- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 1/PID.S/2024/PN MDN TANGGAL 21 MEI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- PRINT OUT JAWABAN TERMOHON KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD KOTA MEDAN DAPIL KOTA MEDAN 3 TAHUN 2024 TERHADAP PERKARA NOMOR : 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD.XXII/2024YANG DIMOHONKAN OLEH PEMOHON PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA UNTUK WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA;TANGGAL 08 MEI 2024,(BUKTI T-7);
- PRINT OUT MEDIA ONLINE DARI MKRI.IDDENGAN JUDUL BERITA TAK ADA KEBERATAN SAKSI PEMOHON, KPU BANTAH DALIL PARTAI GERINDRA YANG DIBERITAKAN DAN DITERBITKAN TANGGAL 13 MEI 2024. (BUKTI T-9);
- PRINT OUT MEDIA ONLINE DARI ARN24 NEWS DENGAN JUDUL SOAL KEHILANGAN SUARA DI MEDAN TIMUR, KPU BANTAH DALIL PARTAI GERINDRA, (BUKTI T10);
- PRINT OUT BERITA DARI MEDIA ONLINE DARI MEDAN BISNIS DAILY DEGAN JUDUL BERITA SOAL KEHILANGAN SUARA DI MEDAN TIMUR, KPU BANTAH DALIL PARTAI GERINDRA YANG DIBERITAKAN DAN DITERBITKAN TANGGAL 14 MEI 2024,(BUKTI T-11);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
- Print Out Jawaban Termohon Komisi Pemilihan Umum dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Medan Dapil Kota Medan 3 Tahun 2024 terhadap Perkara Nomor : 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD.XXII/2024yang dimohonkan oleh Pemohon Partai Gerakan Indonesia Raya untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara;tanggal 08 Mei 2024,(Bukti T-7);
- Print Out Media Online dari mkri.iddengan judul Berita Tak Ada Keberatan Saksi Pemohon, KPU Bantah Dalil Partai Gerindra yang diberitakan dan diterbitkan tanggal 13 Mei 2024. (Bukti T-9);
- Print Out Media Online dari ARN24 NEWS dengan judul Soal Kehilangan Suara di Medan Timur, KPU Bantah Dalil Partai Gerindra, (Bukti T10);
- Print Out Berita dari Media Online dari Medan Bisnis Daily degan judul Berita Soal Kehilangan Suara di Medan Timur, KPU Bantah Dalil Partai Gerindra yang diberitakan dan diterbitkan tanggal 14 Mei 2024,(Bukti T-11);
Putusan PT MEDAN Nomor 1086/PID.SUS/2024/PT MDN |
|
Nomor | 1086/PID.SUS/2024/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Heri Sutanto |
Hakim Anggota | Leliwaty, Brabner Situmorang |
Panitera | Hj. Surya Haida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MENYEBABKAN PESERTA PEMILU TERTENTU MENDAPAT TAMBAHAN SUARA, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1. C. PLANO, TPS 001 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-1); 2. C. PLANO, TPS 004 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-2); 3. C. PLANO, TPS 005 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-3); 4. C. PLANO, TPS 006 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-4); 5. C. PLANO, TPS 007 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-5); 6. C. PLANO, TPS 8 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-6); 7. C. PLANO, TPS 10 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-7); 8. C. PLANO, TPS 11 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-8); 9. C. PLANO, TPS 12 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-9); 10. C. PLANO, TPS 12 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT II (BUKTI P-10); 11. C. PLANO, TPS 024 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT II (BUKTI P-11 12. C. PLANO, TPS 25 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT II (BUKTI P-12); 13. C. PLANO, TPS 32 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT II (BUKTI P-13); 14. C. PLANO, TPS 005 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. PULO BRAYAN DARAT I (BUKTI P-14); 15. C. PLANO, TPS 06 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. PULO BRAYAN DARAT I (BUKTI P-15); 16. C. PLANO, TPS 20 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. PULO BRAYAN DARAT I (BUKTI P-16); 17. C. PLANO, TPS 28 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. PULO BRAYAN DARAT I (BUKTI P-17); 18. C. PLANO, TPS 14 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. PULO BRAYAN DARAT II (BUKTI P-18); 19. C. HASIL, TPS 1 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-19); 20. C. HASIL, TPS 4 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-20); 21. C. HASIL, TPS 5 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-21); 22. C. HASIL, TPS 6 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-22); 23. C. HASIL, TPS 7 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-23); 24. C. HASIL, TPS 8 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-24); 25. C. HASIL, TPS 10 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-25); 26. C. HASIL, TPS 11 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT I (BUKTI P-26); 27. C. HASIL, TPS 25 KEC. MEDAN TIMUR, KEL. GLUGUR DARAT II (BUKTI P-27); 28. C. HASIL, TPS 20 KEC. MEDANTIMUR, KEL. PULO BRAYAN DARAT II (BUKTI P-28); 29. D. HASIL KECAMATAN MEDAN TIMUR MASING MASING KELURAHAN SBB : 29.1. KEL/DESA DURIAN; 29.2. KEL/DESA PULO BRAYAN DARAT I; 29.3. KEL/DESA GAHARU; 29.4. KEL/DESA PULO BRAYAN BENGKEL; 29.5. KEL/DESA GLUGUR DARAT I; 29.6. KEL/DESA GLUGUR DARAT II; 29.7. KEL/DESA PULO BRAYAN DARAT II; 29.8. KEL/DESA PULO BRAYAN BENGKEL BARU; 29.9. KEL/DESA GANG BUNTU; 29.10. KEL/DESA SIDODADI; (BUKTI P-29) 30. 1 (SATU) UNIT LAPTOP MERK ACER TRAVELMMATE P214 CORE (BUKTI P-30) ; 31. 1 (SATU) CHARGER LAPTOP (BUKTI P-31); 32. 1 (SATU) TAS RANSEL WARNA HITAM MERK ACER (BUKTI P-32); 33. 1 (SATU) LEMBAR BUKTI TANDA TERIMA BERKAS TEMUAN NOMOR: 002/REG/TM/PL/KOTA/02.01/III/2024, 23 APRIL 2024; (BUKTI P-33); - 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR ISI; - 1 (SATU) LEMBAR PENERUSAN TINDAK PIDANA PEMILU; - SURAT BAWASLU NOMOR : 0060/PP.00.02/KSU-28/03/2024, PERIHAL SARAN PERBAIKAN KEPADA KPU MEDAN, TANGGAL 6 MARET 2024; - SURAT TUGAS NOMOR : 0001/SG/KOTA MEDAN/04/2024, TANGGAL 25 MARET 2024; - SURAT DARI BAWASLU KOTA MEDAN PERIHAL INFORMASI AWAL, BUKTI BUKTI : - 1 (SATU) BUNDEL RINCIAN PEROLEHAN SUARA; - 3 (TIGA) LEMBAR D HASIL DPRD KABUPATEN/KOTA KECAMATAN MEDAN TIMUR; - SURAT DARI KUASA HUKUM LAW OFFICE SYAFARUDDIN, SH, H. HUM WANDI BUDI WIJAYA , SH & ASSOCIATES; - FORM A, LAPORAN HASIK PENGAWASAN PEMILU, NOMOR: 002/LHP/PM.01.02/SU- 28/03/2024, TANGGAL 21 MARET 2024; - FORMULIR TEMUAN NOMOR : 0002/REG/TM/PL/KOTA/02.01/III/2024, TANGGAL 25 MARET 2024; - KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 002/ REG/TM/PL/KOTA/02.01/ III/2024; - UNDANGAN KLARIFIKASI NOMOR 0070/PP.00.02/K.SU-28/03/2024, KEPADA YTH : WANDI BUDI WIJAYA, SH; - UNDANGAN KLARIFIKASI NOMOR : 0071/PP.00.02/K/SU-28/03/2024 KEPADA YTH : KETUA DAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK); - UNDANGAN KLARIFIKASI NOMOR : 0072/PP.00.02/K/SU-28/03/2024 KEPADA YTH : NETTY YUNIATY SIREGAR; - UNDANGAN KLARIFIKASI NOMOR : 0073/PP.00.02/K/SU-28/03/2024 KEPADA YTH : KETUA PANWASLU KECAMATAN MEDAN TIMUR; - UNDANGAN KLARIFIKASI KEDUA NOMOR : 0074/PP.00.02/K/SU-28/03/2024 KEPADA YTH : KETUA PANWASLU KECAMATAN MEDAN TIMUR; - UNDANGAN KLARIFIKASI NOMOR : 0079/PP.00.02/K/SU-28/03/2024 KEPADA YTH : KETUA DAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK). - UNDANGAN KLARIFIKASI NOMOR : 0080/PP.00.02/K/SU-28/03/2024 KEPADA YTH : KETUA DAN ANGGTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK); - BERITA ACARA SUMPAH JANJI ATAS NAMA WANDI BUDI WIJAYA; - BERITA ACARA SUMPAH JANJI ATAS NAMA NETTY JUNIATI SIREGAR; - BERITA ACARA SUMPAH JANJI ATAS NAMA SARMAK HASBI SIDQI HASIBUAN; - BERITA ACARA SUMPAH JANJI ATAS NAMA RIZKY HERLAMBANG, SH; - BERITA ACARA SUMPAH JANJI ATAS NAMA SUEGENG AFRIADI, SH; - BERITA ACARA KLARIFIKASI FORMULIR MODEL B.12; - PEMBERITAHUAN STATUS TEMUAN FORMULIR MODEL B.18; - 3 (TIGA) EKSEMPLAR BERITA ACARA PEMBAHASAN SENTRA GAKKUMDU MEDAN TERHADAP LAPORAN NOMOR : 02/REG/TM/PL/KOTA/02.01/III/2024; - UNDANGAN PEMBAHASAN SENTRA GAKKUMDU KOTA MEDAN NOMOR 0066/PP.00.02/K.SU-28/03/2024, TANGGAL 25 MARET 2024. DAN DAFTAR HADIR PEMBAHASAN SETRA GAKKUMDU KOTA MEDAN; - UNDANGAN PEMBAHASAN SENTRA GAKKUMDU KOTA MEDAN, NOMOR 0077/PP.00.0/K.SU-28/04/2024, TANGGAL 17 APRIL 2024; - UNDANGAN PEMBAHASAN SENTRA GAKKUMDU KOTA MEDAN, NOMOR 0078/PP.00.0/K.SU-28/04/2024, TANGGAL 17 APRIL 2024; - UNDANGAN PEMBAHASAN SENTRA GAKKUMDU KOTA MEDAN, NOMOR 0081/PP.00.0/K.SU-28/04/2024, TANGGAL 19 APRIL 2024; - UNDANGAN PEMBAHASAN SENTRA GAKKUMDU KOTA MEDAN, NOMOR 0082/PP.00.0/K.SU-28/04/2024, TANGGAL 19 APRIL 2024; - SURAT TUGAS 0002/SG/KOTA MEDAN/IV/2024, TANGGAL 24 APRIL 2024 34. 1 (SATU) LAPTOP, MOUSE DAN CHARGER SERTA TAS RANSEL LAPTOP, MERK ACER / TRAVELMATE P414 CORE I7 DENGAN KODE BARANG 3.10.01.02.002, KONDISI BARANG BAIK; DINYATAKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA PIDANA DI BAWAH REGISTER NOMOR 2/PID.S/2024/PN MDN ATAS NAMA TERDAKWA JUNAIDI MACHMUD; 1. PRINT OUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM, (BUKTI T-1); 2. PRINT OUT PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM, (BUKTI T-2); 3. PRIN OUT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MEDAN NOMOR 486 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE KOTA MEDAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024, (BUKTI T-3); 4. PRINT OUT SURAT BAWASLU YANG DITUJUKAN KEPADA KPU KOTA MEDAN TANGGAL 6 MARET 2024 PERIHAL SARAN PERBAIKAN, (BUKTI T-4); 5. PRINT OUT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024 TANGGAL 17 MARET 2014, (BUKTI T-5); 6. PRINT OUT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 360 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA SECARA NASIONAL DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024, TANGGAL 20 MARET 2024, (BUKTI T- 6); 8. PRINT OUT KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP PERKARA NOMOR : 199-0102-02/PHPU.DPR-DPRD.XXII/2024 YANG DIMOHONKAN OLEH PARTAI GERKAN INDONESIA RAYA NOMOR : 055/PHPU-PKB/V/2024 TANGGAL 08 MEI 2024. (BUKTI T-8); DINYATAKAN TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI MEDAN UNTUK SEGERA MENYAMPAIKAN SALINAN PUTUSAN INI KEPADA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN PALING LAMBAT 3 (TIGA) HARI TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI DIBACAKAN; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Dengan Sengaja Menyebabkan Peserta Pemilu Tertentu Mendapat Tambahan Suara, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. C. PLANO, TPS 001 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-1); 2. C. PLANO, TPS 004 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-2); 3. C. PLANO, TPS 005 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-3); 4. C. PLANO, TPS 006 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-4); 5. C. PLANO, TPS 007 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-5); 6. C. PLANO, TPS 8 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-6); 7. C. PLANO, TPS 10 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-7); 8. C. PLANO, TPS 11 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-8); 9. C. PLANO, TPS 12 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-9); 10. C. PLANO, TPS 12 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat II (Bukti P-10); 11. C. PLANO, TPS 024 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat II (Bukti P-11 12. C. PLANO, TPS 25 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat II (Bukti P-12); 13. C. PLANO, TPS 32 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat II (Bukti P-13); 14. C. PLANO, TPS 005 Kec. Medan Timur, Kel. Pulo Brayan Darat I (Bukti P-14); 15. C. PLANO, TPS 06 Kec. Medan Timur, Kel. Pulo Brayan Darat I (Bukti P-15); 16. C. PLANO, TPS 20 Kec. Medan Timur, Kel. Pulo Brayan Darat I (Bukti P-16); 17. C. PLANO, TPS 28 Kec. Medan Timur, Kel. Pulo Brayan Darat I (Bukti P-17); 18. C. PLANO, TPS 14 Kec. Medan Timur, Kel. Pulo Brayan Darat II (Bukti P-18); 19. C. HASIL, TPS 1 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-19); 20. C. HASIL, TPS 4 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-20); 21. C. HASIL, TPS 5 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-21); 22. C. HASIL, TPS 6 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-22); 23. C. HASIL, TPS 7 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-23); 24. C. HASIL, TPS 8 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-24); 25. C. HASIL, TPS 10 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-25); 26. C. HASIL, TPS 11 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat I (Bukti P-26); 27. C. HASIL, TPS 25 Kec. Medan Timur, Kel. Glugur Darat II (Bukti P-27); 28. C. HASIL, TPS 20 Kec. MedanTimur, Kel. Pulo Brayan Darat II (Bukti P-28); 29. D. Hasil Kecamatan Medan Timur Masing ? Masing kelurahan Sbb : 29.1. Kel/Desa Durian; 29.2. Kel/Desa Pulo Brayan Darat I; 29.3. Kel/Desa Gaharu; 29.4. Kel/Desa Pulo Brayan Bengkel; 29.5. Kel/Desa Glugur Darat I; 29.6. Kel/Desa Glugur Darat II; 29.7. Kel/Desa Pulo Brayan Darat II; 29.8. Kel/Desa Pulo Brayan Bengkel Baru; 29.9. Kel/Desa Gang Buntu; 29.10. Kel/Desa Sidodadi; (Bukti P-29) 30. 1 (satu) Unit Laptop Merk Acer TravelmMate P214 Core (Bukti P-30) ; 31. 1 (satu) Charger Laptop (Bukti P-31); 32. 1 (satu) Tas Ransel Warna Hitam Merk Acer (Bukti P-32); 33. 1 (satu) Lembar Bukti tanda terima berkas temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kota/02.01/III/2024, 23 April 2024; (Bukti P-33); - 1 (satu) Lembar Daftar isi; - 1 (satu) Lembar Penerusan tindak pidana pemilu; - Surat Bawaslu Nomor : 0060/PP.00.02/KSU-28/03/2024, Perihal Saran Perbaikan kepada KPU Medan, tanggal 6 Maret 2024; - Surat tugas Nomor : 0001/SG/Kota Medan/04/2024, tanggal 25 Maret 2024; - Surat dari bawaslu kota medan perihal Informasi Awal, Bukti Bukti : - 1 (satu) Bundel rincian perolehan suara; - 3 (tiga) lembar D Hasil DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Medan Timur; - Surat dari kuasa hukum Law Office Syafaruddin, SH, H. Hum ? Wandi Budi Wijaya , SH & Associates; - Form A, Laporan hasik pengawasan pemilu, Nomor: 002/LHP/PM.01.02/SU- 28/03/2024, tanggal 21 Maret 2024; - Formulir temuan Nomor : 0002/Reg/TM/PL/Kota/02.01/III/2024, tanggal 25 Maret 2024; - Kajian dugaan pelanggaran Nomor : 002/ Reg/TM/PL/Kota/02.01/ III/2024; - Undangan klarifikasi Nomor 0070/PP.00.02/K.SU-28/03/2024, Kepada Yth : Wandi Budi Wijaya, SH; - Undangan klarifikasi Nomor : 0071/PP.00.02/K/SU-28/03/2024 Kepada Yth : Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); - Undangan klarifikasi Nomor : 0072/PP.00.02/K/SU-28/03/2024 Kepada Yth : NETTY YUNIATY SIREGAR; - Undangan klarifikasi Nomor : 0073/PP.00.02/K/SU-28/03/2024 Kepada Yth : Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Timur; - Undangan klarifikasi Kedua Nomor : 0074/PP.00.02/K/SU-28/03/2024 Kepada Yth : Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Timur; - Undangan klarifikasi Nomor : 0079/PP.00.02/K/SU-28/03/2024 Kepada Yth : Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). - Undangan klarifikasi Nomor : 0080/PP.00.02/K/SU-28/03/2024 Kepada Yth : Ketua dan anggta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); - Berita Acara Sumpah Janji atas nama WANDI BUDI WIJAYA; - Berita Acara Sumpah Janji atas nama NETTY JUNIATI SIREGAR; - Berita Acara Sumpah Janji atas nama SARMAK HASBI SIDQI HASIBUAN; - Berita Acara Sumpah Janji atas nama RIZKY HERLAMBANG, SH; - Berita Acara Sumpah Janji atas nama SUEGENG AFRIADI, SH; - Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B.12; - Pemberitahuan Status Temuan Formulir Model B.18; - 3 (tiga) Eksemplar berita acara pembahasan Sentra Gakkumdu Medan terhadap laporan Nomor : 02/Reg/TM/PL/Kota/02.01/III/2024; - Undangan Pembahasan Sentra Gakkumdu kota Medan Nomor 0066/PP.00.02/K.SU-28/03/2024, Tanggal 25 Maret 2024. Dan Daftar Hadir Pembahasan Setra Gakkumdu Kota Medan; - Undangan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Medan, Nomor 0077/PP.00.0/K.SU-28/04/2024, Tanggal 17 April 2024; - Undangan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Medan, Nomor 0078/PP.00.0/K.SU-28/04/2024, Tanggal 17 April 2024; - Undangan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Medan, Nomor 0081/PP.00.0/K.SU-28/04/2024, Tanggal 19 April 2024; - Undangan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Medan, Nomor 0082/PP.00.0/K.SU-28/04/2024, Tanggal 19 April 2024; - Surat Tugas 0002/SG/Kota Medan/IV/2024, tanggal 24 April 2024 34. 1 (satu) Laptop, Mouse dan Charger serta tas ransel Laptop, Merk Acer / Travelmate P414 Core i7 dengan kode barang 3.10.01.02.002, Kondisi Barang Baik; Dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana di bawah register Nomor 2/Pid.S/2024/PN Mdn atas nama Terdakwa Junaidi Machmud; 1. Print Out Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, (Bukti T-1); 2. Print Out Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, (Bukti T-2); 3. Prin Out Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 486 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kota Medan Untuk Pemilihan Umum tahun 2024, (Bukti T-3); 4. Print Out Surat Bawaslu yang ditujukan Kepada KPU Kota Medan tanggal 6 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan, (Bukti T-4); 5. Print Out Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Tanggal 17 Maret 2014, (Bukti T-5); 6. Print Out Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 20 Maret 2024, (Bukti T- 6); 8. Print Out Keterangan Pihak Terkait terhadap Perkara Nomor : 199-0102-02/PHPU.DPR-DPRD.XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Gerkan Indonesia Raya Nomor : 055/PHPU-PKB/V/2024 tanggal 08 Mei 2024. (Bukti T-8); Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk segera menyampaikan Salinan Putusan ini kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada