- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat Konvensi ;
- Menyatakan :
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 99/Pdt.G/2023/PN Pms |
|
| Nomor | 99/Pdt.G/2023/PN Pms |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
| Kata Kunci | Wanprestasi |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 25 September 2023 |
| Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Febriani |
| Panitera | Panitera Pengganti Jonny Sidabutar |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI - Menolak gugatan provisi Penggugat Konvensi; DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4511 atas nama Tianim Purba,dkk; - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4510 atas nama Tianim Purba,dkk; - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 496 atas nama Chan Hai Tju; - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 497 atas nama Chan Hai Tju; sah menjadi jaminan hutang yang diberikan oleh Tergugat I Konvensi kepada Penggugat Konvensi; 4. Menghukum Tergugat I Konvensi untuk secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat Konvensi sebesar sebesar Rp1.270.000.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah); 5. Menetapkan Penggugat berhak untuk menjual barang jaminan hutang secara pelelangan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Sertipikat beserta tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang dijadikan Jaminan Hutang oleh Tergugat I Konvensi kepada Penggugat Konvensi apabila Tergugat I Konvensi tidak membayar hutang kepada Penggugat Konvensi sejumlah tersebut diatas, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.344.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; |
| Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3691 K/PDT/2025
Pertama : 99/Pdt.G/2023/PN Pms
Statistik1000

