- Menyatakan Terdakwa Herianto Alias Along Bin Elias (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal berwarna putih narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) Paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal berwarna putih narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) Buah kotak permen merk ?FROZZ? yang didalamnya berisikan 1 (satu) Paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal berwarna putih narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) Buah timbangan digital model ?EHA501? warna hitam.
- 1 (satu) Buah alat hisap shabu (Bong).
- 1 (satu) Buah korek api gas warna biru.
- 1 (satu) Unit handphone merk ?OPPO? model ?CPH1989? warna biru dengan IMEI (Slot 1) : 863851044746115 IMEI (Slot 2) : 863851044746107 dengan nomor handphone : 089694224081.
- Uang sejumlah Rp. 790.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan uang pecahanan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) Lembar, Uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) Lembar, Uang pecahanan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Lembar, Uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Lembar, Uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) Lembar.
- 1 (satu) Helai celana jeans pendek warna silver bermotif belang ? belang merk ?GSN JEANS?.
Putusan PN SAMBAS Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Setyo Yoga Siswantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Robert, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa Herianto Alias Along Bin Elias (Alm). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2020/PN Sbs
Statistik2714