Putusan PN CIANJUR Nomor 125/Pid.B/2024/PN Cjr (e-Berpadu) |
|
Nomor | 125/Pid.B/2024/PN Cjr (e-Berpadu) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Dian Yuniati, Noema Dia Anggraini |
Panitera | Anwar Sadad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Susanto Alias Santo Bin Kusnanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam Jabatan? sebagiaman dalam dakwaan ke satu.;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) buah buku absen Perusahaan PD NUHUN JAYA titik Sukanagalih- 3 (Tiga) buah buku absen Perusahaan PD NUHUN JAYA titik Pengkolan- 3 (tiga) buah buku absen perusahaan PD NUHUN JAYA titik Ciwalen- 3 (tiga) lembar slip gaji karyawan An. SUSANTO- 3 (tiga) lembar slip gaji karyawan An. FREKKY JACKHSON- 3 (tiga) lembar slip gaji karyawan An. FEBY WIBOWODikembalikan kepada PD NUHUN JAYA melalui saksi MUHAMAD YUSUP6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 125/Pid.B/2024/PN Cjr (e-Berpadu)
Lainnya : 124/Pid.B/2024/PN Cjr
Pertama : 124/Pid.B/2024/PN Cjr (e-Berpadu)
Statistik210