- Menyatakan Para Terdakwa tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I Dianda Fenitra alias Lambak Bin Ishak Ahmad, Terdakwa II Muhammad Razi Bin Muzakir Hasyim dan Terdakwa III Deddy Nurmawan Bin Marwan Johan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbarengan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menyatakan Terdakwa IV Hafrijal Bin Hariadi dan Terdakwa V Rusdi Bin Sunardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dianda Fenitra alias Lambak Bin Ishak Ahmad, Terdakwa II Muhammad Razi Bin Muzakir Hasyim dan Terdakwa III Deddy Nurmawan Bin Marwan Johan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IV Hafrijal Bin Hariadi dan Terdakwa V Rusdi Bin Sunardi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SIGLI Nomor 97/Pid.B/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adji Abdillah, Hakim Anggota Erwin Susilo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Miranda Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) potongan kabel listrik warna biru yang sudah diambil kuningan didalamnya dengan panjang + 215 cm; - 2 (dua) potongan kabel listrik warna kuning bercorak hijau yang sudah diambil kuningan didalamnya dengan panjang + 215 cm; - 1 (satu) potongan karet pembalut kabel listrik warna hitam yang sudah dikupas dengan panjang + 545 cm; - 1 (satu) potongan seng berbentuk per pembalut gulungan kabel listrik warna silver dengan panjang + 205 cm; - 15 (lima belas) potongan seng pembalut karet kabel listrik warna silver dengan panjang + 205 cm; - 5 (lima) potongan seng berbentuk per, 5 (lima) potongan kawat seng berbentuk ulir dan 44 (empat puluh empat) potongan kulit kabel warna hitam dengan total panjang keseluruhan sejumlah + 330 meter; Dikembalikan kepada saksi Jerry Merisa Bin Syarifuddin; - 1 (satu) buah tembilang (lham); Untuk dimusnahkan. 10.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2021/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2021/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Sgi
Statistik3726