- Menyatakan Terdakwa Azhar Bin Puteh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perbarengan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp4.090.500,00 (empat juta sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
- Uang kertas rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas ) lembar;
- Uang kertas rupiah pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
- Uang kertas rupiah pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
- Uang kertas rupiah pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) lembar;
- Uang kertas rupiah pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar;
- Uang kertas rupiah pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) lembar;
- Uang kertas rupiah pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar;
- Uang koin rupiah pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) keeping;
- Uang koin rupiah pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 7 (tujuh) keeping;
- 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari besi stainless yang berukuran 41 cm x 33 cm x 45 cm;
- 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Type Xenia 1.3 R M/T F653RV-GMDFJ warna hitam metalik nomor polisi BL 1390 PG tahun pembuatan 2016 dengan nomor rangka MHKV5EA2JGK006579 nomor mesin 1NRF1447 01;
- 1 (satu) lembar STNK merek Merk Daihatsu Type Xenia 1.3 R M/T F653RV-GMDFJ warna hitam metalik nomor polisi BL 1390 PG tahun pembuatan 2016 dengan nomor rangka MHKV5EA2JGK006579, nomor mesin 1NRF144701 a.n pemilik Suryanti Nurdin;
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek merk one warna merah muda;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci inggris 10 merk Fukung;
Putusan PN SIGLI Nomor 103/Pid.B/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 103/Pid.B/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairul Umam Syamsuyar, Br Hakim Anggota Indah Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Masjid Al Ikhlas Gampong Lhok Keutapang melalui Saksi Nurdin Bin Pardan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu Saksi Tgk. Ichsan Bin Ismail; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.B/2021/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 103/Pid.B/2021/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2021/PN Sgi
Statistik5039