- Menyatakan Terdakwa DIAN PRIYATNA,ST Bin TATANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIAN PRIYATNA,ST Bin TATANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merk Toyota Avanza, warna hitam No.Pol: G 8869 KA, tahun 2013 Nomor Kerangka MHKMIBA3JDK156755, Nomor Mesin MB74144 atas nama ANDI HERMAN SUSANTO Bin EDI SUNARTO;
- 1 (satu) unit Kendaraan merk Toyota Avanza, warna hitam No.Pol: G 8869 KA (G 998 BZ) tahun 2013 No.Ka: MHKMIBA3JDK156755, No.Sin: MB74144 beserta kunci kotak;
- 1(satu) unit SPM Honda Beat type ACH1M21B05 A/T tahun pembuatan 2014 warna hitam No.Pol: G 6419 JQ, osin: JFN1E1054670, Noka : MH1JFN119EK056032 Atas nama Slamet Riadi, alamat: Jatibagor RT.003 RW.013 Surodadi Kab. Tegal beserta kunci kontak;
- 1(satu) lembar STNK SPM Honda Beat type ACH1M21B05 A/T tahun pembuatan 2014 warna hitam No.Pol: G 6419 JQ, Nosin: JFN1E1054670, Noka : MH1JFN119EK056032 Atas nama Slamet Riadi, alamat: Jatibagor RT.003 RW.013 Surodadi Kab. Tegal.
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 124/Pid.B/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elin Pujiastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Taofik, Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Faik Ardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi ANDI HERMAN SUSANTO Bin EDI SUNARTO; Dikembalikan kepada Saksi DAKLAN YONI HERMAN Bin KANURI; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Pkl
Statistik380