- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 370.230.310 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 (enam) bulan secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 77.024.904 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Empat Rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sejumlah Rp. 640.000 (Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 214/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
|||||||||||||||||||||
Nomor | 214/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg | ||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 4 Desember 2023 | ||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | ||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dalyusra | ||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno | ||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Iar Sugiarsih | ||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI
DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2024 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2024 | ||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 214/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik11598