- Menyatakan Terdakwa Hasudungan Tua Limbong, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Hasudungan Tua Limbong, S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ? telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasudungan Tua Limbong, S.E. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy 1 (satu) Bundel Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/437/KPTS/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/13/KPTS/2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang Pengguna Anggaran/Barang. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.23/1244/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Dalam Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (SK Jabatan Struktural) beserta lampirannya;
- Fotocopy Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 027/1039 /SubbagProgram/VIII/2021 perihal Penjelasan Perubahan Tanggal SPMK tanggal Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A., Ph. D., selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara;
- Fotocopy Justifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler dan Penugasan Bidang SMA, Bidang SMK, dan SLB Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A., Ph.D., selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Saibani, S.H., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Fotocopy Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 027/ /SubbagProgram/VIII/2021 perihal Permintaan Reviu Kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) SMA/SMK/SLB Tahun Anggaran 2021 tanggal Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A., Ph. D., selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara;
- Fotocopy Surat Pernyataan oleh Hasudungan Tua Limbong, S.E., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang SMA, Bidang SMK, dan Pendidikan Khusus yang diketahui dan ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A., Ph. D., selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara;
- Surat Mohon Bimbingan dan Pendapat Kepada Bapak Inspektur Provinsi Sumatera Utara;
- Surat pernyataan dari saksi Ichsanul Arifin Siregar;
- Fotocopy Laporan Bulanan;
- Fotocopy PHO Penyedia;
- Fotocopy As Built Drawing;
- Fotocopy Shop Drawing I;
- Fotocopy RPS Perencanaan;
- Fotocopy Gambar Perencanaan;
- 1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/1074/BIDPSMK/DAK/VII/2021 Tanggal 22 Juli 2021 tentang Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang SMA, Bidang SMK dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara;
- 1 (satu) Bundel Asli Surat teguran Nomor: 027/4062/Subbag Program/DAK/XI/2021;
- 1 (satu) Bundel Asli Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi;
- 1 (satu) Bundel Asli Mutual Check Nol % (MC-0%) Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Agribisnis Ternak Unggas SMKN 1 Sorik Marapi;
- 1 (satu) bundle Asli Laporan Bulanan-03 Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Agribisnis Ternak Unggas SMK N 1 Lembah Sorik Marapi Nomor Kontrak 027/1074/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021;
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Bulanan-04 Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Agribisnis Ternak Unggas SMK N 1 Lembah Sorik Marapi Nomor Kontrak 027/1074/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021;
- Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/13/KPTS/2021 Tentang Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendaharan Pengeluaran pembantu pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggara 2021;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Pembayaran Termin I;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Pembayaran Termin II;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Pembayaran Termin III;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 04;
- Fotocopy SP2D Termin I;
- Fotocopy SP2D Termin II;
- Fotocopy SP2D Termin III;
- Fotocopy Surat Perintah Pembayaran Termin I;
- Fotocopy Surat Perintah Pembayaran Termin II;
- Fotocopy Surat Perintah Pembayaran Termin III;
- Fotocopy 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/1074/BIDPSMK/DAK/VII/2021 Tanggal 22 Juli 2021 tentang Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang SMA, Bidang SMK dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara;
- Fotocopy Berita Acara Denda Keterlambatan Pekerjaan Nomor: 137/5268/Subbag Program/DAK.SMK/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 137/5858/DAK.SMK/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Lapangan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Agribisnis Ternak Unggas SMKN 1 Lembah Sorik Marapi tanggal 20 Agustus 2021;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO);
- Fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
- Fotocopy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan;
- Fotocopy Surat Kuasa 1 (satu) lembar;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan;
- Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan 04;
- Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak);
- Fotocopy Shop Drawing I;
- Fotocopy As Built Drawing;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Agribisnis Ternak Unggas SMKN 1 Lembah Sorik Marapi Nomor : 137/ /DAK.SMK/XII/2021, (Asli);
- Fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800/582/2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Kepala Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tanggal 04 Juli 2022;
- Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor :821.2/427/K/2012 menjadi Guru Mata Pelajaran Pada SMK Negeri 1 Lembah Sorik Marapi Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah tanggal 06 Juli 2012;
- Fotocopy Petikan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800/814/2018 menjadi Guru Madya pada SMKN 1 Lembah Sorik Marapi diberikan tugas tambahan sebgai Kepala SMKN 1 Lembah Sorik Marapi Kab. Mandailing Natal tanggal 14 Maret 2018;
- Surat Nomor : 042/SMKN1LSM/2022 Hal Permasalahan Bantuan DAK 2021 tanggal 07 Februari 2022 (Asli);
- 1 (satu) Bundel Berkas Persyaratan DAK Fisik 2021 Nomor : 421.5/170/SMKN1LSM/2021 tanggal 19 April 2021 (Asli);
- Fotocopy Surat Perintah Tugas;
- Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaaan Dan Kertas Kerja Persiapan Pemilihan Tahun Anggaran 2021, Asli;
- Fotocopy Dokumen Pemilihan;
- Fotocopy Summary Report;
- Laporan Hasil Proses dan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, terdiri dari:
- Surat Pengantar Laporan Hasil Pemilihan, Asli;
- Fotocopy Surat Penetapan Pemenang Tender;
- Fotocopy Berita Acara Hasil Pemilihan;
- Berita Acara Klarifikasi/Pembuktian Kualifikasi, Asli;
- Pembuktian Kualifikasi, Asli;
- Klarifikasi Harga Timpang, Asli;
- Evaluasi Harga Timpang, Asli;
- Fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/576/DAK.SMK/V/2021 Tanggal 18 Mei 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang SMA, Bidang SMK dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan CV. Puza Syifa Konsultan Jalan Bajak IV Timur No. 21 Medan, Untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Biaya Jasa Konsultasi Perencanaan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8 (Surat Perintah Kerja Dari Dinas Pendidikan Provinsi berstempel asli);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pendahuluan Paket Pekerjaan Biaya Jasa Konsultasi Perencanaan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Paket Pekerjaan Biaya Jasa Konsultasi Perencanaan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8, Kompetensi Keahlian: Agrobisnis Ternak Unggas;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Paket Pekerjaan Biaya Jasa Konsultasi Perencanaan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8, Kompetensi Keahlian: Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Engineer Estimate (EE) Paket Pekerjaan Biaya Jasa Konsultasi Perencanaan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8, Kompetensi Keahlian: Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Engineer Estimate (EE) Paket Pekerjaan Biaya Jasa Konsultasi Perencanaan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8, Kompetensi Keahlian: Agrobisnis Ternak Unggas;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Album Gambar Paket Pekerjaan Biaya Jasa Konsultasi Perencanaan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8, Kompetensi Keahlian: Agrobisnis Ternak Unggas;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Album Gambar Paket Pekerjaan Biaya Jasa Konsultasi Perencanaan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8, Kompetensi Keahlian: Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Akhir Paket Pekerjaan Biaya Jasa Konsultasi Perencanaan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8;
- 5 (lima) lembar fotocopy Summary Report Biaya Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8;
- 5 (lima) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 902/4090/Subbag Umum/V/2021 Tentang Perubahan Kesatu Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Penugasan Bidang Pendidikan SLB/SMA/SMK Tahun Anggaran 2021 tanggal 18 Mei 2021 (Asli);
- 6 (enam) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 920/5528/Subbag Umum/VII/2021 Tentang Perubahan Kedua Penunjukkan dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Penugasan Bidang Pendidikan SLB/SMA/SMK Tahun Anggaran 2021 tanggal 23 Juli 2021 (Asli);
- 2 (dua) lembar Mutasi Rekening Bank BJB Cabang: 0240-KC Medan atas nama Bina Persada CV, Nomor Rekening: 0117007375001 tanggal data 2021-07-01 s.d. 2022-02-01 (Telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Untuk Pembayaran Dana Proyek Termyn I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan Holtikultura dan Agribisnis Ternak Unggas SMKN 1 Lembah Sorik Merapi sejumlah Rp 509.200.000,00 (lima ratus sembilan juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 01 Oktober 2021 (Telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Untuk Pembayaran Dana Proyek Termyn II, Paket Pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan Holtikultura dan Agribisnis Ternak Unggas SMKN 1 Lembah Sorik Merapi sejumlah Rp 916.600.000,00 (sembilan ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 17 Desember 2021 (Telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Untuk Pembayaran Dana Proyek Termyn III Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan Holtikultura dan Agribisnis Ternak Unggas SMKN 1 Lembah Sorik Merapi sejumlah Rp 611.000.000,00 (enam ratus sebelas juta rupiah) tanggal 05 Januari 2022 (Telah dilegalisir);
- 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 027/1265/BIDPSMK/DAK/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 (Telahdilegalisir);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/15/DAK.SMK/VIII/2021 Tanggal 19 Agustus 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang SMA, Bidang SMK dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan CV. Bilindo Engineering Consultant untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan: Biaya Konsultasi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8 Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pendahuluan Konsultan Pengawas CV. Billindo Engineering Consultant Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8 (SMK Negeri 1 Lembah Sorik Marapi);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Akhir Konsultan Pengawas CV. Billindo Engineering Consultant Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8 (SMK Negeri 1 Lembah Sorik Marapi);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Mingguan Ke-01 Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8 (SMK Negeri 1 Lembah Sorik Marapi);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulan Ke-1 Konsultan Pengawas CV. Billindo Engineering Consultant Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8 (SMK Negeri 1 Lembah Sorik Marapi);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Dokumentasi Konsultan Pengawas CV. Billindo Engineering Consultant Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 8 (SMK Negeri 1 Lembah Sorik Marapi);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan NPWP CV. BILLINDO ENGINEERING CONSULTANT (Legalisir);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pengawas Konstruksi;
- 2 (dua) lembar Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120302380218 atas nama Perusahaan CV. BILLINDO ENGINEERING CONSULTANT) (Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Notaris Nurlinda Simanjorang, SH, SpN. SK.MENKEH.RI.No.C-247.HT.03.01-Th.2003 Tanggal 25 Februari 2023;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Notaris Nurlinda Simanjorang, SH, SpN SK.MENKEH.RI Nomor: C-247.HT.03.01-TH.2003 Tanggal 25 Februari 2003;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Rekening Koran CV. BILLINDO ENGINEERING CONSULTANT Nomor Rekening: 10001041248450;
- Fotocopy Surat Pengunduran diri sebagai PPTK bidang SMK;
- Fotocopy SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 902/3908/Subbag Umum/V/2021 Tentang Perubahan Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021;
- Fotocopy SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 902/5951/Subbag Umum/VIII/2021 Tentang Perubahan Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021;
- Uang sejumlah Rp 340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 146/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 146/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelson Panjaitan, Br Hakim Anggota Syahrijal Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Fotocopy Berita Acara Pemberian Penjelasan Barang Bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 89 dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Akbar Jainuddin Tanjung dan Terdakwa Hugeng Ari Bimo. |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
138
130