- Menyatakan Terdakwa Andriansyah Siregar, S.E., telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap, Terdakwa Andriansyah Siregar S.E dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp460.176.421,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundle asli SPJ BOS Kinerja Tahun 2019 SMP Negeri 2 Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal;
- Fotocopy buku rekening SMP Negeri 2 Panyabungan dengan nomor rekening 34002050031120;
- 1 (satu) bundle asli Surat Pesanan BOS Afirmasi Tahun 2019 SMP Negeri 3 Kotanopan;
- 1 (satu) Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun 2019 SD Negeri 033 Hutabaringin Kecamatan Siabu Kab. Mandailing Natal;
- 1 (satu) asli kwitansi pinjaman sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 08 Mei 2020;
- 1 (satu) Asli dokumen Laporan Pertanggungjawaban BOS Afirmasi 2019 SDN 034 Pintu Padang Julu Kecamatan Siabu;
- 1 (satu) Asli kwitansi peminjaman uang dari Ali Asmar kepada Babang;
- 1 (satu) Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun 2019 SD Negeri 256 Muara Soma Kec. Batang Natal Kab. Mandailing Natal;
- 1 (satu) Asli Kwitansi Uang Muka Pembelian Barang TIK sesuai dengan orderan sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 09 November 2020;
- 1 (satu) Asli Kwitansi Uang Muka Pembelian Barang TIK dan Mobiler sesuai dengan orderan sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) pada tanggal 09 November 2020;
- 1 (satu) Asli Kwitansi Uang Pelunasan Belanja Barang TIK sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundle asli SPJ Dana Bos Afirmasi SD Negeri 258 Aek Nangali Tahun 2019;
- 1 (satu) bundle asli SPJ Dana Bos Afirmasi SD Negeri 258 Aek Nangali Tahun 2020;
- 1 (satu) Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun 2019 SDN 263 Aek Holbung Kec. Batang Natal Kab. Mandailing Natal;
- 1 (satu) Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bos Afirmasi SDN 267 Hadangkahan;
- 1 (satu) Fotocopy Surat Pesanan CV. Mambo Jaya;
- 1 (satu) Asli Uang Muka Pembelian Barang TIK dan Mobiler sesuai dengan pesanan sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 09 November 2020;
- 1 (satu) Asli Uang Muka Pembelian Barang TIK sesuai dengan orderan sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 09 November 2020;
- 1 (satu) Asli kwitansi uang muka pembelian barang TIK dan Mobiler sesuai dengan orderan sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) Asli dokumen CV. Mambo Perkasa beserta Siplah SDN 268 Aek Nabara;
- 1 (satu) Asli Surat Pesanan CV. Maju Jaya;
- 1 (satu) Fotocopy buku rekening Bank Sumut SDN 284 Bulu Soma dengan nomor rekening 34002050042190;
- 1 (satu) Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 821.2/0770/K/2019 tanggal 09 September 2019;
- 1 (satu) Asli Surat Pesanan CV. Mambo Perkasa;
- 1 (satu) Asli Surat Pencairan Dana Nomor : 59/SPD/BOS-AFIRMASI/2020 kepada SDN 284 Bulu Soma sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) Asli surat tanda terima barang ;
- 1 (satu) Asli surat Pencairan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA. 2020;
- 1 (satu) klip asli pesanan SDN 284 Bulusoma;
- 1 (satu) lembar fotocopy tanda setoran Bank BRI nomor transaksi :7200020 tanggal 12/29/2021 dan nomor : 7200019 tanggal 12/29/2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy tanda setoran Bank BRI nomor transaksi :7200018 tanggal 12/29/2021 dan nomor : 7180018 tanggal 12/29/2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang berisi 2 tanda Setoran bank Mandiri;
- 1 (satu) Asli kwitansi uang muka pembelian barang TIK dan Mobiler sesuai dengan orderan sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Fotocopy buku rekening Bank Sumut SDN 279 Simanguntong dengan nomor rekening 34002050042413;
- 1 (satu) Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 821.2/0770/K/2019 tanggal 09 September 2019;
- 1 (satu) Asli Kwitansi uang muka pembelian barang TIK dan Mobiler sesuai dengan orderan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 09 November 2020;
- 1 (satu) Asli Kwitansi uang muka pembelian barang TIK sesuai dengan orderan sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 09 November 2020;
- 1 (satu) bundle Asli SPJ Bos Afirmasi Tahun 2019 Sekolah Dasar Negeri 279 Simanguntong;
- 1 (satu) bundle asli Surat Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah (SPJ BOS) Afrimasi UPTD SD Negeri 163 Maga Lombang Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (satu) Asli Slip Setoran Tabungan an. Holidah nomor rekening 340.02.09.003821-4 Bank Sumut sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tertanggal 25 November 2020;
- 1 (satu) Asli Surat Pencairan Dana Nomor: 37/SPD/BOS-AFIRMASI/2020 Bank Sumut Cab. Panyabungan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) Asli tanda bukti penyetoran BRIVA-TUNAI PT. Global Digital Niaga sebesar Rp15.317.457,00;
- 1 (satu) fotocopy kwitansi pembayaran 1 unit notebook Lenovo sebesar Rp7.169.000,00 tanggal 08-10-2020;
- Fotocopy surat berita acara serah terima 1 Unit Notebook Lenovo;
- Fotocopy surat pesananan kepada CV. Maju Jaya;
- Fotocopy Buku Rekening Bank Sumut An. Holidah Desa Pasar Maga Kec. Lembah Sorik Marapi Madina dengan nomor rekening 340.02.09.003821-4
- 1 (satu) bundle asli LPJ Bos Kinerja UPTD SD Negeri 172 Hutalombang Kec. Puncak Sorik Marapi Kab. Mandailing Natal Tahun 2019/2020;
- 1 (satu) bundle asli kwitansi pembayaran;
- 1 (satu) bundle asli LPJ Bos Kinerja SD Negeri 172 Hutalombang Kec. Puncak Sorik Marapi Kab. Mandailing Natal;
- 1 (satu) Asli Surat Nota Pengajuan Naskah Dinas Nomor: 700/750/Insp/2020 tanggal 01 September 2020;
- Surat Perintah Tugas dari Bupati Mandailing Natal Nomor : 094/0452/SPT/INSP/2020 tanggal 15 Juli 2020 untuk melakukan pemeriksaaan khusus terhadap Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama penerima dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Dinas Pendidikan TA. 2019 pada Wilayah Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (satu) Asli Surat Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/2567/Insp/2020 tanggal 04 September 2020;
- 1 (satu) Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dengan Tujuan Tertentu (LHPKDTT) Terhadap Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Pemerima Dana Bos Afirmasi Dan Kinerja Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2019 Pada Wilayah Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 050/LHP/DTT/INSP/2020 tanggal 30 Juli 2020;
- Disposisi Bupati Mandailing Natal tanggal 09 Juli 2020 perihal Pemeriksaan Khusus Inspektorat atas dana BOS Afirmasi dan Kinerja 2019 yang merujuk pada Nota Dinas Pendidikan Nomor: 04/BOS /Disdik/2020 tanggal 17 Juni 2020 perihal permintaan untuk dilakukan pemeriksaan khusus atas Dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019;
- Sisa Dana BOS Afirmasi TA. 2019 SD Negeri 163 Maga Lombang sejumlah Rp56.304.670,00 (lima puluh enam juta tiga ratus empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
- Sisa Dana BOS Afirmasi TA. 2019 SD Negeri 157 Maga Dolok sejumlah Rp27.513.543,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah);
- Sisa Dana BOS Kinerja TA. 2019 SD Negeri 172 Huta Lombang sejumlah Rp24.689.000,00 (dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Husni Tamrin, Hakim Anggota Nelson Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang Bukti nomor 1 s.d nomor 56 dipergunakan dalam berkas perkara an. Terdakwa Rahmad Budi Mulia Hasibuan. 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4051 K/Pid.Sus/2022
Lainnya : 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Statistik
Statistik
87
42