- Menyatakan Terdakwa Komang Puja Negara alias Puja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Komang Puja Negara alias Puja dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik plip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,58 gram brutto (0,35 gram netto) diberi Kode A.
- 1 (satu) paket plastik plip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,30 gram brutto (0,07 gram netto) diberi Kode B.
- 1 (satu) paket plastik plip berisi butiran Kristal bening dengan berat 1,14 gram brutto (0,91 gram netto) diberi Kode C.
- 1 (satu) paket plastik plip berisi butiran Kristal bening dengan berat 1,12 gram brutto (0,89 gram netto) diberi Kode D.
- 1 (satu) paket plastik plip berisi butiran Kristal bening dengan berat 1,14 gram brutto (0,91 gram netto) diberi Kode E.
- 1 (satu) paket plastik plip berisi butiran Kristal bening dengan berat 1,16 gram brutto (0,93 gram netto) diberi Kode F.
- 1 (satu) paket plastik plip berisi butiran Kristal bening dengan berat 1,14 gram brutto (0,91 gram netto) diberi Kode G.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna bening garis merah putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 1,13 gram brutto (0,90 netto) di beri Kode H.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna bening garis merah putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 1,15 gram brutto (0,92 netto) di beri Kode I.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna bening garis merah putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 1,10 gram brutto (0,87 netto) di beri Kode J.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna bening garis merah putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 1,10 gram brutto (0,87 netto) di beri Kode K.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna bening garis merah putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 1,13 gram brutto (0,90 netto) di beri Kode L.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna bening garis merah putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 1,14 gram brutto (0,91 netto) di beri Kode M.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna bening garis merah putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 1,21 gram brutto (0,98 netto) di beri Kode N.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna bening garis merah putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 1,18 gram brutto (0,95 netto) di beri Kode O.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna bening garis merah putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,47 gram brutto (0,37 netto) di beri Kode P.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna bening garis merah putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,47 gram brutto (0,37 netto) di beri Kode Q.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna bening garis merah putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,47 gram brutto (0,37 netto) di beri Kode R.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna bening garis merah putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,46 gram brutto (0,36 netto) di beri Kode S.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau garis putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,19 gram brutto (0,09 netto) di beri Kode T.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau garis putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,19 gram brutto (0,09 netto) di beri Kode U.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau garis putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,19 gram brutto (0,09 netto) di beri Kode V.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau garis putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,19 gram brutto (0,09 netto) di beri Kode W.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau garis putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,19 gram brutto (0,09 netto) di beri Kode X.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau garis putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,19 gram brutto (0,09 netto) di beri Kode Y.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna ungu garis putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,26 gram brutto (0,16 netto) di beri Kode Z.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna ungu garis putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,28 gram brutto (0,18 netto) di beri Kode AA.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna ungu garis putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,27 gram brutto (0,17 netto) di beri Kode BB.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna ungu garis putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,27 gram brutto (0,17 netto) di beri Kode CC.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna ungu garis putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,27 gram brutto (0,17 netto) di beri Kode DD.
- 1 (satu) buah potongan pipet warna ungu garis putih berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,27 gram brutto (0,17 netto) di beri Kode EE, berat total Kristal bening 20,35 gram brutto (15,30 gram netto.
- 1 (satu) potongan pipet plastik bening garis merah putih di dalamnya 5 (lima) tablet warna abu-abu berbentuk segitiga dengan berat masing-masing tablet 0,40 gram netto diberi Kode FF,
- 1 (satu) potongan pipet plastik bening garis merah putih di dalamnya 2 (lima) tablet warna abu-abu berbentuk segitiga dengan berat masing-masing tablet 0,40 gram netto diberi Kode GG.
- 1 (satu) potongan pipet plastik bening garis merah putih di dalamnya 2 (dua) tablet warna abu-abu berbentuk segitiga dengan berat masing-masing tablet 0,40 gram netto diberi Kode HH.
- 1 (satu) potongan pipet plastik bening garis merah putih di dalamnya 2 (dua) tablet warna abu-abu berbentuk segitiga dengan berat masing-masing tablet 0,40 gram netto diberi Kode II (total berat 11 (sebelas) tablet 4,4 gram netto).
- 1 (satu) potongan pipet plastik bening garis merah putih di dalamnya terdapat 2 (dua) tablet warna biru dengan berat masing-masing tablet 0,38 gram netto diberi kode JJ, (total berat 0,76 gram netto).
- 1 (satu) tas punggung warna biru bertuliskan FILA.
- 1 (satu) unit handpone merek XIOMI POCO warna hitam.
- 1 (satu) buah bong/alat hisap shabu.
- 2 (dua) buah tas kecil masing-masing berwarna hitam dan abu-abu.
- 4 (empat) potongan pipet plastik warna putih yang salah satu pipet tersebut ujungnya runcing.
- 1 (satu) pipet kaca berisi residu.
- 1 (satu) botol bekas permen XYLITOL warna ungu.
Putusan PN SINGARAJA Nomor 19/Pid.Sus/2024/PN Sgr |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2024/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, Br Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Hendra Palgunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. - 1 (satu) kendaraan Roda 4 jenis pick up merek Suzuki Carry warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi DK 8697 UB beserta STNK nomor 14203122 atas nama CV.TERNAK SARI MERTA JAYA. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Komang Puja Negara alias Puja 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
34
0