- Menyatakan Terdakwa IWAN Bin ABDUL HAMID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUAT SUMPAH DAN KETERANGAN PALSU, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Laporan Polisi nomor : LP/23/I/2020/Kalbar/Res Sambas/Sek Paloh tanggal 20 Januari 2020, tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah / Janji Saksi atas nama IWAN Bin ABDUL HAMID, tanggal 20 Januari 2020;
- 2 (dua) rangkap Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama IWAN Bin ABDUL HAMID, tanggal 20 Januari 2020 ;
- 1 (satu) buah tas selempang merk POLO BAR warna hitam yang terbuat dari bahan kanvas;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA model RM-1134 warna hitam dengan nomor sim card yang terpasang di handphone tersebut yaitu 085393845059;
Putusan PN SAMBAS Nomor 51/Pid.B/2020/PN Sbs |
|
Nomor | 51/Pid.B/2020/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sri Hasnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan Terdakwa IWAN Bin ABDUL HAMID 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2020/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2020/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2020/PN Sbs
Statistik7833