- Menyatakan Terdakwa Asnawi bin Muhammad Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) celengan masjid warna silver yang terbuat dari Plat Besi;
- 1 (satu) Batu Kali;
- Rp. 50.000 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Rp. 20.000 sebanyak 5 (lima) lembar;
- Rp. 10.000 sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar;
- Rp. 5.000 sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar;
- Rp. 2.000 sebanyak 46 (empat puluh enam) lembar;
- Rp. 1.000 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Rp. 500 sebanyak 2 (dua) koin.
- Rp. 100.000 sebanyak 12 (dua belas) lembar;
- Rp. 50.000 sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar;
- Rp. 20.000 sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar;
- Rp. 10.000 sebanyak 70 (tujuh puluh) lembar;
- Rp. 5.000 sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar;
Putusan PN SIGLI Nomor 89/Pid.B/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 89/Pid.B/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adji Abdillah, Hakim Anggota Erwin Susilo |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Kamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- Uang senilai Rp. 1.019.000,- (satu juta sembilan belas ribu rupiah) yang dimasukkan kedalam kantong kresek warna merah yang terdiri dari uang pecahan : - Uang senilai Rp. 3.590.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang didapat didalam saku celana sebelah kanan dan sebelah kiri yang terdiri dari pecahan : Dikembalikan kepada Pengurus Masjid Syuhada Kec. Geumpang Kab. Pidie; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2021/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2021/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2021/PN Sgi
Statistik4012