- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah atas 12 (dua belas) bidang tanah sebagai berikut:
- Sebidang tanah pertanian berstatus Hak milik sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00705 atas nama Pemegang Hak Anjas Putra tanggal 13 November 2014, Surat Ukur No. 00202/Muara Santan/2014 tanggal 2 Oktober 2014 seluas 49.930 M2; terletak di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Napal Putih Desa Muara Santan dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara : ???????????
- Sebelah Timur :Tanah Elfauzi;?????
- Sebelah selatan :Air Santan;??????..
- Sebelah Barat : Tanah Harudin;????.
- Sebidang tanah pertanian berstatus Hak milik sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00706 atas nama Pemegang Hak Anjas Putra tertanggal 13 November 2014, Surat Ukur No. 00203/Muara Santan/2014 tertanggal 2 Oktober 2014 seluas 49.950 M2; terletak di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Napal Putih, Desa Muara Santan. Dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara : Tanah Pikl;?????????..
- Sebelah Timur : Tanah Iwan ;???.?????..
- Sebelah selatan : ???????????????
- Sebelah Barat Tanah Anjas Putra;???????.
- Sebidang tanah pertanian berstatus Hak milik sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00708 atas nama pemegang hak Anjas Putra tertanggal 20 Maret 2015, Surat Ukur No. 00205/Muara Santan/2015 tertanggal 13 Februari 2015 seluas 49.270 M2; terletak di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Napal Putih, Desa Muara Santan. Dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara : Tanah Anjas Putral;??????
- Sebelah Timur : ???????????????
- Sebelah selatan : Jalan?????????????
- Sebelah Barat :Tanah Glen;?????????
- Sebidang tanah pertanian berstatus Hak milik sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00025 atas nama pemegang hak Anjas Putra tertanggal 14 Juni 2016, Surat Ukur No. 00025/Kinal Jaya/2016 tertanggal 3 Juni 2016 dengan luas 20.000 M2; terletak di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Napal Putih, Desa Kinal Jaya, dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara : Tanah Diirmintono;???????
- Sebelah Timur :Tanah Wagiran dan tanah Dirmintono, Tanah George P Hartani; ????..?????..
- Sebelah selatan : Jalan desa, Tanah Juwedi dan Tanag Rosali;???
- Sebelah Barat :Tanah Romli;?????????
- Sebidang tanah pertanian berstatus Hak milik sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01055 atas nama pemegang hak Anjas Putra tertanggal 30 Januari 2014, Surat Ukur No. 00118/Bukit Makmur/2014 tertanggal 10 Jan 2014 dengan luas 2.241 M2; terletak di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Ketahun, Desa Bukit Makmur, dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara : ???????????????.
- Sebelah Timur : Tanah Diman;????????.
- Sebelah selatan : Jalan;????????????.
- Sebelah Barat : Tanah Dullah;???????..
- Sebidang tanah pertanian berstatus Hak milik sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00779 atas nama pemegang hak Anjas Putra tertanggal 7 Mei 2013, Surat Ukur No. 00277/Bukit Harapan/2013 tertanggal 1 April 2013 dengan luas 20.073 M2; terletak di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Ketahun, Desa Bukit harapan. Dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara : Tanah Sauri, Tanah Samiyem;?
- Sebelah Timur : Tanah Samiyem;?????.??
- Sebelah selatan : Tanah Warso;?????????
- Sebelah Barat : Tanah Didik, tanah apsin;???
- Sebidang tanah pertanian berstatus Hak milik sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00909 atas nama pemegang hak Anjas Putra tertanggal 21 Juli 2014, Surat Ukur No. 00407/Bukit Harapan/2014 tertanggal 11 Juni 2014 dengan luas 19.999 M2; terletak di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Ketahun, Desa Bukit Harapan. Dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara : Tanah M. Sya?ban;???? ?..
- Sebelah Timur : Tanah Limin, tanah M. Sya?ban;?
- Sebelah selatan : Tanah Didik Yulianto;??????
- Sebelah Barat : ??????????????.
- Sebidang tanah pertanian berstatus Hak milik sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01001 atas nama pemegang hak Anjas Putra tertanggal 17 September 2015, Surat Ukur No. 00499/Bukit Harapan/2015 tertanggal 26 Agustus 2015 dengan luas 19.771 M2; terletak di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Ketahun, Desa Bukit Harapan. Dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara : Tanah Anjas Putra?????..?
- Sebelah Timur :Tanah Sihombing;???????.
- Sebelah selatan : Tanah Siman, Tanah M Toher;?
- Sebelah Barat : Tanah Mujiat;???? ????.
- Sebidang tanah pertanian berstatus Hak milik sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak milik Tanah milik No. 01003 atas nama pemegang hak Anjas Putra tertanggal 17 September 2015, Surat Ukur No. 00501/Bukit Harapan/2015 tertanggal 26 Agustus 2015 seluas 19.772 M2; terletak di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Ketahun, Desa Bukit Harapan. Dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara :Tanah Mintoro, tanah Anjas Putra;?
- Sebelah Timur : Tanah Sihombing;???????.
- Sebelah selatan : Tanah Mujiat;?????????
- Sebelah Barat : Tanah Sarwoto, Tanah Mujiat;??
- Sebidang tanah pertanian berstatus Hak milik sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak milik No. 01046 atas nama pemegang hakAnjas Putra tertanggal 17 September 2015, Surat Ukur No. 00544/Bukit Harapan/2015 seluas 11.332 M2; terletak di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Ketahun, Desa Bukit Harapan. Dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara : ???????????????
- Sebelah Timur : ??????????????..
- Sebelah selatan : Tanah Miswato;???????.
- Sebelah Barat : Tanah Indah Kurniawati,;??
- Sebidang tanah pertanian berstatus Hak milik sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak milik Tanah No. 01047 atas nama pemegang hak Anjas Putra tertanggal 17 September 2015, Surat Ukur No. 00545/Bukit Harapan/2015 seluas 9.723 M2; terletak di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Ketahun, Desa Bukit Harapan. Dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara : ??????????????
- Sebelah Timur : ??????????????..
- Sebelah selatan : Tanah Miswato;???????.
- Sebelah Barat : Tanah Indah Kurniawati,;??.
- Sebidang tanah pertanian berstatus Hak milik sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak milik Tanah No. 00001 atas nama pemegang hak Anjas Putra tertanggal 13 November 2014, Surat Ukur No. 00001/Kinal Jaya/2014 seluas 49.940 M2; terletak di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Napal Putih, Desa Kinal Jaya. Dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara :Jalan Desa;???????
- Sebelah Timur :Jalan Desa;????????
- Sebelah selatan : ???????????????
- Sebelah Barat :Tanah Anjas Putra,;?????
- Menyatakan surat perjanjian nomor 001/RS-AP/SP/I/2019 antara Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tertanggal 15 Januari 2020 tidak sah;
- Menyatakan surat kesepakatan perdamaian tertanggal 12 Juli 2021, surat pernyataan pengalihan aset tertanggal 12 Juli 2021, dan surat pernyataan atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tertanggal 13 Juli 2021 tidak sah;
- Memerintahkan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi maupun orang lain yang menguasai tanah objek sengketa tersebut untuk segera menghentikan segala aktivtas yang berlangsung di atas objek sengketa serta segera mengosongkan objek sengketa pada saat putusan perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp12.694.500,00 (dua belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Agm |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2023/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani, Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
0