- Menyatakan Terdakwa I Bukhari Bin Ismail, Terdakwa II Muhammad Nasir Bin Bransah, Terdakwa III Marzuki Bin Wahab Terdakwa IV Ibnu Hajar Bin Rusli, Terdakwa V Ismail Bin Ahmad, dan Terdakwa VI Ikhwani Bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga besama menggunakan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Terdakwa Terdakwa I Bukhari Bin Ismail, Terdakwa II Muhammad Nasir Bin Bransah, Terdakwa III Marzuki Bin Wahab Terdakwa IV Ibnu Hajar Bin Rusli, Terdakwa V Ismail Bin Ahmad, dan Terdakwa VI Ikhwani Bin Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan segera setelah pusan ini dibacakan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Spanduk Baliho Musyawarah Penetapan Tuha Pheut Gp. Dayah Kec. Batee Kab. Pidie yang telah terbakar.
- 1 (satu) Unit Meja Merek Olympic yang telah terbakar.
- Serpihan Pecahan Kaca Jendela.
- 1 (satu) buah bilik pemilihan suara yang terbuat dari triplek yang telah terbakar.
- 4 (empat) unit kursi stainless warna biru merek Richiwa Furniture
Putusan PN SIGLI Nomor 105/Pid.B/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 105/Pid.B/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adji Abdillah, Hakim Anggota Erwin Susilo |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Kamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Di kembalikan kepada Gampong Meunasah Dayah Kec. Batee Kab. Pidie 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2021/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2021/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2021/PN Sgi
Statistik12373