- Menyatakan Terdakwa HAPSAH SALEH ADJILAHU tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa HAPSAH SALEH ADJILAHU dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HAPSAH SALEH ADJILAHU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp79. 811.550,00 (tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus lima puluh lima ribu rupiah ) dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa teap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Molonggota Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) pada Desa Molonggota Tahun Anggaran 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Molonggota Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) pada Desa Molonggota Tahun Anggaran 2021 (Fotocopy);
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Molonggota Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) pada Desa Molonggota Tahun Anggaran 2020 (Fotocopy);
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Molonggota Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) pada Desa Molonggota Tahun Anggaran 2021 (Fotocopy);
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Molonggota Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) pada Desa Molonggota Tahun Anggaran 2021 (Fotocopy);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Molonggota Tahun 2021 (Drainase Desa Ukuran 180m) (Asli);
- 1 (satu) bundel bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Molonggota Tahun 2021 (Pendataan SDGS) (Asli);
- 1 (satu) bundel bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Molonggota Tahun 2021 (Pengadaan HP Android KPM Desa) (Asli);
- 1 (satu) bundel bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Molonggota Tahun 2021 (Intensif Guru PAUD) (Asli);
- 1 (satu) bundel bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Molonggota Tahun 2021 (Pembangunan Balai Rakyat Tahap II 40%) (Asli);
- 1 (satu) bundel bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Molonggota Tahun 2021 (Penanganan Covid-19 8% Tahap II 40%) (Asli);
- 1 (satu) bundel bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Molonggota Tahun 2021 (Pembayaran Wifi) (Asli);
- 3 (tiga) bundel bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Molonggota Tahun 2020 (Pembangunan Rumah Sehat 2 Unit Tahap I 40%) (Asli);
- 1 (satu) bundel bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Molonggota Tahun 2021 (Pembangunan Rumah Sehat 2 Unit Tahap III 20%) (Asli);
- 1 (satu) bundel Laporan realisasi Tahun Anggaran 2021 (Fotocopy);
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor SK: 558.XII.2019 tanggal 31 Desember 2019 (Fotocopy);
- 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Desa Molonggota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tim Pengelola Kegiatan Barang/ Jasa Desa Molonggota (Asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa 2020 Pembangunan Rumah Sehat 2 unit (SILPA) tahun 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa 2021 Pembangunan Rumah Sehat 3 unit Tahap I 40% (Asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Pencegahan Penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa 2020 Pengadaan Sarana dan Prasarana Posyandu tahun 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa Pengadaan Mobiliel PAUD tahun 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahap III Pembangunan Rumah Sehat 2 Unit Tahun 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel terkait bukti pembayaran pajak Desa Molonggota untuk kegiatan pembelian tahun 2020 (Fotocoppy);
- 1 (satu) bundel Pencairan Dana Desa Molonggota tahun 2020 (Fotocoppy);
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Sulutgo Cabang Kwandang Gorontalo Utara An. rekening Desa Molonggota dengan nomor Rekening: 01902110029197 Periode 2021 (Fotocoppy);
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Sulutgo Cabang Kwandang Gorontalo Utara An. rekening Desa Molonggota dengan nomor Rekening: 01902110029197 Periode 2020 (Fotocoppy);
- 1 (satu) bundel Catatan Pembelian (Fotocoppy);
- 1 (lembar) penyetoran temuan dana desa rumah sehat 2020 (Fotocopy);
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Sulutgo Cabang Kwandang Gorontalo Utara An. rekening YANTO ADJILAHU dengan nomor Rekening: 01902110132650 Periode 2021(Asli);
- 1 (satu) lembar NPWP No : 02.680.447.6-822.000 atas nama CV. THREE IN ONE (Fotocopy);
- 1 (satu) bundel Izin Lokasi atas nama CV. THREE IN ONE Nomor Induk Berusaha : 9120016003006 tanggal 30 Oktober 2019 (foto copy);
- 1 (satu) bundel Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120016003006 tanggal 30 Oktober 2019 (foto copy);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar PEM-429/WPJ.16/KP.0203/2009 tanggal 23 Januari 2009 (foto copy);
- 1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PEM-430/WPJ.16/KP.0203/2009 tanggal 27 Januari 2009 (foto copy);
- 1 (satu) lembar Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No : AHU-0090132-AH.01.15 tahun 2019 perihal Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV. THREE IN ONE tanggal 29 Oktober 2019 (foto copy);
- 1 ( satu) lembar Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan CV. THREE IN ONE, NIB : 9120016003006 tanggal 30 Oktober 2019 (foto copy);
- 1 (satu) bundel Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. THREE IN ONE No : 103 tanggal 29 Oktober 2019 (foto copy);
- 1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2020 Desa Molonggota Kec. Gentuma Raya Kab. Gorontalo Utara (Fotocopy);
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Dana Desa Molonggota tahun 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel kwitansi dengan rincian :
- Kwitansi nomor 32 di terima dari bendahara desa oleh Erwin Lino senilai Rp. 4.000.000,- untuk pembayaran kayu lata 2m3 , tgl april 2020;
- Kwitansi nomor 1 di terima dari bendahara desa oleh Risnawaty Imran senilai Rp. 1.400.000,-,- untuk pembayaran insentif KPM, tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 2 di terima dari bendahara desa oleh Maryam Adjilahu senilai Rp. 1.400.000,-,- untuk pembayaran insentif KPM, tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Hapsa Saleh Adjilahu senilai Rp. 67.110.000,- tgl 17 november 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Hapsa Saleh Adjilahu senilai Rp. 40.000.000,- untuk pembayaran pinjaman kades tgl 17 september 2020;
- Kwitansi nomor 4 di terima dari bendahara desa oleh Mastin Mauta senilai Rp. 1.400.000,-,- untuk pembayaran insentif KPM, tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 5 di terima dari bendahara desa oleh Riski Juma senilai Rp. 9.720.000,-untuk pembayaran OPS perencana dan pengawas, tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 3 di terima dari bendahara desa oleh Lesty Limonu senilai Rp. 1.400.000,-,- untuk pembayaran insentif KPM, tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 6 di terima dari bendahara desa oleh Fatmah K. Mole senilai Rp. 1.940.000,-,- untuk pembayaran OPS pengadaan barang dan jasa 0,5%, tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 7 di terima dari bendahara desa oleh Marlina Rauf senilai Rp. 400.000,-,- untuk pembayaran insentif kader posyandu, tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 8 di terima dari bendahara desa oleh Nasrin N. Pulu senilai Rp. 7.770.000,-,- untuk pembayaran ops pelaksana kegiatan, tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 9 di terima dari bendahara desa oleh Sofyan Adjulahu senilai Rp. 100.000.000,- tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 10 di terima dari bendahara desa oleh Anis Manto senilai Rp. 20.000.000,- tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 11 di terima dari bendahara desa oleh Indrawati Pulu senilai Rp. 400.000,- tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 12 di terima dari bendahara desa oleh Riska J. Pulu senilai Rp. 400.000,- tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 13 di terima dari bendahara desa oleh Imran Abjulu senilai Rp. 3.000.000,- tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 14 di terima dari bendahara desa oleh Suharto Umar senilai Rp. 25.000.000,- tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 15 di terima dari bendahara desa oleh Mirna Moha senilai Rp. 2.800.000,- tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 16 di terima dari bendahara desa oleh Yusni Tahir senilai Rp. 400.000,-untuk pembayaran insentif kader posyandu, tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi nomor 17 di terima dari bendahara desa oleh Moh. Ishak Anwar senilai Rp. 17.285.000,-untuk pembayaran timbunan pasir, kerikil, batu, tgl 24 maret 2020;
- Kwitansi nomor 18 di terima dari bendahara desa oleh Erwin Uno senilai Rp. 8.000.000,-untuk pembayaran kayu lata 2? balak 2?, tgl 26 maret 2020;
- Kwitansi nomor 19 di terima dari bendahara desa oleh Jumiati Duko senilai Rp. 16.275.000,-untuk pembayaran batako sejumlah 7.750 biji @2.100, tgl maret 2020;
- Kwitansi nomor 20 di terima dari bendahara desa oleh Kayun Nuku senilai Rp. 6.000.000,-untuk pembayaran balak 57 panggal selisi 27, 2? dan lata 1? , tgl 30 maret 2020;
- Kwitansi nomor 22 di terima dari bendahara desa oleh Nasrin Pulu senilai Rp. 900.000,-untuk pembayaran timbunan 6 rit , tgl 30 maret 2020;
- Kwitansi nomor 24 di terima dari bendahara desa oleh Imran Abjulu senilai Rp. 500.000,- tgl april 2020;
- Kwitansi nomor 25 di terima dari bendahara desa oleh Iwan B. Suna senilai Rp. 3.150.000,-untuk batako 1.500 biji , tgl april 2020;
- Kwitansi nomor 26 di terima dari bendahara desa oleh Anis Manto senilai Rp. 4.000.000,-untuk pembayaran BAS , tgl 6 april 2020;
- Kwitansi nomor 27 di terima dari bendahara desa oleh Imran Abjulu senilai Rp. 3.500.000,-untuk pembayaran BAS , tgl 6 april 2020;
- Kwitansi nomor 28 di terima dari bendahara desa oleh Nasrin N. Pulu senilai Rp. 1.050.000,-untuk pembayaran timbunan , tgl 6 april 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Kayun Nuku senilai Rp. 2.125.000,-untuk pembayaran LATA , tgl 20 april 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Yudin Abusamat senilai Rp. 2.000.000,- tgl 21 april 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Muhammad Ishak Anwar senilai Rp. 10.000.000,-untuk pembayaran pinjaman , tgl 21 april 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Yamin Adam senilai Rp. 10.000.000,- tgl 21 april 2020;
- 1 (satu) bundel kwitansi dengan rincian :
- Kwitansi nomor 29 di terima dari bendahara desa oleh Yudin Abusamad senilai Rp. 2.000.000,-untuk pembayaran BAS , tgl 8 april 2020;
- Kwitansi nomor 30 di terima dari bendahara desa oleh Yamin Adam senilai Rp. 4.000.000,-untuk pembayaran BAS , tgl 10 april 2020;
- Kwitansi nomor 31 di terima dari bendahara desa oleh Kayun Nuku senilai Rp. 4.000.000,-untuk pembayaran kayu balok 2 m3, tgl 10 april 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh abdul Wahab Adjilahu senilai Rp. 2.000.000,-, tgl 18 april 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Suharto Umar senilai Rp. 10.000.000,-, tgl april 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Abdul Wahab Adjilahu senilai Rp. 1.000.000,-, tgl 24 april 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Anis Manto senilai Rp. 3.500.000,-, tgl 23 april 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Yudin Abusamad senilai Rp. 500.000,-untuk pembayaran BAS, tgl 29 april 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Suharto Umar senilai Rp. 45.000.000,-, tgl mei 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Abdul Wahab adjilahu senilai Rp. 4.000.000,-, tgl 18 mei 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Yamin Adam senilai Rp. 1.200.000,-, tgl 18 mei 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Yudin Abusamad senilai Rp. 2.740.000,-, tgl 18 mei 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Sofyan Adjilahu senilai Rp. 1.000.000,-, tgl 19 mei 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Anis Manto senilai Rp. 2.300.000,-, tgl 19 mei 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Hapsa Saleh Adjilahu senilai Rp. 50.000.000,-, tgl 20 mei 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Hapsa Saleh Adjilahu senilai Rp. 406.135.000,-, tgl 23 maret 2020;
- Kwitansi di terima dari bendahara desa oleh Hairun Limonu senilai Rp. 8.000.000,-, tgl agustus 2020;
- Kwitansi di terima dari yohanis sompah oleh Nurhayati K. Mole dan Yusuo Pakaya senilai Rp. 30.000.000,-, tgl 09 Februari 2020;
Putusan PN GORONTALO Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Priyo Pujono, Br Hakim Anggota Matris A. Ijham |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Nomor 1 s/d 29Di Sita Dari MARYAM NAHANU Nomor 30 Di Sita Dari YANTO ADJILAHU Nomor 31 s/d 38 Di Sita Dari ANTON HULINGGATO Nomor 39 Di Sita Dari RIFAL OLII. Nomor 40-42 Di Sita Dari YAMAN PANTO Tetap terlampir dalam berkas berkas perkara; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
67
0