004.
- Pengikatan Jual Beli tanggal 30 Desember 2004 yang dilegalisasi oleh EDY, SH Notaris di Medan dibawah Nomor: 489/L/XII/2004 tanggal 30 Desember 2004.
- Pengikatan Jual Beli tanggal 30 Desember 2004 yang dilegalisasi oleh EDY, SH Notaris di Medan dibawah Nomor: 504/L/XII/2004 tanggal 30 Desember 2004.
- Pengikatan Jual Beli tanggal 09 Desember 2004 yang dilegalisasi oleh EDY, SH Notaris di Medan dibawah Nomor: 404/L/XII/2004 tanggal 09 Desember 2004.
- Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun untuk secara administrasi melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik, keatas nama FAHBOETY, LELIANA, HASIM EFFENDY, HERMAN SJAH, DAHMAN SUSILA, IRWAN SENTOSA (seluruh ahli waris) berdasarkan Akte Keterangan Hak Waris No.: 53/SKWH/2022, tertanggal 11 April 2022, yang dibuat oleh dan dihadapan SURIATY SANDERY TANIA, SH, Notaris di Medan yaitu :
- SHM No. 45, seluas 17.486 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 12 Desember 2003, terdaftar atas nama TAMALIONO.
- SHM No. 71, seluas 18.804 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 12 Desember 2003, terdaftar atas nama TAMALIONO.
- SHM No. 94, seluas 19.801 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 18 Desember 2003, terdaftar atas nama TAMALIONO.
- SHM No. 134, seluas 18.626 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 18 Desember 2003, terdaftar atas nama TAMALIONO.
- SHM No. 44, seluas 19.415 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 12 Desember 2003, terdaftar atas nama JAHAR TANJUNG.
- SHM No. 62, seluas 19.031 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 12 Desember 2003, terdaftar atas nama JAHAR TANJUNG.
- SHM No. 101, seluas 17.913 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 18 Desember 2003, terdaftar atas nama JAHAR TANJUNG.
- SHM No. 132, seluas 19.316 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 18 Desember 2003, terdaftar atas nama JAHAR TANJUNG.
- SHM No. 52, seluas 19.689 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 12 Desember 2003, terdaftar atas nama LINDA.
- SHM No. 57, seluas 18.988 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 12 Desember 2003, terdaftar atas nama LINDA.
- SHM No. 103, seluas 19.087 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 18 Desember 2003, terdaftar atas nama LINDA.
- SHM No. 131, seluas 19.383 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan
- SHM No. 28, seluas 17.557 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 12 Desember 2003, terdaftar atas nama IRAWAN.
- SHM No. 60, seluas 18.149 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 12 Desember 2003, terdaftar atas nama IRAWAN.
- SHM No. 99, seluas 19.047 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 18 Desember 2003, terdaftar atas nama IRAWAN.
- SHM No. 117, seluas 18.905 m2, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Huta Bayu Raja, Desa /Kelurahan Marihat Mayang, sesuai dengan Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 18 Desember 2003, terdaftar atas nama IRAWAN.
- SHM No.29/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 19.603 M2, terdaftar atas nama IWANTO.
- SHM No.80/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 19.875 M2, terdaftar atas nama IWANTO.
- SHM No.85/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 17.333 M2, terdaftar atas nama IWANTO.
- SHM No.121/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 18.975 M2, terdaftar atas nama IWANTO.
- SHM No.39/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 18.325 M2, terdaftar atas nama JONI.
- SHM No.69/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 18.252 M2, terdaftar atas nama JONI.
- SHM No.98/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 18.945 M2, terdaftar atas nama JONI.
- SHM No.113/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 18.329 M2, terdaftar atas nama JONI.
- SHM No.27/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 18.386M2, terdaftar atas nama TIURLAN
- SHM No.58/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 18.386 M2, terdaftar atas nama TIURLAN
- SHM No.105/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 16.009M2, terdaftar atas nama TIURLAN
- SHM No.110/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 13.950 M2, terdaftar atas nama TIURLAN
- SHM No.38/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 18.904M2, terdaftar atas nama SONY
- SHM No.72/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 18.284M2, terdaftar atas nama SONY
- SHM No.92/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 15.406M2, terdaftar atas nama SONY
- SHM No.114/ Marihat Mayang, yang terletak di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, luas tanah 18.456M2, terdaftar atas nama SONY
Putusan PN MEDAN Nomor 52/Pdt.P/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 52/Pdt.P/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fauzul Hamdi. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fauzul Hamdi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 18 Desember 2003, terdaftar atas nama LINDA. Dengan membayar biaya yang wajib dibayar untuk itu terutama Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk itu menjadi tanggungan dan beban Pemohon. 4. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.P/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.P/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
23
20