- Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor: 1/Pdt.G.S/2024/PN Pps dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Pps |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2024/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Niken Anggi Prajanti |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Niken Anggi Prajanti |
Panitera | Panitera Pengganti M. Zaldi Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 23 Mei 2024 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tanggal 28 Mei 2024 dalam Register Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Pps, telah mengajukan gugatan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan mengenai gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dalam perkara a quo untuk menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara ini sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa untuk menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara ini, maka Hakim akan mempertimbangkan gugatan Penggugat dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diatur bahwa Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa kriteria Gugatan Sederhana adalah Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat, jenis perkara berupa ingkar janji atau wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan yaitu sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus, dan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Menimbang, bahwa para pihak dalam Gugatan Penggugat tersebut yaitu Penggugat Ira Ningsih, beralamat di Jalan Majapahit/Kelampangan, Kalampangan, Sabangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberi Kuasa kepada Bias Layar dan Rekan, Advokat beralamat di Jalan Sultan Badarudin No.31 B, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 April 2024, sedangkan pihak Tergugat adalah Siska, lahir di Talio, tanggal 4 April 1995, pekerjaan perangkat desa, beralamat di Desa Talio RT.001, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah; Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, diatur bahwa dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa dan mempelajari Gugatan Penggugat Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Pps secara seksama, dari berkas perkara tersebut telah ternyata bahwa Penggugat yang beralamat di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, telah memberikan kuasa kepada Bias Layar dan rekan, advokat yang juga beralamat atau berkantor di luar wilayah hukum Tergugat, dengan demikian oleh karena Kuasa Penggugat berada di luar domisili atau wilayah hukum Tergugat, menurut Hakim hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana khususnya Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian uraian pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat Gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Hakim memerintahkan kepada Panitera supaya mencoret perkara a quo dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Memperhatikan Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2024/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2024/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada