- MENERIMA SECARA FORMAL PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 85/PID.SUS-TPK/2023/PN SMG TANGGAL 27 MARET 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- KWITANSI PELUNASAN KIOS BARU MENGHADAP UTARA NO.4 DARI SUPATNI KEPADA ZAENAL ARIFIN TANGGAL 16 OKTOBER 2018;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA AGUNG SETYOBUDI, ST NO. REG : PR/K.B/01/2019;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA HARYATI NO. REG : PR/K.B/02/2019;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA DYAH AYU RAMADHANI NO. REG : PR/K.B/03/2019;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA MUHAMMAD NUR FAIZI NO. REG : PR/K.B/04/2019;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA KANTI NO. REG : PR/K.B/05/2019;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA SRI MURTINI NO. REG : PR/K.B/06/2019;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA SRI MURTINI NO. REG : PR/K.B/07/2019;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA MUKTIONO NO. REG : PR/K.B/08/2019;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA SRIYATI NO. REG : PR/K.B/09/2019;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA NOVA AYU SETYANINGRUM NO. REG : PR/K.B/10/2019;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA ANDY PRASETYO NO. REG : PR/K.B/11/2019;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA DARWATI NO. REG : PR/K.B/12/2019;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA KATIRAH NO. REG : PR/K.B/13/2019;
- BUKU HAK PEMAKAIAN KIOS PASAR RANDUBLATUNG ATAS NAMA NAUFAL FALHA DZAHABI NO. REG : PR/K.B/14/2019;
- SPJ PASAR RANDUBLATUNG BULAN JUNI 2019 DARI UPTD PASAR WILAYAH II DINDAGKOP DAN UKM PASAR RANDUBLATUNG.
- SPJ PASAR RANDUBLATUNG BULAN AGUSTUS 2019 DARI UPTD PASAR WILAYAH II DINDAGKOP DAN UKM PASAR RANDUBLATUNG;
- SURAT PERJANJIAN NOMOR : 027/17/PPBJ/V/2018 TANGGAL 31 MEI 2018 ANTARA DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BLORA DENGAN CV. TRI BHAKTI JL. BHAYANGKARA NO.7 BLORA UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN PAKET PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT RANDUBLATUNG KECAMATAN RANDUBLATUNG KABUPATEN BLORA MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TAHUN ANGGARAN 2018.
- LAPORAN AKHIR DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2018 DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BLORA;
- BUKU TABUNGAN BNI TAPLUS KANTOR CABANG CEPU NO REKENING :0762087677 ATAS NAMA ZAENAL ARIFIN;
- BUKU TABUNGAN BRI SIMPEDES KANTOR BRI UNIT RANDUBLATUNG NO REKENING :5837-01-028651-53-36 ATAS NAMA ZAENAL ARIFIN;
- BUKU TABUNGAN SIMPEDA HIPPRADA BANK JATENG CABANG BLORA NO REKENING :3-016-01-01885-5 ATAS NAMA ZAENAL ARIFIN;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ PASAR RANDUBLATUNG BAGIAN BULAN JULI TAHUN 2019.
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ PASAR RANDUBLATUNG BAGIAN BULAN SEPTEMBER TAHUN 2019.
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA UNDANGAN KIOS UTARA 2 PASAR RANDUBLATUNG;
- BUKU BANTU KAS UMUM BENDAHARA PEMBANTU PASAR RANDUBLATUNG;
- 1(SATU) BUNDEL SURAT TUGAS NO.893.3/ 16.D /2017 TANGGAL 13 JANUARI 2017 DARI KEPALA DINDAGKOP DAN UKM KAB. BLORA;
- SK PEGAWAI NOMOR : 821.2/342/KEPEG/2018 TENTANG PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. BLORA TANGGAL 28 SEPTEMBER 2018;
- SK PEGAWAI NOMOR : 821.2/536/KEPEG/2019 TENTANG PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. BLORA TANGGAL 02 MEI 2019;
- PENGEMBALIAN UANG DALAM PERKARA JUAL BELI KIOS PASAR RANDUBLATUNG TA. 2018 SEJUMLAH RP170.000.000,00 (SERATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) DARI IR. MASKUR PADA TANGGAL 20 SEPTEMBER 2023;
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI BLORA NOMOR : 821.2/1123/2016 TANGGAL 30 DESEMBER 2016 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BLORA;
- BUKU CATATAN HARIAN UMUM MILIK ZAENAL ARIFIN MULAI 01 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 13 JANUARI 2023;
- PENGEMBALIAN UANG DALAM PERKARA JUAL BELI KIOS PASAR RANDUBLATUNG TA. 2018 SEJUMLAH RP11.500.000,00 (SEBELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DARI DRS. M. SOFAAT, MM PADA TANGGAL 22 AGUSTUS 2023;
- UANG SEJUMLAH RP120.000.000,00 (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- UANG PENGEMBALIAN DARI ZAENAL ARIFIN DALAM PERKARA JUAL BELI KIOS PASAR RANDUBLATUNG TA. 2018 SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU);
- Menerima secara formal permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 27 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Kwitansi pelunasan kios baru menghadap utara no.4 dari Supatni kepada Zaenal Arifin tanggal 16 Oktober 2018;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Agung Setyobudi, ST No. Reg : PR/K.B/01/2019;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Haryati No. Reg : PR/K.B/02/2019;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Dyah Ayu Ramadhani No. Reg : PR/K.B/03/2019;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Muhammad Nur Faizi No. Reg : PR/K.B/04/2019;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Kanti No. Reg : PR/K.B/05/2019;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Sri Murtini No. Reg : PR/K.B/06/2019;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Sri Murtini No. Reg : PR/K.B/07/2019;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Muktiono No. Reg : PR/K.B/08/2019;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Sriyati No. Reg : PR/K.B/09/2019;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Nova Ayu Setyaningrum No. Reg : PR/K.B/10/2019;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Andy Prasetyo No. Reg : PR/K.B/11/2019;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Darwati No. Reg : PR/K.B/12/2019;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Katirah No. Reg : PR/K.B/13/2019;
- Buku Hak Pemakaian Kios Pasar Randublatung atas nama Naufal Falha Dzahabi No. Reg : PR/K.B/14/2019;
- SPJ Pasar Randublatung bulan Juni 2019 dari UPTD Pasar Wilayah II Dindagkop dan UKM Pasar Randublatung.
- SPJ Pasar Randublatung bulan Agustus 2019 dari UPTD Pasar Wilayah II Dindagkop dan UKM Pasar Randublatung;
- Surat Perjanjian nomor : 027/17/PPBJ/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 antara Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blora dengan CV. TRI BHAKTI Jl. Bhayangkara No.7 Blora untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Pasar Rakyat Randublatung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2018.
- Laporan akhir Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun anggaran 2018 Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blora;
- Buku Tabungan BNI Taplus Kantor Cabang Cepu No rekening :0762087677 atas nama Zaenal Arifin;
- Buku Tabungan BRI Simpedes Kantor BRI Unit Randublatung No rekening :5837-01-028651-53-36 atas nama Zaenal Arifin;
- Buku Tabungan SIMPEDA HIPPRADA Bank Jateng Cabang Blora No rekening :3-016-01-01885-5 atas nama Zaenal Arifin;
- 1 (satu) bundel SPJ Pasar Randublatung Bagian Bulan Juli tahun 2019.
- 1 (satu) bundel SPJ Pasar Randublatung Bagian Bulan September tahun 2019.
- 1 (satu) lembar tanda terima undangan Kios Utara 2 Pasar Randublatung;
- Buku bantu kas umum Bendahara Pembantu Pasar Randublatung;
- 1(satu) bundel Surat Tugas No.893.3/ 16.d /2017 tanggal 13 Januari 2017 dari Kepala Dindagkop dan UKM Kab. Blora;
- SK Pegawai Nomor : 821.2/342/KEPEG/2018 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kab. Blora tanggal 28 September 2018;
- SK Pegawai Nomor : 821.2/536/KEPEG/2019 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kab. Blora tanggal 02 Mei 2019;
- Pengembalian Uang dalam perkara jual beli kios pasar Randublatung TA. 2018 sejumlah Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari Ir. MASKUR pada tanggal 20 September 2023;
- Surat Keputusan Bupati Blora Nomor : 821.2/1123/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;
- Buku catatan harian umum milik Zaenal Arifin mulai 01 Januari 2018 sampai dengan 13 Januari 2023;
- Pengembalian Uang dalam perkara jual beli kios pasar Randublatung TA. 2018 sejumlah Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dari Drs. M. SOFA?AT, MM pada tanggal 22 Agustus 2023;
- Uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Uang pengembalian dari Zaenal Arifin dalam perkara jual beli kios pasar Randublatung TA. 2018 sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu);
Putusan PT SEMARANG Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG |
|
Nomor | 14/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fakih Yuwono |
Hakim Anggota | Brmuhammad Djundan, Bintoro Widodo |
Panitera | Agoeng Widijantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN TERDAKWA WARSO, S.H., M.M. BIN ALM. RASMAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU. 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA WARSO, S.H., M.M. BIN ALM. RASMAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN. 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN, YAITU ATAS NAMA TERDAKWA ZAENAL ARIFIN BIN ALM SUTADI; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa WARSO, S.H., M.M. Bin Alm. RASMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WARSO, S.H., M.M. Bin Alm. RASMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara lain, yaitu atas nama Terdakwa Zaenal Arifin Bin Alm Sutadi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.SUS-TPK/2024/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 14/PID.SUS-TPK/2024/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada