- Menyatakan Terdakwa INSAN MUKMIN HASIBUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INSAN MUKMIN HASIBUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp.741.600.821,70 (tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu delapan ratus dua puluh satu koma tujuh rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Tapanuli Selatan, Nomor : 188.45 / 548 / KPTS / 2021, tanggal 01 September 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tapsel an. H.Dolly Pasaribu, S.Pt.,MM Penunjukan Erwin Muhammad Saleh, S. Sos selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah KabupatenTapanuli Selatan, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) exemplar foto copy Peraturan Permendagri, Nomor : 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) exemplar foto copy Peraturan Permendagri, Nomor : 73 tahun 2020 tentang Pengawasan pengelolaan keuangan Desa, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) exemplar foto copy Peraturan Menteri Keuangan, Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) exemplar foto copy Peraturan Menteri Keuangan, Nomor : 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan pertama atas Peraturan Menteri Keuangan, Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Peraturan Menteri Keuangan, Nomor : 50 / PMK.07 / 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan, Nomor : 205 / PMK.07 / 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kab. Tapsel, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Peraturan Bupati Tapanuli Selatan, Nomor : 27 tahun 2020 tentang Perubahan pertama atas Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kab. Tapsel, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Peraturan Bupati Tapanuli Selatan, Nomor : 52 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di KabupatenTapanuli Selatan, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy peraturan BupatiTapanuli Selatan, Nomor : 55 tahun 2019 tentang Pedoman Umum pengalokasian, pengelolaan dan penggunaan ADD KabupatenTapanuli Selatan TA. 2020, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Exemplar foto copy Peraturan BupatiTapanuli Selatan, Nomor : 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan BupatiTapanuli Selatan, Nomor : 55 tahun 2019 tentang Pedoman Umum pengalokasian, pengelolaan dan penggunaan Alokasi Dana Desa KabupatenTapanuli Selatan TA. 2020, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Exemplar foto copy Peraturan Bupati Tapsel, Nomor : 53 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan BupatiTapanuli Selatan, Nomor : 55 tahun 2019 tentang Pedoman Umum pengalokasian, pengelolaan dan penggunaan Alokasi Dana Desa Kab. Tapsel TA. 2020, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Exemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan, Nomor : 22 / KPTS / tahun 2017, tanggal 10 Januari 2017 tentang Pengangkatan INSAN MUKMIN HASIBUAN sebagai Kepala Desa Sorimanaon Kecamatan. Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan yang ditandatangani oleh Bupati Tapsel an. Syahrul M. Pasaribu, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Exemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan, Nomor : 188.45 / 576 / KPTS / 2020, tanggal 14 Desember 2020 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat INSAN MUKMIN HASIBUAN sebagai Kepala Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapanuli Selatan yang ditandatangani oleh Bupati Tapanuli Selatan an. Sahrul M.Pasaribu, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) exemplar foto copy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sorimanaon TA.2020, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) exemplar asli dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Desa Sorimanaon TA.2020;
- 1 (satu) exemplar foto copy SK perangkat Desa Sorimanaon yang telah dilegalisir, yang terdiri dari :
- Surat keputusan Kepala Desa Sorimanaon, Nomor : 141 / 03 / KPTS / 2020, tanggal 30 Desember 2019 tentang Pengunjukan Sekretaris Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel an. Abdul Jalil;
- Surat keputusan Kepala Desa Sorimanaon, Nomor : 141 / 04 / KPTS / 2020, tanggal 30 Desember 2019 tentang Pengunjukan Kaur Keuangan Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel an. Irwan Saleh;
- Surat keputusan Kepala Desa Sorimanaon, Nomor : 141 / 05 / KPTS / 2020, tanggal 30 Desember 2019 tentang Pengunjukan Kasi Pemerintahan Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel an. Hermanto;
- Surat keputusan Kepala Desa Sorimanaon, Nomor : 141 / 06 / KPTS / 2020, tanggal 30 Desember 2019 tentang Pengunjukan Kasi Pelayanan Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel an. Ahmad Hariro;
- Surat keputusan Kepala Desa Sorimanaon, Nomor : 141 / 07 / KPTS / 2020, tanggal 30 Desember 2019 tentang Pengunjukan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel an. Ozimahmudin Pulungan;
- Surat keputusan Bupati Tapanuli Selatan, Nomor : 188.45 / 626 / KPTS / 2018, tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan Mukhlis H A.Solomoson sebagai Ketua BPD Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel;
- Surat Keputusan Kepala Desa Sorimanaon, Nomor : 141 / 13 / KPTS / 2020, tanggal 30 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel an. Abdul Syukur sebagi Ketua;
- Surat Keputusan Kepala Desa Sorimanaon, Nomor : 141 / 016 / KPTS / 2020, tanpa tanggal Januari 2020 tentang Penetapan Duta Generasi Berencana (Genre) Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel an. Yogi Syaputra.
- Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 00064T, tanggal 20 Mei 2020 yang ditandatangani oleh PPK BUN KPPN Padangsidimpuan an. Elias Kristanto Sinaga berikut Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.136.417.800;
- Surat Perintah Membayar, Nomor : 00064A, tanggal 20 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM KPPN Padangsidimpuan an. Erwin Romeino berikut Lampiran Surat Perintah Membayar Dana Desa yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.136.417.800;
- 2 (dua) lembar Print Out Bukti Transfer dana Desa tahap I (penyaluran pertama sebesar 15%) untuk 49 Desa di Kab. Tapsel yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon) telah di Transfer ke masing masing Rekening Kas Desa pada tanggal 26 Mei 2020;
- Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 00096T, tanggal 11 Juni 2020 yang ditandatangani oleh PPK BUN KPPN Padangsidimpuan an. Elias Kristanto Sinaga berikut Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.136.417.800;
- Surat Perintah Membayar, Nomor : 00096A, tanggal 11 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM KPPN Padangsidimpuan an. Erwin Romeino berikut Lampiran Surat Perintah Membayar Dana Desa yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.136.417.800;
- 1 (satu) lembar Print Out Bukti Transfer dana Desa tahap I (penyaluran kedua sebesar 15%) untuk 16 Desa di Kab. Tapsel yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon) telah di Transfer ke masing masing Rekening Kas Desa pada tanggal 11 Juni 2020;
- Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 00126T, tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh PPK BUN KPPN Padangsidimpuan an. Elias Kristanto Sinaga berikut Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 90.945.200;
- Surat Perintah Membayar, Nomor : 00126A, tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM KPPN Padangsidimpuan an. Erwin Romeino berikut Lampiran SPM Dana Desa yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 90.945.200;
- 1 (satu) lembar Print Out Bukti Transfer dana Desa tahap I (penyaluran ketiga sebesar 10%) untuk 49 Desa di Kab. Tapsel yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon) telah di Transfer ke masing masing Rekening Kas Desa pada tanggal 26 Juni 2020;
- Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 00152T, tanggal 16 Juli 2020 yang ditandatangani oleh PPK BUN KPPN Padangsidimpuan an. Elias Kristanto Sinaga berikut Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.136.417.800;
- Surat Perintah Membayar, Nomor : 00152A, tanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM KPPN Padangsidimpuan an. Josep Damanik berikut Lampiran Surat Perintah Membayar Dana Desa yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.136.417.800;
- 2 (dua) lembar Print Out Bukti Transfer dana Desa tahap II (penyaluran pertama sebesar 15%) untuk 49 Desa di Kab. Tapsel yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon) telah di Transfer ke masing masing Rekening Kas Desa pada tanggal 17 Juli 2020;
- Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 00200T, tanggal 27 Juli 2020 yang ditandatangani oleh PPK BUN KPPN Padangsidimpuan an. Elias Kristanto Sinaga berikut Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.136.417.800;
- Surat Perintah Membayar, Nomor : 00200A, tanggal 27 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM KPPN Padangsidimpuan an. Erwin Romeino berikut Lampiran Surat Perintah Membayar Dana Desa yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.136.417.800;
- 1 (satu) lembar Print Out Bukti Transfer dana Desa tahap II (penyaluran kedua sebesar 15%) untuk 49 Desa di Kab. Tapsel yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon) telah di Transfer ke masing masing Rekening Kas Desa pada tanggal 27 Juli 2020;
- Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 00264T, tanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh PPK BUN KPPN Padangsidimpuan an. Elias Kristanto Sinaga berikut Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 90.945.200;
- Surat Perintah Membayar, Nomor : 00264A, tanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM KPPN Padangsidimpuan an. Erwin Romeino berikut Lampiran Surat Perintah Membayar Dana Desa yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.90.945.200;
- 1 (satu) lembar Print Out Bukti Transfer DD tahap II (penyaluran ketiga sebesar 10%) untuk 49 Desa di Kab. Tapsel yang salah satunya adalah Desa Sorimanaon) telah di Transfer ke masing masing Rekening Kas Desa pada tanggal 12 Agustus 2020;
- Surat permohonan Kepala Desa Sorimanaon an. Insan Mukmin Hasibuan kepada Bupati Tapanuli Selatan cq Kepala BPKPAD Kab. Tapsel, Nomor : 141 / 035 / 2020, tanggal 22 April 2020 perihal Permohonan Pencairan ADD Tahap I Desa Sorimanaon T.A. 2020 sebesar Rp.98,501,500;
- Rekapitulasi kegiatan ADD TA.2020;
- Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak Penggunaan ADD Desa Sorimanaon yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sorimanaon an. Insan Mukmin Hasibuan, Sekdes an. Abdul Jalil dan Kaur keuangan an. Irwan Saleh;
- Fakta Integritas Penggunaan ADD tahap I Desa Sorimanaon TA. 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sorimanaon an. Insan Mukmin Hasibuan, Sekdes an. Abdul Jalil dan Kaur keuangan an. Irwan Saleh;
- Rekomendasi dan verifikasi persyaratan pengajuan penyaluran ADD;
- Surat Perintah Membayar, Nomor : 900 / 0273 / 3.00.03.01.01 / SPM / LS-BK / 2020, tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD Desa Sorimanaon tahap I, nomor : 00273 / 3.00.03.01.01 / LS-BK / 2020, tanggal 28 April 2020 sebesar Rp.98,501,500 ke Rekening pemerintahan Desa Sorimanaon dengan No. Rekening : 238,02030009271 bank sumut capem Pijor Koling yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah an. Dany Iskandar Harahap, SE;
- Surat permohonan Pj.Kepala Desa Sorimanaon an. Abdul Jalil kepada Bupati Tapanuli Selatan cq Kepala BPKPAD Kab. Tapsel, Nomor : 141 / 01 / 2020, tanggal 15 Desember 2020 perihal Permohonan Pencairan ADD Tahap II Desa Sorimanaon Ta. 2020 sebesar Rp.77.632.798;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahap 2 kegiatan ADD TA.2020;
- Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak Penggunaan ADD tahap II Desa Sorimanaon yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Desa Sorimanaon an. Abdul Jalil, Sekdes an. Abdul Jalil dan Plt.Kaur keuangan an. Hermanto Harahap;
- Fakta Integritas Penggunaan ADD tahap II Desa Sorimanaon TA. 2020 yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Desa Sorimanaon an. Abdul Jalil, Sekdes an. Abdul Jalil dan Plt.Kaur keuangan an. Hermanto Harahap;
- Rekomendasi dan verifikasi persyaratan pengajuan penyaluran ADD;
- Surat Perintah Membayar, Nomor : 900 / 1478 / 3.00.03.01.01 / SPM / LS-BK / 2020, tanggal 21 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD Desa Sorimanaon tahap II, nomor : 01477 / 3.00.03.01.01 / LS-BK / 2020, tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp.77.632.798 ke Rekening pemerintahan Desa Sorimanaon dengan No. Rekening : 233.02040094513 bank sumut Cabang Sipirok yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah an. Dany Iskandar Harahap, SE;
- Surat permohonan Pj.Kepala Desa Sorimanaon an. ABDUL JALIL kepada Bupati Tapanuli Selatan cq Kepala BPKPAD Kab. Tapsel, Nomor : 141 / 02 / 2020, tanggal 15 Desember 2020 perihal Permohonan Pencairan ADD Tahap III Desa Sorimanaon Ta. 2020 sebesar Rp.66.092.400;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahap 3 kegiatan ADD TA.2020;
- Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak Penggunaan ADD tahap III Desa Sorimanaon yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Desa Sorimanaon an. Abdul Jalil, Sekdes an. Abdul Jalil dan Plt.Kaur keuangan an. Hermanto Harahap;
- Fakta Integritas Penggunaan ADD tahap III Desa Sorimanaon TA. 2020 yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Desa Sorimanaon an. Abdul Jalil, Sekdes an. Abdul Jalil dan Plt.Kaur keuangan an. Hermanto Harahap;
- Rekomendasi dan verifikasi persyaratan pengajuan penyaluran ADD;
- Surat Perintah Membayar, Nomor : 900 / 1479 / 3.00.03.01.01 / SPM / LS-BK / 2020, tanggal 21 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD Desa Sorimanaon tahap III, nomor : 01478 / 3.00.03.01.01 / LS-BK / 2020, tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp.66.092.400 ke Rekening pemerintahan Desa Sorimanaon dengan No. Rekening : 233.02040094513 bank sumut Cabang Sipirok yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah an. Dany Iskandar Harahap, SE;
- Surat permohonan Pj.Kepala Desa Sorimanaon an. Abdul Jalil kepada Bupati Tapanuli Selatan cq Kepala BPKPAD Kab. Tapsel, Nomor : 141 / 03 / 2020, tanggal 14 Desember 2020 perihal Permohonan Pencairan ADD Tahap IV Desa Sorimanaon Ta. 2020 sebesar Rp.59.062.042;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahap 4 kegiatan ADD TA.2020;
- Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak Penggunaan ADD tahap IV Desa Sorimanaon yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Desa Sorimanaon an. Abdul Jalil, Sekdes an. Abdul Jalil dan Plt.Kaur keuangan an. Hermanto Harahap;
- Fakta Integritas Penggunaan ADD tahap IV Desa Sorimanaon TA. 2020 yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Desa Sorimanaon an. Abdul Jalil, Sekdes an. Abdul Jalil dan Plt.Kaur keuangan an. Hermanto Harahap;
- Rekomendasi dan verifikasi persyaratan pengajuan penyaluran ADD;
- Surat Perintah Membayar, Nomor : 900 / 1480 / 3.00.03.01.01 / SPM / LS-BK / 2020, tanggal 21 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD Desa Sorimanaon tahap IV, nomor : 01479 / 3.00.03.01.01 / LS-BK / 2020, tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp.59.062.042 ke Rekening pemerintahan Desa Sorimanaon dengan No. Rekening : 233.02040094513 bank sumut Cabang Sipirok yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah an. Dany Iskandar Harahap, SE;
Putusan PN MEDAN Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Afandi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 18. 1 (satu) lembar asli Kwintasi, Nomor : 410 / Genice / VII / 2020, tanggal 22 Juli 2020 untuk pembayaran Biaya Kontribusi Peserta Bimtek Peningkatan Kapasitas Kades dan Kader PKK di era Industri 4.0 menuju tatanan kehidupan baru (New Normal, Hotel Niagara parapet, tanggal 22?25 Juli 2020, yang ditandatangani oleh bendahara Lembaga Pembangun generasi Indonesia cerdas an. SASTRA LINGGA berikut 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinasn (SPPD), tanggal 21 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sorimanaon an. INSAN MUKMIN HASIBUAN; 19. 1 (satu) lembar asli daftar nama nama / penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel TA.2020 periode April 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sorimanaon an. Insan Mukmin Hasibuan; 20. 1 (satu) lembar asli daftar nama nama / penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel TA.2020 periode Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sorimanaon an. Insan Mukmin Hasibuan dan Kaur Keuangan an. Irwan Saleh Siregar; 21. 1 (satu) lembar asli daftar nama nama / penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel TA.2020 periode Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sorimanaon an. Insan Mukmin Hasibuan; 22. 1 (satu) lembar asli daftar nama nama / penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel TA.2020 periode Julil 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sorimanaon an. Insan Mukmin Hasibuan; 23. 1 (satu) lembar asli daftar nama nama / penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel TA.2020 periode Agustus 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sorimanaon an. Insan Mukmin Hasibuan; 24. 1 (satu) lembar asli daftar nama / penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel TA.2020 periode September 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sorimanaon an. Insan Mukmin Hasibuan; 25. 1 (satu) lembar asli tanda terima Honor Narasumber Sosialisasi Penyuluhan Hukum Penanganan tipikor terhadap Realisasi Alokasi Dana Desa TA.2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sorimanaon an. Insan Mukmin Hasibuan berikut 1 (satu) lembar asli Daftar hadir Narasumber Sosialisasi Penyuluhan Hukum Penanganan tipikor terhadap Realisasi Alokasi Dana Desa TA.2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sorimanaon an. Insan Mukmin Hasibuan; 26. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan, Nomor : 188.45 / 282 / KPTS / TAHUN 2018, tanggal 07 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Abdul Mujahid Fahdil Harahap, S.IP.,M.H sebagai Camat pada Kantor Camat Angkola Muara Tais yang ditandantangani oleh Bupati Tapanuli Selatan an. Syahrul M.Pasaribu berikut lampiran berupa 1 (satu) lembar surat pernyataaan melaksanakan tugas, nomor : 821.2 / III / 09 / 2018, tanggal 07 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tapsel selaku Pejabat yang membuat pernyataan an. Ahmad Suaib Harianja, S.Sos.,M.M dan 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan, Nomor : 821.2 / III / 09 / 2018, tanggal 07 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tapsel selaku Pejabat yang membuat pernyataan an. Ahmad Suaib Harianja, S.Sos.,M.M, yang telah dilegalisir; 27. 2 (dua) lembar foto copy surat edaran Bupati Tapanuli Selatan kepada Inspektur Daerah dan Para Camat se-Kab.Tapsel, Nomor : 412.2 / 811, tanggal 05 Februari 2020 tentang Pengawasan Dana Desa tahun 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Tapanuli Selatan an.H.Syahrul M.Pasaribu yang telah dilegalisir; 28. 2 (dua) lembar Foto copy Keputusan Kepala KPPN Padangsidimpuan selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggara Penyaluran Dana Fisik dan Dana Desa, Nomor : KEP-00009 / WPB.02 / KP.05 / 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara, Operator Penyaluran Dak FIsik dan Dana Desa dan Operator Pelaporan Dak Fisik danDana Desa, tanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Kepala KPPN Padangsidimpuan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa an. Refenalria Azwar berikut 1 (satu) lembar foto copy lampiran Keputusan Kepala KPPN Padangsidimpuan selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggara Penyaluran Dana Fisik dan Dana Desa, Nomor : KEP-00009 / WPB.02 / KP.05 / 2020, tanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Kepala KPPN Padangsidimpuan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa an. Refenalria Azwar, yang telah dilegalisir; 29. 1 (satu) Exemplar Foto copy Dokumen penyaluran Dana Desa Sorimanaon Tahap I (pencairan pertama sebesar 15 %) yang telah dilegalisir dengan rincian sebagai berikut : 30. 1 (satu) Exemplar Foto copy Dokumen penyaluran Dana Desa Sorimanaon Tahap I (pencairan kedua sebesar 15 %), yang telah dilegalisir dengan rincian sebagai berikut : 31. Exemplar Foto copy Dokumen penyaluran Dana Desa Sorimanaon Tahap I (pencairan ketiga sebesar 10 %) yang telah dilegalisir, dengan rincian sebagai berikut : 32. 1 (satu) Exemplar Foto copy Dokumen penyaluran Dana Desa Sorimanaon Tahap II (pencairan pertama sebesar 15 %) yang telah dilegalisir, dengan rincian sebagai berikut : 33. 1 (satu) Exemplar Foto copy Dokumen penyaluran DD Sorimanaon Tahap II (pencairan kedua sebesar 15 %) yang telah dilegalisir, dengan rincian sebagai berikut : 34. 1 (satu) Exemplar Foto copy Dokumen penyaluran Dana Desa Sorimanaon Tahap II (pencairan ketiga sebesar 10 yang telah dilegalisir, dengan rincian sebagai berikut : 35. 1 (satu) exemplar foto copy Keputusan Bupati Tapanuli Selatan, Nomor 188.45 / 782 / KPTS / TAHUN 2019 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020, tanggal 23 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Tapsel an. SYAHRUL M. PASARIBU, yang telah dilegalisir; 36. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa Pemindah bukuan Dana Desa dari Bupati Tapsel an. H. Syahrul M. Pasaribu, SH kepada Kepala KPPN Kota Padangsidimpuan selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, bulan Januari 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Tapanuli Selatan an.H. Syahrul M. Pasaribu, SH, yang telah dilegalisir; 37. 1 (satu) lembar foto copy surat Pengantar dari Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel kepada Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran Dana Desa, Nomor : 900 / 1237 / 2020, tanggal 20 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE, yang telah dilegalisir berikut lampiran berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan kebenaran penerima Penyaluran Dana Desa, Nomor : 900 / 1236 / 2020, tanggal 20 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE 1 (satu) lembar foto copy Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa tahap I penyaluran ke ? Mei, tanggal 20 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE, yang telah dilegalisir; 38. 1 (satu) lembar foto copy surat Pengantar dari Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel kepada Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran Dana Desa, Nomor : 900 / 1367 / 2020, tanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE, yang telah dilegalisir berikut 2 (dua) lembar foto copy Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa tahap I penyaluran ke - 7, tanggal bulan 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE, yang telah dilegalisir; 39. 1 (satu) lembar foto copy surat Pengantar dari Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel kepada Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran Dana Desa, Nomor : 900 / 1473 / 2020, tanggal 24 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel an. M. FRANANDA, SE, yang telah dilegalisir berikut lampiran berupa 1 (satu) lembar foto copy Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa tahap I penyaluran ke ? 3 Batch ? 8, tanggal 24 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE, yang telah dilegalisir; 40. 1 (satu) lembar foto copy surat Pengantar dari Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel kepada Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran Dana Desa, Nomor : 900 / 1664 / 2020, tanggal 09 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE, yang telah dilegalisir berikut lampiran berupa 1 (satu) lembar foto copy Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa tahap II penyaluran ke ? I Batch ke ? 4, tanggal 09 Juli 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE, yang telah dilegalisir; 41. 1 (satu) lembar foto copy surat Pengantar dari Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel kepada Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran Dana Desa, Nomor : 900 / 1735 / 2020, tanggal 24 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE, yang telah dilegalisir berikut lampiran berupa 1 (satu) lembar foto copy Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa tahap II penyaluran ke ? 2 Batch ? 5, tanggal 24 Juli 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE, yang telah dilegalisir; 42. 1 (satu) lembar foto copy surat Pengantar dari Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel kepada Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran Dana Desa, Nomor : 900 / 1870 / 2020, tanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE, yang telah dilegalisir berikut lampiran berupa 1 (satu) lembar foto copy Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa tahap II penyaluran ke ? 3 Batch ke ? 6, tanggal 11 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel an. M. Frananda, SE, yang telah dilegalisir; 43. 1 (satu) lembar foto copy Surat Bupati Tapanuli Selatan kepada Kepala KPPN Padangsidimpuan, Nomor : 900 / 8138 / 2020, tanggal 10 Desember 2020, perihal Penyampaian laporan tidak disalurkannya Dana Desa tahap III yang salah satunya Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel, yang ditandatangani oleh Bupati Tapanuli Selatan,an. H. Syahrul M. Pasaribu, SH, yang telah dilegalisir; 44. 1 (satu) Exemplar foto copy dokumen permohonan dan Pencairan ADD tahap I Desa Sorimanaon TA. 2020 yang telah dilegalisir, yang terdiri dari: 45. 1 (satu) Exemplar foto copy dokumen permohonan dan Pencairan ADD tahap II Desa Sorimanaon TA. 2020 yang telah dilegalisir, yang terdiri dari: 46. 1 (satu) Exemplar foto copy dokumen permohonan dan Pencairan ADD tahap III Desa Sorimanaon TA. 2020 yang telah dilegalisir, yang terdiri dari: 47. 1 (satu) Exemplar foto copy dokumen permohonan dan Pencairan ADD tahap IV Desa Sorimanaon TA. 2020 yang telah dilegalisir, yang terdiri dari : 48. 1 (satu) Exemplar foto copy dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat, Keagamaan dan Anggota BPD tahap II Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel TA.2020, yang telah dilegalisir; 49. 1 (satu) Exemplar foto copy dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat, Keagamaan dan Anggota BPD tahap III Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel TA.2020, yang telah dilegalisir; 50. 1 (satu) Exemplar foto copy dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat, Keagamaan dan Anggota BPD tahap IV Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel TA.2020, yang telah dilegalisir; 51. Buku tabungan asli Simpeda Bank Sumut Capem Pijor Koling an. Pemerintah Desa Sorimanaon, No.Rekening :238.02.03.000927-1; 52. 1 (satu) exemplar asli dokumen Rekapitulasi Anggaran Biaya Peningkatan Gedung Polindes Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Tahun Anggaran 2020 tanggal 23 Desember 2019 yang ditandatangani Tim Penyusun RKPDesa an. Hermanto dan disetujui oleh Kepala Desa an.Insan Mukmin berikut Gambar Rencana yang Digambar oleh TPK an. Hermanto dan diketahui oleh PDTI an.M.Sofyan Hadi T; 53. 1 (satu) exemplar asli dokumen Rekapitulasi Anggaran Biaya Saluran Drainase Desa Sorimanaon Kec. Angkola Muara Tais Tahun Anggaran 2020, tanggal 23 Desember 2019 yang ditandatangani Tim Penyusun RKPDesa an. Hermanto dan disetujui oleh Kepala Desa an.Insan Mukmin berikut Gambar Rencana yang Digambar oleh TPK an. Hermanto dan diketahui oleh PDTI an.M.Sofyan Hadi T; 54. 3 (tiga) lembar asli Rekening Koran dari Bank Sumum Capem Pijor Koling Jl. Raya Padangsidimpuan ? Pijor Koling Kel.PAAL IV atas No.Rekening :23802030009271 an.Pemerintah Desa Sorimanaon periode tanggal : 01 /01 / 2020 s.d 31 / 12 / 2020; 55. 1 (satu) asli Lembar Surat Pernyataan dari Kepala Kampung an.Mara Timbul, Ali Syukur Siagian, Eyyun Harahap, tanggal 07 Februari 2022; 56. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan dari Anggota BPD an. Insan Armada, Fahruddin Siregar, Enny Zuraida, Enda Mora, Imran, tanggal 07 Februari 2022; 57. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan dari PPKBD dan Sub BPPKBD an. Tiayuna, Masparidawati, Sonia Anggraini, Nurzanah, tanggal 07 Februari 2022; 58. 1 (satu) lembar asli surat Pernyataan dari Petugas Perpustakaan an. Zainab Siregar, tanggal 07 Februari 2022; 59. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari Petugas Keagamaan Desa Sorimanaon, tanggal 07 Februari 2022; 60. 1 (Satu) lembar asli surat pernyataan dari 22 (dua puluh dua) Penerima BLT Dana Desa tahun 2020.(Terlampir dalam Berkas Perkara); Dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dipergunakan pada berkas perkara atas nama Tersangka Irwan Saleh Siregar; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada