- Menyatakan Terdakwa ARIF EFENDI Bin SIMUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,17 ( nol koma tujuh belas ) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,10 ( nol koma sepuluh ) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,05 ( nol koma nol lima ) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,03 ( nol koma nol tiga ) gram;
- 1 (satu) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro warna merah;
- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat;
- 1 (satu) buah HP Oppo A53 warna putih;
Putusan PN LAMONGAN Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Lmg |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto, Br Hakim Anggota Jantiani Longli Naetasi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nafi'uddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Lmg
Statistik150