- Menyatakan Terdakwa Azhari Bin M. Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 27 (duapuluh tujuh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat kesuluruhan seberat 5,80 (lima koma delapan puluh) gram.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
- 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol kaca bening yang sudah terpasang kaca pirex dan pipet hisap.
- 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna hitam, milik terdawa Azhari Bin M. Nur.
- 1 (satu) Hp merek Samsung lipat warna putih, milik terdakwa Muda Wali Bin Muhammad;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIGLI Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adji Abdillah, Hakim Anggota Erwin Susilo |
Panitera | Panitera Pengganti Muslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dipergunakan untuk pembuktian perkara Mudawali Bin Muhammad. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Sgi
Statistik2315