- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan M. Soedjono bin Djojo Kusumo telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2013
- Menetapkan Siti Kardtijah binti Muhammad Amir telah meninggal dunia pada tanggal 18 Pebruari 2009
- Menetapkan ahli waris almarhum M. Soedjono bin Djojo Kusumo dan almarhumah Siti Kardtijah binti Muhammad Amir adalah :
- Wahyu Dwi Rohedi bin M. Soedjono, (anak laki-laki kandung),
- Tri Wahyu Utomo bin M. Soedjono, (anak laki-laki kandung),
- Wahyu Catur Edi Any binti M. Soedjono, (anak Perempuan kandung),
- Panca Wahyu Peniwati binti M. Soedjono , (anak Perempuan kandung),
- Wahyu Sat Pangestuti binti M. Soedjono, (anak Perempuan kandung),
- Sapta Wahyu Rini Utami binti M. Soedjono , (anak Perempuan kandung),
- Wahyu Hasto Cahyoko bin M. Soedjono, (anak laki-laki kandung),
- Nowo Wahyu Indah Utari binti M. Soedjono, (anak Perempuan kandung),
- Menetapkan Wahyu Dwi Rohedi bin M. Soedjono telah meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2018;
- Menetapkan ahli waris almarhum Wahyu Dwi Rohedi bin M. Soedjono , adalah :
- Sri Puji Lestari binti Hadi Sumarto, (istri),
- Wahyu Agung Luhur Budiyanto bin Wahyu Dwi Rohedi, (anak laki-laki kandung),
- Wahyu Budi Prasetyo bin Wahyu Dwi Rohedi (anak laki-laki kandung),
- Menetapkan Tri Wahyu Utomo bin M. Soedjono telah meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2019;
- Menetapkan ahli waris almarhum Tri Wahyu Utomo bin M. Soedjono, adalah :
- Romelah binti Sudiro, (istri),
- Wahyu Nur Pratomo bin Tri Wahyu Utomo, (anak laki-laki kandung),
- Wahyu Bagus Faisal bin Tri Wahyu Utomo (anak laki-laki kandung),
- Menetapkan Wahyu Hasto Cahyoko bin M. Soedjono telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2023;
- Menetapkan ahli waris almarhum Wahyu Hasto Cahyoko bin M. Soedjono adalah :
- Dwi Hartati Yuleni binti Soenyoto Raharja, (istri),
- Ganang Wahyu Kurniawan bin Wahyu Hasto Cahyoko, (anak laki-laki kandung),
- Alan Rizki Taqwaarifa bin Wahyu Hasto Cahyoko (anak laki-laki kandung),
- Menetapkan harta berupa uang hasil penjualan tanah dan bangunan peninggalan almarhum M. Soedjono bin Djojo Kusumo dan almarhumah Siti Kardtijah binti Muhammad Amir sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) setelah dikurangi infaq sebesar Rp.26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp. 1.773.750.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), adalah harta warisan almarhum M. Soedjono bin Djojo Kusumo dan almarhumah Siti Kardtijah binti Muhammad Amir yang harus dibagikan kepada ahli warisnya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum M. Soedjono bin Djojo Kusumo dan almarhumah Siti Kardtijah binti Muhammad Amir terhadap harta warisan tersebut pada diktum 11 adalah sebagai berikut:
- Wahyu Dwi Rohedi bin M. Soedjono, (anak laki-laki kandung), mendapat:
- Sri Puji Lestari binti Hadi Sumarto, (istri), mendapat :
- Wahyu Agung Luhur Budiyanto bin Wahyu Dwi Rohedi, (anak laki-laki kandung), mendapat:
- Wahyu Budi Prasetyo bin Wahyu Dwi Rohedi (anak laki-laki kandung), mendapat:
- Tri Wahyu Utomo bin M. Soedjono, (anak laki-laki kandung), mendapat:
- Romelah binti Sudiro, (istri), mendapat :
- Wahyu Nur Pratomo bin Tri Wahyu Utomo, (anak laki-laki kandung), mendapat:
- Wahyu Bagus Faisal bin Tri Wahyu Utomo (anak laki-laki kandung), mendapat:
- Wahyu Catur Edi Any binti M. Soedjono, (anak Perempuan kandung), mendapat:
- Panca Wahyu Peniwati binti M. Soedjono, (anak Perempuan kandung), mendapat:
- Wahyu Sat Pangestuti binti M. Soedjono, (anak Perempuan kandung), mendapat:
- Sapta Wahyu Rini Utami binti M. Soedjono, (anak Perempuan kandung), mendapat:
- Wahyu Hasto Cahyoko bin M. Soedjono, (anak laki-laki kandung), mendapat:
- Dwi Hartati Yuleni binti Soenyoto Raharja, (istri), mendapat :
- Ganang Wahyu Kurniawan bin Wahyu Hasto Cahyoko, (anak laki-laki kandung), mendapat:
- Alan Rizki Taqwaarifa bin Wahyu Hasto Cahyoko (anak laki-laki kandung), mendapat:
- Nowo Wahyu Indah Utari binti M. Soedjono, (anak Perempuan kandung), mendapat:
- Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat yang termasuk ahli waris almarhum M. Soedjono bin Djojo Kusumo dan almarhumah Siti Kardtijah untuk melakukan pembagian harta waris almarhum M. Soedjono bin Djojo Kusumo dan almarhumah Siti Kardtijah binti Muhammad Amir sebagaimana tersebut pada diktum 11, dengan pembagian sebagaimana tersebut pada diktum 12;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kelebihan uang yang telah diterimanya sebesar Rp. 545.500.000,- (lima ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk selanjutnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing, dengan memperhitungkan bagian yang telah diterimanya;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk menyerahkan kelebihan uang yang telah diterimanya masing- masing kelebihan sebesar Rp. 49.250.000 (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing, dengan memperhitungkan bagian yang telah diterimanya;
- Menyatakan gugatan para Penggugat mengenai permohonan sita terhadap harta milik para Tergugat, tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 633.000,- (enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), secara tanggung renteng;
Putusan PA MUNGKID Nomor 174/Pdt.G/2024/PA.Mkd |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2024/PA.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Syamsiah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Anis Nasim Mahiroh, Hakim Anggota Dra. Rosalena |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rohimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 2/11 x Rp. 1.773.750.000,-= Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang selanjutnya menjadi hak ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut: 2/16 x Rp. 322.500.000,- = Rp. 40.312.500,- (empat puluh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupuah); 7/16 x Rp. 322.500.000,- = Rp 141.093.750,- (seratus empat puluh satu juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 7/16 x Rp. 322.500.000,- = Rp 141.093.750,- (seratus empat puluh satu juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 2/11 x Rp. 1.773.750.000,-= Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang selanjutnya menjadi hak ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut: 2/16 x Rp. 322.500.000,- = Rp. 40.312.500,- (empat puluh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupuah); 7/16 x Rp. 322.500.000,- = Rp 141.093.750,- (seratus empat puluh satu juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 7/16 x Rp. 322.500.000,- = Rp 141.093.750,- (seratus empat puluh satu juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 1/11 x Rp. 1.773.750.000,-= Rp. 161.250..000,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1/11 x Rp. 1.773.750.000,-= Rp. 161.250..000,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1/11 x Rp. 1.773.750.000,-= Rp. 161.250..000,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1/11 x Rp. 1.773.750.000,-= Rp. 161.250..000,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 2/11 x Rp. 1.773.750.000,-= Rp. 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang selanjutnya menjadi hak ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut: 2/16 x Rp. 322.500.000,- = Rp. 40.312.500,- (empat puluh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupuah); 7/16 x Rp. 322.500.000,- = Rp 141.093.750,- (seratus empat puluh satu juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 7/16 x Rp. 322.500.000,- = Rp 141.093.750,- (seratus empat puluh satu juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 1/11 x Rp. 1.773.750.000,-= Rp. 161.250..000,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pdt.G/2024/PA.Mkd.zip
- Download PDF
- 174/Pdt.G/2024/PA.Mkd.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada