- Menyatakan Terdakwa I SUHERI alias HERI bin SUPARDI dan Terdakwa II ABDUL ROHMAN bin SUNARTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUHERI alias HERI bin SUPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari dan Terdakwa II ABDUL ROHMAN bin SUNARTO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang kertas sejumlah Rp977.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 3 (tiga) lembar.
- Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 8 (delapan) lembar.
- Pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sejumlah 2 (dua) lembar.
- Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sejumlah 20 (dua puluh) lembar.
- Pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sejumlah 4 (empat) lembar.
- Pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sejumlah 9 (sembilan) lembar.
- Pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sejumlah 4 (empat) lembar.
- 1 (satu) set atau seperangkat alat permainan kolok-kolok terdiri dari 3 (tiga) buah dadu bergambar udang, ikan, kepiting, tempayan, bulan dan bunga : satu ember plastic dan alasnya sebagai alat menggoncang dadu dan satu lembar kertas bergambar udang, ikan, kepiting, tempayan, bulan, dan bunga yang sudah dilaminating (press plastik) sebagai tempat meletakan uang taruhan dan pilihan gambar dadu yang ditebak yang akan keluar;
Putusan PN SINTANG Nomor 85/Pid.B/2021/PN Stg |
|
Nomor | 85/Pid.B/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eri Murwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Rifqi, Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2021/PN Stg
Statistik460